[nasional_list] [ppiindia] Partisipasi untuk Mengawasi Kejaksaan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 25 Jan 2006 00:23:23 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=153387

Selasa, 25 Jan 2005,



Partisipasi untuk Mengawasi Kejaksaan
Oleh Abdullah Yazid *


Cita-cita pemberantasan korupsi di Indonesia masih panjang, berliku-liku, dan 
dihadapkan pada jalan terjal kejujuran dan keseriusan tiga lembaga yang 
mempunyai wewenang di dalamnya, yaitu Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. 

Selain itu, dibutuhkan kerja keras, kerja sama, tekad bulat, dan komitmen penuh 
yang sinergis dari seluruh komponen bangsa, serta antarsemua lembaga hukum di 
Indonesia.

Komitmen tersebut dituntut secara konsisten dapat diimplementasikan, 
lebih-lebih di saat bangsa Indonesia berupaya bangkit mengatasi krisis 
multidimensional. 

Karena itu, dibutuhkan pengawasan terhadap kinerja jaksa agung sebagai salah 
satu lembaga tertinggi yang diberi otoritas memberantas korupsi. Sebab, untuk 
dapat memberangus korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang sudah mendarah 
daging pada hampir seluruh sektor kehidupan, kontribusi dan peranan jaksa agung 
mendapat perhatian serius dari masyarakat luas. Seluruh elemen bangsa 
selayaknya ikut berpartisipasi, mengontrol, dan memberikan perhatian penuh 
terhadap kinerja lembaga kejaksaannya.

Kenyataan di lapangan menunjukkan, penegakan hukum ternyata sangat sulit 
dilakukan. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh beserta seluruh perangkat hukumnya 
selalu meneriakkan komitmen membenahi institusi kejaksaan dari penyelewengan 
hukum, berpidato ke sana-kemari tentang pemberantasan korupsi dan janji-janji 
politik lainnya. 

Namun, masyarakat melihat, komitmen tersebut sebatas di mulut. Belum ada 
perubahan signifikan dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengenai 
program seratus harinya. Padahal, seratus hari itu sudah di depan mata. 

Korupsi sebagai agenda pokok penuntasan problema bangsa tampak bergeming dari 
perilaku elite-elite pemerintahan yang baru saat ini. Jaksa agung masih sibuk 
berkutat pada hal-hal teknis, seperti pengangkatan tenaga ahli dalam penanganan 
kasus korupsi, pengkajian ulang terhadap perkara yang sudah dihentikan 
penyidikannya melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan 
memeriksa sana-sini, tapi lamban bertindak dan kurang peka dengan geliat para 
koruptor di daerah-daerah. 

Sejumlah SP3 yang ditinjau kembali kejaksaan, antara lain, perkara Sjamsul 
Nursalim, perkara Pelindo yang melibatkan Tanri Abeng, perkara hutan tanaman 
industri yang melibatkan Prajogo Pangestu dan Ibrahim Risjad, serta perkara 
korupsi Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo 
Petro Gas. 

Dalam peninjauan SP3 itu, Kejaksaan Agung terkesan kebingungan menentukan 
sikapnya, serta kurang bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang hal ihwal 
penerbitan SP3 tersebut. 

Kejaksaan Agung terlihat belum mampu berkoordinasi secara baik dan taktis 
dengan kinerja Kepolisian RI dan KPK. Hal itu terbukti dengan kerancuan 
penanganan kasus-kasus korupsi di tingkat elite. 

Jaksa agung juga sibuk berkonsentrasi dan terpaku pada kehadiran berbagai macam 
UU dan rancangan perpu tentang percepatan pemberantasan korupsi yang 
diselesaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid 
Awaluddin. 

Hal itu sebenarnya tidak jelek, namun akan lebih baik bila penanganan lebih 
diprioritaskan pada penyidikan orang-orang yang diduga koruptor secara all out. 
Sebab, dari dulu pun sudah ada undang-undang yang sama secara substansial, 
seperti UU No 30/2002 tentang KPK. UU itu merupakan payung hukum KPK, namun 
belum membawa hasil memuaskan di kalangan masyarakat. 

Artinya, KPK dan Kejaksaan Agung sebagai sparing partner lebih sering berebut 
jatah dan kurang bisa bekerja sama. Padahal, masyarakat tidak mau tahu dengan 
undang-undang. Masyarakat hanya ingin agar korupsi tidak lagi menjadi tradisi 
birokrasi lokal dan daerah, tetapi common enemy (musuh bersama) yang 
benar-benar dihabisi. 

Instruksi Presiden No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, hingga 
hari ini, belum mampu menjawab pesimistis masyarakat bahwa secepatnya korupsi 
bisa diberantas. Setidaknya diminimalkan -jika ternyata pemberantasan korupsi 
adalah mimpi. 

Berbagai kasus korupsi yang datang bertubi-tubi, meski sudah dihadirkan 
berbagai UU yang membatasinya, harus menjadi refleksi dan perenungan bersama. 
Bagi Kejaksaan Agung dan lembaga hukum apa pun, perlu diingatkan kembali bahwa 
memberantas korupsi tidaklah sekadar menerbitkan undang-undang. 

Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kontrol sosial lain siap 
memberikan dukungan dan partisipasinya semaksimal-maksimalnya. Sementara itu, 
Kejaksaan Agung mengemban amanat rakyat tersebut dalam sebuah perilaku, 
mentalitas, serta moralitas yang antisuap dan anti ketidakjujuran, kemudian 
ditindaklanjuti secara nyata. 

* Abdullah Yazid, mahasiswa FKIP Universitas Islam Malang


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: