[nasional_list] [ppiindia] Menunggu Reshuffle Hakim Agung

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 18 Jan 2006 01:49:16 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA

            Menunggu Reshuffle Hakim Agung
            Oleh Ilham Mundzir 


            Rabu, 18 Januari 2006
            Setelah menunggu dalam jangka waktu yang cukup lama, tanpa dinyana, 
cita-cita terwujudnya penegakan hukum di Indonesia tampaknya secara perlahan 
bakal segera terwujud. Pasalnya, pemerintah melalui Komisi Yudisial yang 
dikomandani oleh Busyro Muqoddas akan mengimplementasikan gagasannya untuk 
melakukan terobosan baru dalam upaya mempercepat reformasi peradilan dengan 
me-reshuffle para hakim agung. Caranya, dengan seleksi ulang. Bila rencana ini 
bisa berjalan sesuai harapan, tak berlebihan langkah itu merupakan kado 
istimewa bagi masyarakat Indonesia di awal 2006. 

            Keinginan dan keberanian Komisi Yudisial untuk menyeleksi ulang 
para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung layak diapresiasi dan perlu 
mendapatkan dukungan bersama. Harus diakui, secara politis langkah ini -- bila 
berhasil nantinya -- akan dapat menjadi credit point yang cukup besar bagi 
pemerintah sekarang. Soalnya, pemerintah sedang mendapat kritik tajam dari 
masyarakat akibat sejumlah kebijakan tidak populer, seperti kenaikan harga BBM 
(bahan bakar minyak) dan rencana impor beras. 

            Terlepas dari itu, agenda reformasi peradilan dan pemberantasan 
korupsi merupakan salah satu prioritas yang dijanjikan oleh pemerintahan SBY-JK 
saat pemilu lalu. Oleh karena itu, penundaan terhadap agenda reformasi 
peradilan dan pemberantasan korupsi -- karena hanya sebatas retorika --, akan 
mengakibatkan kepercayaan (trust) rakyat terhadap pemerintah kian merosot. 

            Mengapa langkah Komisi Yudisial tersebut harus didukung? Paling 
tidak ada tiga alasan pokok sehingga mengharuskan kita semua perlu mendukung 
langkah ini secara penuh. 

            Pertama, Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, 
pemerintah sudah semestinya memerhatikan wibawa dan kehormatan lembaga 
peradilan. Sebab, di lembaga inilah kehormatan serta kesucian hukum diletakkan 
dan dipertaruhkan. Apabila mentalitas serta moralitas para penegak hukum amat 
rendah, lembaga peradilan cenderung korup, tidak netral, dan malah menjadi 
tempat jual beli perkara, maka dapat dipastikan produk hukumnya pun akan sarat 
masalah. Institusi peradilan tidak dapat menjadi tempat untuk menyelesaikan 
sengketa atau masalah, melainkan malah menjadi sumber atau bagian dari masalah. 

            Kedua, menghilangkan stigma negatif yang melekat pada institusi 
peradilan. Seperti diakui banyak pihak, selama ini lembaga peradilan kurang 
tegas, bergerak lamban, dan tidak independen. Aksi suap-menyuap terhadap aparat 
penegak hukum, jual beli perkara adalah hal yang jamak terjadi, sehingga 
menciptakan mata rantai mafia peradilan yang sukar ditembus. Institusi 
peradilan juga terkesan pilih kasih tatkala menangani kasus-kasus yang ada. 

            Sepanjang itu melibatkan nama-nama pejabat lama, banyak di antara 
kasus-kasus korupsi besar yang sebenarnya amat merugikan negara belum tersentuh 
dan malah ada kesan dibiarkan. Kasus bebasnya seorang pengusaha dari segala 
dakwaan dalam kasus korupsi impor beras serta distribusi gula, membuktikan 
betapa sistem peradilan negara ini penuh dengan permainan sandiwara. Akibatnya, 
dunia hukum kita bisa diibaratkan dengan dunia rimba. Maksudnya, siapa yang 
kuat dijamin menang. Sebaliknya yang lemah, dipastikan kalah. 

            Ketiga, semua kenyataan getir di atas pada akhirnya bermuara pada 
satu ujung, yakni perlunya pembenahan kembali di sektor aparat penegak hukum. 
Untuk memulihkan citra lembaga peradilan yang telanjur rendah di hadapan 
publik, tindakan tegas terhadap aparat hukum yang bermasalah, nakal, serta 
melanggar kode etik merupakan agenda yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. 
Pemberian sanksi yang keras diharapkan bisa memunculkan efek jera dan menjadi 
obat mujarab bagi terciptanya lingkungan peradilan yang bersih serta berwibawa. 
Hakim yang nakal harus segera dicopot dan diganti. 

            Dan, untuk kepentingan ini harus dimulai dari tingkatan yang paling 
atas, yakni hakim agung agar kelak mampu menjadi teladan yang baik bagi 
hakim-hakim di tingkat bawahnya. Dengan demikian, kesimpulannya, kalau selama 
ini keberadaan hakim-hakim nakal cenderung didiamkan lantaran belum adanya 
mekanisme tegas yang mengatur dan mengawasinya, maka rencana Komisi Yudisial 
mengganti para hakim agung merupakan langkah progresif dalam rangka mewujudkan 
supremasi hukum. 

            Meskipun banyak mendapatkan kritik dan penolakan dari sebagian 
anggota DPR, rencana reshuffle hakim agung harus tetap dijalankan. Data 
Tranparancy International yang menempatkan Indonesia dalam posisi salah satu 
negara negara terkorup di dunia harus dijawab secara nyata oleh pemerintah 
dengan melakukan pembenahan sekaligus mereformasi peradilan. Salah satunya 
adalah dengan me-reshuffle hakim-hakim agung, khususnya terhadap hakim agung 
yang bermasalah. Penggantian hakim-hakim agung ini diperlukan agar ke depan 
tidak ada lagi sebutan hakim agung nakal atau curang, dan tudingan negatif lain 
yang mengarah ke Mahkamah Agung. Reformasi peradilan sangat penting dan harus 
dijadikan agenda utama demi keberadaan institusi hukum yang berwibawa, bersih 
dan independen. Dengan institusi hukum yang sehat maka cita-cita good and clean 
governance akan dapat diwujudkan. 

            Meskipun demikian, harus diakui, pengejawantahan keinginan Komisi 
Yudisial ini bukanlah perkara yang mudah apalagi sederhana. Perlu dipantau dan 
dipastikan agar tidak ada agenda terselubung (udang di balik batu) di balik 
rencana reshuffle para hakim agung oleh Komisi Yudisial. Oleh karena itu, 
metode, standar penilaian dan pengawasan yang digunakan untuk mengganti para 
hakim agung harus dibuka secara transparan kepada publik. Ini penting untuk 
menghindari kemungkinan adanya permainan politik. Yang diharapkan, kewenangan 
untuk memeriksa dan mengevaluasi kualitas hakim yang ada pada Komisi Yudisial 
tidak disalahgunakan ataupun diselewengkan. 

            Nah, pada tahap inilah kredibilitas dan netralitas Komisi Yudisial 
dipertaruhkan. Pentingnya reformasi peradilan dan reshuffle hakim agung ini 
terkait dengan banyaknya berbagai persoalan pelik hukum dan terutama masalah 
korupsi, kolusi serta nepotisme yang ada di negeri ini yang perlu diselesaikan 
secara cepat dan tepat. Yang tak kalah pentingnya, kendati bukan 
segala-galanya, diharapkan agenda tersebut mampu menjadi penyulut optimisme 
bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Pada akhirnya, kita semua berharap 
Komisi Yudisial mampu menunaikan misi sucinya secara baik dengan penuh tanggung 
jawab. Semoga! *** 

            Penulis aktivis Jaringan
            Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM).  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menunggu Reshuffle Hakim Agung