** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA Menunggu Reshuffle Hakim Agung Oleh Ilham Mundzir Rabu, 18 Januari 2006 Setelah menunggu dalam jangka waktu yang cukup lama, tanpa dinyana, cita-cita terwujudnya penegakan hukum di Indonesia tampaknya secara perlahan bakal segera terwujud. Pasalnya, pemerintah melalui Komisi Yudisial yang dikomandani oleh Busyro Muqoddas akan mengimplementasikan gagasannya untuk melakukan terobosan baru dalam upaya mempercepat reformasi peradilan dengan me-reshuffle para hakim agung. Caranya, dengan seleksi ulang. Bila rencana ini bisa berjalan sesuai harapan, tak berlebihan langkah itu merupakan kado istimewa bagi masyarakat Indonesia di awal 2006. Keinginan dan keberanian Komisi Yudisial untuk menyeleksi ulang para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung layak diapresiasi dan perlu mendapatkan dukungan bersama. Harus diakui, secara politis langkah ini -- bila berhasil nantinya -- akan dapat menjadi credit point yang cukup besar bagi pemerintah sekarang. Soalnya, pemerintah sedang mendapat kritik tajam dari masyarakat akibat sejumlah kebijakan tidak populer, seperti kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) dan rencana impor beras. Terlepas dari itu, agenda reformasi peradilan dan pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas yang dijanjikan oleh pemerintahan SBY-JK saat pemilu lalu. Oleh karena itu, penundaan terhadap agenda reformasi peradilan dan pemberantasan korupsi -- karena hanya sebatas retorika --, akan mengakibatkan kepercayaan (trust) rakyat terhadap pemerintah kian merosot. Mengapa langkah Komisi Yudisial tersebut harus didukung? Paling tidak ada tiga alasan pokok sehingga mengharuskan kita semua perlu mendukung langkah ini secara penuh. Pertama, Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, pemerintah sudah semestinya memerhatikan wibawa dan kehormatan lembaga peradilan. Sebab, di lembaga inilah kehormatan serta kesucian hukum diletakkan dan dipertaruhkan. Apabila mentalitas serta moralitas para penegak hukum amat rendah, lembaga peradilan cenderung korup, tidak netral, dan malah menjadi tempat jual beli perkara, maka dapat dipastikan produk hukumnya pun akan sarat masalah. Institusi peradilan tidak dapat menjadi tempat untuk menyelesaikan sengketa atau masalah, melainkan malah menjadi sumber atau bagian dari masalah. Kedua, menghilangkan stigma negatif yang melekat pada institusi peradilan. Seperti diakui banyak pihak, selama ini lembaga peradilan kurang tegas, bergerak lamban, dan tidak independen. Aksi suap-menyuap terhadap aparat penegak hukum, jual beli perkara adalah hal yang jamak terjadi, sehingga menciptakan mata rantai mafia peradilan yang sukar ditembus. Institusi peradilan juga terkesan pilih kasih tatkala menangani kasus-kasus yang ada. Sepanjang itu melibatkan nama-nama pejabat lama, banyak di antara kasus-kasus korupsi besar yang sebenarnya amat merugikan negara belum tersentuh dan malah ada kesan dibiarkan. Kasus bebasnya seorang pengusaha dari segala dakwaan dalam kasus korupsi impor beras serta distribusi gula, membuktikan betapa sistem peradilan negara ini penuh dengan permainan sandiwara. Akibatnya, dunia hukum kita bisa diibaratkan dengan dunia rimba. Maksudnya, siapa yang kuat dijamin menang. Sebaliknya yang lemah, dipastikan kalah. Ketiga, semua kenyataan getir di atas pada akhirnya bermuara pada satu ujung, yakni perlunya pembenahan kembali di sektor aparat penegak hukum. Untuk memulihkan citra lembaga peradilan yang telanjur rendah di hadapan publik, tindakan tegas terhadap aparat hukum yang bermasalah, nakal, serta melanggar kode etik merupakan agenda yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pemberian sanksi yang keras diharapkan bisa memunculkan efek jera dan menjadi obat mujarab bagi terciptanya lingkungan peradilan yang bersih serta berwibawa. Hakim yang nakal harus segera dicopot dan diganti. Dan, untuk kepentingan ini harus dimulai dari tingkatan yang paling atas, yakni hakim agung agar kelak mampu menjadi teladan yang baik bagi hakim-hakim di tingkat bawahnya. Dengan demikian, kesimpulannya, kalau selama ini keberadaan hakim-hakim nakal cenderung didiamkan lantaran belum adanya mekanisme tegas yang mengatur dan mengawasinya, maka rencana Komisi Yudisial mengganti para hakim agung merupakan langkah progresif dalam rangka mewujudkan supremasi hukum. Meskipun banyak mendapatkan kritik dan penolakan dari sebagian anggota DPR, rencana reshuffle hakim agung harus tetap dijalankan. Data Tranparancy International yang menempatkan Indonesia dalam posisi salah satu negara negara terkorup di dunia harus dijawab secara nyata oleh pemerintah dengan melakukan pembenahan sekaligus mereformasi peradilan. Salah satunya adalah dengan me-reshuffle hakim-hakim agung, khususnya terhadap hakim agung yang bermasalah. Penggantian hakim-hakim agung ini diperlukan agar ke depan tidak ada lagi sebutan hakim agung nakal atau curang, dan tudingan negatif lain yang mengarah ke Mahkamah Agung. Reformasi peradilan sangat penting dan harus dijadikan agenda utama demi keberadaan institusi hukum yang berwibawa, bersih dan independen. Dengan institusi hukum yang sehat maka cita-cita good and clean governance akan dapat diwujudkan. Meskipun demikian, harus diakui, pengejawantahan keinginan Komisi Yudisial ini bukanlah perkara yang mudah apalagi sederhana. Perlu dipantau dan dipastikan agar tidak ada agenda terselubung (udang di balik batu) di balik rencana reshuffle para hakim agung oleh Komisi Yudisial. Oleh karena itu, metode, standar penilaian dan pengawasan yang digunakan untuk mengganti para hakim agung harus dibuka secara transparan kepada publik. Ini penting untuk menghindari kemungkinan adanya permainan politik. Yang diharapkan, kewenangan untuk memeriksa dan mengevaluasi kualitas hakim yang ada pada Komisi Yudisial tidak disalahgunakan ataupun diselewengkan. Nah, pada tahap inilah kredibilitas dan netralitas Komisi Yudisial dipertaruhkan. Pentingnya reformasi peradilan dan reshuffle hakim agung ini terkait dengan banyaknya berbagai persoalan pelik hukum dan terutama masalah korupsi, kolusi serta nepotisme yang ada di negeri ini yang perlu diselesaikan secara cepat dan tepat. Yang tak kalah pentingnya, kendati bukan segala-galanya, diharapkan agenda tersebut mampu menjadi penyulut optimisme bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Pada akhirnya, kita semua berharap Komisi Yudisial mampu menunaikan misi sucinya secara baik dengan penuh tanggung jawab. Semoga! *** Penulis aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM). [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **