** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=153387 Selasa, 25 Jan 2005, Partisipasi untuk Mengawasi Kejaksaan Oleh Abdullah Yazid * Cita-cita pemberantasan korupsi di Indonesia masih panjang, berliku-liku, dan dihadapkan pada jalan terjal kejujuran dan keseriusan tiga lembaga yang mempunyai wewenang di dalamnya, yaitu Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Selain itu, dibutuhkan kerja keras, kerja sama, tekad bulat, dan komitmen penuh yang sinergis dari seluruh komponen bangsa, serta antarsemua lembaga hukum di Indonesia. Komitmen tersebut dituntut secara konsisten dapat diimplementasikan, lebih-lebih di saat bangsa Indonesia berupaya bangkit mengatasi krisis multidimensional. Karena itu, dibutuhkan pengawasan terhadap kinerja jaksa agung sebagai salah satu lembaga tertinggi yang diberi otoritas memberantas korupsi. Sebab, untuk dapat memberangus korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang sudah mendarah daging pada hampir seluruh sektor kehidupan, kontribusi dan peranan jaksa agung mendapat perhatian serius dari masyarakat luas. Seluruh elemen bangsa selayaknya ikut berpartisipasi, mengontrol, dan memberikan perhatian penuh terhadap kinerja lembaga kejaksaannya. Kenyataan di lapangan menunjukkan, penegakan hukum ternyata sangat sulit dilakukan. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh beserta seluruh perangkat hukumnya selalu meneriakkan komitmen membenahi institusi kejaksaan dari penyelewengan hukum, berpidato ke sana-kemari tentang pemberantasan korupsi dan janji-janji politik lainnya. Namun, masyarakat melihat, komitmen tersebut sebatas di mulut. Belum ada perubahan signifikan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengenai program seratus harinya. Padahal, seratus hari itu sudah di depan mata. Korupsi sebagai agenda pokok penuntasan problema bangsa tampak bergeming dari perilaku elite-elite pemerintahan yang baru saat ini. Jaksa agung masih sibuk berkutat pada hal-hal teknis, seperti pengangkatan tenaga ahli dalam penanganan kasus korupsi, pengkajian ulang terhadap perkara yang sudah dihentikan penyidikannya melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan memeriksa sana-sini, tapi lamban bertindak dan kurang peka dengan geliat para koruptor di daerah-daerah. Sejumlah SP3 yang ditinjau kembali kejaksaan, antara lain, perkara Sjamsul Nursalim, perkara Pelindo yang melibatkan Tanri Abeng, perkara hutan tanaman industri yang melibatkan Prajogo Pangestu dan Ibrahim Risjad, serta perkara korupsi Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas. Dalam peninjauan SP3 itu, Kejaksaan Agung terkesan kebingungan menentukan sikapnya, serta kurang bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang hal ihwal penerbitan SP3 tersebut. Kejaksaan Agung terlihat belum mampu berkoordinasi secara baik dan taktis dengan kinerja Kepolisian RI dan KPK. Hal itu terbukti dengan kerancuan penanganan kasus-kasus korupsi di tingkat elite. Jaksa agung juga sibuk berkonsentrasi dan terpaku pada kehadiran berbagai macam UU dan rancangan perpu tentang percepatan pemberantasan korupsi yang diselesaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin. Hal itu sebenarnya tidak jelek, namun akan lebih baik bila penanganan lebih diprioritaskan pada penyidikan orang-orang yang diduga koruptor secara all out. Sebab, dari dulu pun sudah ada undang-undang yang sama secara substansial, seperti UU No 30/2002 tentang KPK. UU itu merupakan payung hukum KPK, namun belum membawa hasil memuaskan di kalangan masyarakat. Artinya, KPK dan Kejaksaan Agung sebagai sparing partner lebih sering berebut jatah dan kurang bisa bekerja sama. Padahal, masyarakat tidak mau tahu dengan undang-undang. Masyarakat hanya ingin agar korupsi tidak lagi menjadi tradisi birokrasi lokal dan daerah, tetapi common enemy (musuh bersama) yang benar-benar dihabisi. Instruksi Presiden No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, hingga hari ini, belum mampu menjawab pesimistis masyarakat bahwa secepatnya korupsi bisa diberantas. Setidaknya diminimalkan -jika ternyata pemberantasan korupsi adalah mimpi. Berbagai kasus korupsi yang datang bertubi-tubi, meski sudah dihadirkan berbagai UU yang membatasinya, harus menjadi refleksi dan perenungan bersama. Bagi Kejaksaan Agung dan lembaga hukum apa pun, perlu diingatkan kembali bahwa memberantas korupsi tidaklah sekadar menerbitkan undang-undang. Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kontrol sosial lain siap memberikan dukungan dan partisipasinya semaksimal-maksimalnya. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengemban amanat rakyat tersebut dalam sebuah perilaku, mentalitas, serta moralitas yang antisuap dan anti ketidakjujuran, kemudian ditindaklanjuti secara nyata. * Abdullah Yazid, mahasiswa FKIP Universitas Islam Malang [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **