** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA Menanti Panglima TNI yang Baru Oleh Faisal Siagian Rabu, 25 Januari 2006 Pandangan masyarakat terhadap pejabat publik sering tidak sejalan dengan kode etik profesi pejabat publik. Untuk melengkapi kode etik profesi maka perlu ada standarisasi untuk mengukur kemampuan, perilaku, visi dan misi calon pejabat publik. Dengan adanya standarisasi melalui uji kelayakan dan kepatutan maka masyarakat terhindar dari penyelewengan yang mungkin bisa saja dilakukan pejabat, baik secara individual maupun secara kolektif. Realitasnya, kita memang mempunyai standar yang dapat mengukur kemampuan dan moral pejabat publik. Dan, mereka yang bekerja sebagai pejabat negara dan pemerintahan mengharuskan mereka menerima uji kelayakan dan kepatutan itu. Dalam hal pemilihan calon Panglima TNI, sesuai undang-undang, DPR berhak memberikan persetujuan terhadap seorang kandidat Panglima TNI. DPR sendiri kini telah mendapat pengajuan satu kandidat calon Panglima TNI, yakni Marsekal Djoko Suyanto, dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan pengajuan satu calon itu, DPR hanya akan memberikan legitimasi kepada pemerintah. DPR harus menyetujui atau tidak menyetujui seorang kandidat setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang dijadwalkan akan berlangsung 1 Februari 2006 mendatang. Berkaitan dengan tugas DPR yang hanya menyetujui atau menolak calon Panglima TNI, istilah fit and proper test terhadap calon Panglima TNI sebenarnya kurang tepat. Bagaimana pun terminologi fit and proper test adalah bisnis. Fit and proper test hanya perlu dilakukan untuk menilai suatu proyek yang akan diambil oleh perusahaan dan siapa yang menjalankan perusahaan itu, sehingga orientasinya sangat profit motive. Sementara posisi Panglima TNI berhubungan dengan domain public di mana orientasinya untuk pertahanan negara, sehingga tidak perlu ada fit and proper test. DPR dikhawatirkan bisa kebablasan jika melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Yang diperlukan dari seorang kandidat Panglima TNI adalah soft confirmation, yaitu menjelaskan visi dan misi yang diembannya di hadapan anggota DPR. Dalam menyikapi proses reformasi dan demokratiasi di tubuh TNI, DPR dapat mengritisi visi dan misi calon Panglima TNI. Dengan ruh demokrasi maka proses rekrutmen kandidat Panglima TNI dapat berjalan secara transparan sehingga dihasilkan Panglima TNI yang akuntabel, yaitu yang dapat mempertanggungjawabkan hasil kerja dan moralnya kepada masyarakat. Berkaitan dengan pergantian Panglima TNI maka ruang publik itu harus diisi. Oleh karena itu, DPR harus mampu mengapresiasi tuntutan publik terhadap kandidat Panglima TNI. Penetapan calon pengganti Panglima TNI selama ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan terbuka dan pendekatan normatif. Pertama, dengan menggunakan pendekatan terbuka maka calon pengganti Panglima TNI bisa berasal dari perwira tinggi berbintang tiga atau berbintang empat. Kedua, jika menggunakan pendekatan normatif maka calon Panglima TNI haruslah berasal dari perwira yang pernah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan (TNI AD, AU dan AL) . Di dalam Pasal 16 ayat (1,2.3 4) UU tentang Pertahanan Negara dijelaskan 1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI atas persetujuan DPR, 2) Pengangkatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari perwira tinggi TNI yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan, 3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan dengan memperhatikan pendapat Panglima TNI, 4) Tatacara pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden. Di situ DPR harus menimbang bagaimana publik menilai reputasi kandidat Panglima TNI. DPR juga harus mampu memberikan evaluasi terhadap kelemahan dan kekuatan yang barangkali akan menjadi beban, baik secara individu maupun institusi apabila dia terpilih kelak menjadi Panglima TNI. Kepemimpinan Panglima TNI selama ini merupakan hal yang amat menarik perhatian. Karena, kedudukan dan keputusan-keputusan Panglima TNI akan sangat menentukan seluruh jajaran TNI (AD-AL-AU). Proses pengangkatan dan pergantian Panglima TNI merupakan gabungan antara kemampuan dan tanggung jawab, yang turut mengundang simpati DPR. Sebab, keputusan menunjuk seorang Panglima TNI, keputusannya ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR. DPR tentu ingin mengetahui keputusan Presiden memilih seorang calon Panglima TNI, ada faktor politis yang mempengaruhi segala keputusannya atau tidak. Yang diharapkan, penunjukan calon Panglima TNI oleh Presiden sesuai harapan dan dapat diterima semua pihak. Soal penggantian Panglima TNI, pilihannya memang terserah kepada Presiden. Namun jika Presiden menggunakan pendekatan normatif maka intervensi terhadap proses pencalonan Panglima TNI akan sangat kecil. Sedangkan jika memakai pendekatan terbuka maka akan terbuka kesempatan intervensi dari kekuatan partai politik terhadap TNI sebagai alat pertahanan negara. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI melalui sebuah surat keputusan. Namun hak prerogatif tersebut dapat saja ditawar apabila kondisi internal Presiden harus memilih calon-calon yang disodorkan TNI. Presiden dapat menolaknya jika ada alasan kuat untuk itu, misalnya, kemungkinan adanya konflik internal. Namun, yang mengetahui siapa yang pantas menjadi Panglima TNI hanya Presiden sendiri. Oleh karena itu, marilah kita serahkan mekanisme ini kepada Presiden. Dalam memilih seorang kandidat Panglima TNI, Presiden tentu telah memiliki parameter yang jelas, mengapa memilih si D dan mengapa bukan si B. Yang diharapkan, keputusan Presiden memilih seorang calon Panglima TNI diharapkan sesuai dengan nuansa berdemokrasi. Artinya, pemilihan itu tidak diskriminatif, sekalipun di dalam UU Pertahanan Negara disebutkan bahwa kandidat Panglima TNI diangkat dari perwira tinggi TNI yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Yang menjadi kriteria kandidat Panglima TNI adalah kinerja individual dan kolektif yang dapat ditunjukkan kepada masyarakat. Selain itu, setiap proses pergantian Panglima TNI selalu berkaitan dengan proses regenerasi di tubuh TNI dan didasarkan pada profesionalisme. Terlepas dari itu, penunjukan calon Panglima TNI sekali lagi merupakan hak prerogatif Presiden dan DPR hanya berhak menyetujui atau menolak calon Panglima TNI pilihan presiden. Proses ini tentu harus dihargai. *** Penulis alumnus Pascasarjana Ilmu Politik UI, bekerja di Media Center KPU Jakarta. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **