[nasional_list] [ppiindia] Menanti Panglima TNI yang Baru

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 25 Jan 2006 01:47:15 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA


            Menanti Panglima TNI yang Baru
            Oleh Faisal Siagian 




            Rabu, 25 Januari 2006
            Pandangan masyarakat terhadap pejabat publik sering tidak sejalan 
dengan kode etik profesi pejabat publik. Untuk melengkapi kode etik profesi 
maka perlu ada standarisasi untuk mengukur kemampuan, perilaku, visi dan misi 
calon pejabat publik. Dengan adanya standarisasi melalui uji kelayakan dan 
kepatutan maka masyarakat terhindar dari penyelewengan yang mungkin bisa saja 
dilakukan pejabat, baik secara individual maupun secara kolektif. Realitasnya, 
kita memang mempunyai standar yang dapat mengukur kemampuan dan moral pejabat 
publik. Dan, mereka yang bekerja sebagai pejabat negara dan pemerintahan 
mengharuskan mereka menerima uji kelayakan dan kepatutan itu. 

            Dalam hal pemilihan calon Panglima TNI, sesuai undang-undang, DPR 
berhak memberikan persetujuan terhadap seorang kandidat Panglima TNI. DPR 
sendiri kini telah mendapat pengajuan satu kandidat calon Panglima TNI, yakni 
Marsekal Djoko Suyanto, dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan 
pengajuan satu calon itu, DPR hanya akan memberikan legitimasi kepada 
pemerintah. DPR harus menyetujui atau tidak menyetujui seorang kandidat setelah 
melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang dijadwalkan 
akan berlangsung 1 Februari 2006 mendatang. 

            Berkaitan dengan tugas DPR yang hanya menyetujui atau menolak calon 
Panglima TNI, istilah fit and proper test terhadap calon Panglima TNI 
sebenarnya kurang tepat. Bagaimana pun terminologi fit and proper test adalah 
bisnis. Fit and proper test hanya perlu dilakukan untuk menilai suatu proyek 
yang akan diambil oleh perusahaan dan siapa yang menjalankan perusahaan itu, 
sehingga orientasinya sangat profit motive. Sementara posisi Panglima TNI 
berhubungan dengan domain public di mana orientasinya untuk pertahanan negara, 
sehingga tidak perlu ada fit and proper test. DPR dikhawatirkan bisa kebablasan 
jika melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Yang diperlukan dari seorang 
kandidat Panglima TNI adalah soft confirmation, yaitu menjelaskan visi dan misi 
yang diembannya di hadapan anggota DPR. 

            Dalam menyikapi proses reformasi dan demokratiasi di tubuh TNI, DPR 
dapat mengritisi visi dan misi calon Panglima TNI. Dengan ruh demokrasi maka 
proses rekrutmen kandidat Panglima TNI dapat berjalan secara transparan 
sehingga dihasilkan Panglima TNI yang akuntabel, yaitu yang dapat 
mempertanggungjawabkan hasil kerja dan moralnya kepada masyarakat. Berkaitan 
dengan pergantian Panglima TNI maka ruang publik itu harus diisi. Oleh karena 
itu, DPR harus mampu mengapresiasi tuntutan publik terhadap kandidat Panglima 
TNI. 

            Penetapan calon pengganti Panglima TNI selama ini menggunakan dua 
pendekatan yaitu pendekatan terbuka dan pendekatan normatif. Pertama, dengan 
menggunakan pendekatan terbuka maka calon pengganti Panglima TNI bisa berasal 
dari perwira tinggi berbintang tiga atau berbintang empat. Kedua, jika 
menggunakan pendekatan normatif maka calon Panglima TNI haruslah berasal dari 
perwira yang pernah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan (TNI AD, AU dan AL) 
. 

            Di dalam Pasal 16 ayat (1,2.3 4) UU tentang Pertahanan Negara 
dijelaskan 1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI atas 
persetujuan DPR, 2) Pengangkatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1) diangkat dari perwira tinggi TNI yang sedang atau pernah menjabat sebagai 
Kepala Staf Angkatan, 3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf 
Angkatan dengan memperhatikan pendapat Panglima TNI, 4) Tatacara pengangkatan 
dan pemberhentian Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden. 

            Di situ DPR harus menimbang bagaimana publik menilai reputasi 
kandidat Panglima TNI. DPR juga harus mampu memberikan evaluasi terhadap 
kelemahan dan kekuatan yang barangkali akan menjadi beban, baik secara individu 
maupun institusi apabila dia terpilih kelak menjadi Panglima TNI. Kepemimpinan 
Panglima TNI selama ini merupakan hal yang amat menarik perhatian. Karena, 
kedudukan dan keputusan-keputusan Panglima TNI akan sangat menentukan seluruh 
jajaran TNI (AD-AL-AU). 

            Proses pengangkatan dan pergantian Panglima TNI merupakan gabungan 
antara kemampuan dan tanggung jawab, yang turut mengundang simpati DPR. Sebab, 
keputusan menunjuk seorang Panglima TNI, keputusannya ada di tangan Presiden 
dengan persetujuan DPR. DPR tentu ingin mengetahui keputusan Presiden memilih 
seorang calon Panglima TNI, ada faktor politis yang mempengaruhi segala 
keputusannya atau tidak. Yang diharapkan, penunjukan calon Panglima TNI oleh 
Presiden sesuai harapan dan dapat diterima semua pihak. 

            Soal penggantian Panglima TNI, pilihannya memang terserah kepada 
Presiden. Namun jika Presiden menggunakan pendekatan normatif maka intervensi 
terhadap proses pencalonan Panglima TNI akan sangat kecil. Sedangkan jika 
memakai pendekatan terbuka maka akan terbuka kesempatan intervensi dari 
kekuatan partai politik terhadap TNI sebagai alat pertahanan negara. 

            Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan 
memberhentikan Panglima TNI melalui sebuah surat keputusan. Namun hak 
prerogatif tersebut dapat saja ditawar apabila kondisi internal Presiden harus 
memilih calon-calon yang disodorkan TNI. Presiden dapat menolaknya jika ada 
alasan kuat untuk itu, misalnya, kemungkinan adanya konflik internal. Namun, 
yang mengetahui siapa yang pantas menjadi Panglima TNI hanya Presiden sendiri. 
Oleh karena itu, marilah kita serahkan mekanisme ini kepada Presiden. 

            Dalam memilih seorang kandidat Panglima TNI, Presiden tentu telah 
memiliki parameter yang jelas, mengapa memilih si D dan mengapa bukan si B. 
Yang diharapkan, keputusan Presiden memilih seorang calon Panglima TNI 
diharapkan sesuai dengan nuansa berdemokrasi. Artinya, pemilihan itu tidak 
diskriminatif, sekalipun di dalam UU Pertahanan Negara disebutkan bahwa 
kandidat Panglima TNI diangkat dari perwira tinggi TNI yang sedang atau pernah 
menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. 

            Yang menjadi kriteria kandidat Panglima TNI adalah kinerja 
individual dan kolektif yang dapat ditunjukkan kepada masyarakat. Selain itu, 
setiap proses pergantian Panglima TNI selalu berkaitan dengan proses regenerasi 
di tubuh TNI dan didasarkan pada profesionalisme. 

            Terlepas dari itu, penunjukan calon Panglima TNI sekali lagi 
merupakan hak prerogatif Presiden dan DPR hanya berhak menyetujui atau menolak 
calon Panglima TNI pilihan presiden. Proses ini tentu harus dihargai. *** 

            Penulis alumnus Pascasarjana Ilmu Politik UI, 
            bekerja di Media Center KPU Jakarta.  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menanti Panglima TNI yang Baru