[nasional_list] [ppiindia] Menanti Gebrakan Pengadilan HI

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 19 Jan 2006 01:00:12 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REPUBLIKA
Rabu, 18 Januari 2006


Menanti Gebrakan Pengadilan HI 
Awalus Sadeq
Ketua Serikat Pekerja Premier Oil Indonesia (SPPOI)

Setelah menunggu selama dua tahun, akhirnya Undang-undang (UU) No 2/2004 
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) resmi diberlakukan 
mulai 14 Januari 2006. Pemberlakuan UU ini bukan tidak mengalami hambatan, 
karena sempat ditunda pelaksanaannya satu tahun lalu oleh Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono. Penundaan lebih disebabkan belum siapnya prasarana, sumber 
daya manusia, baik pemerintah maupun lembaga peradilan.

Dengan diberlakukannya UU PPHI, harapan semua pihak --terutama pelaku bisnis 
baik dari kalangan pengusaha, buruh/pekerja, maupun pemerintah untuk 
memberlakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, 
adil, dan murah, dapat terealisasi. Terutama harapan dari kaum buruh/pekerja 
yang selama ini sering mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak pengusaha.

UU PPHI ini juga menggantikan peran Panitia Penyelesaian Perselisihan 
Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat 
(P4P), sebagaimana diatur dalam UU No 22/1957. Penyelesaian masalah perburuhan 
yang dilakukan P4D dan P4P, selama ini terkesan sangat lambat memberikan 
keputusan, dan lebih berpihak kepada pengusaha (Republika, 16/1). 

Perselisihan industrial
Tatanan hubungan industrial tidak bisa dilepaskan dari unsur pengusaha dan 
pekerja. Pengusaha adalah pihak yang mempunyai modal, teknologi, dan usaha yang 
bertujuan untuk mencapai suatu keuntungan tertentu. Sedangkan pekerja/buruh 
adalah pihak yang bekerja untuk menjalankan usaha dari pengusaha dengan 
menerima upah atau imbalan. 

Meskipun secara modal dan finansial pengusaha adalah pihak yang 'berada di 
atas' pekerja, namun keberhasilan dan keuntungan usaha sangat bergantung pada 
pekerja yang bekerja. Apabila pekerja nyaman dan mendapat perlakuan yang adil 
dari pengusaha, maka produktivitas pekerja akan maksimal. Sebab mereka 
memandang keuntungan perusahaan adalah berkah pula bagi kesejahteraan mereka 
dan keluarganya. 

Karena itu, dalam hubungan industrial Pancasila, kedudukan pengusaha dan 
pekerja saling melengkapi dalam rangka mencapai tujuan bersama. Selain unsur di 
atas, dalam tatanan sistim ketenagakerjaan Indonesia terdapat pemerintah yang 
bersifat mengayomi dan melindungi para pihak. Pemerintah mengeluarkan 
rambu-rambu berupa aturan-aturan ketenagakerjaan demi terwujudnya hubungan 
kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. 

Namun demikian, dalam prosesnya, hubungan industrial di atas tidak selamanya 
berjalan mulus. Adakalanya timbul kerikil-kerikil dan perselisihan (disputes) 
antara pengusaha dengan pekerja. Baik perselisihan soal hak, kepentingan, 
pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun perselisihan antar-serikat pekerja/buruh 
dalam satu perusahaan. Perselisihan-perselisihan ini, bila tidak ditangani 
secara baik, bisa mengganggu hubungan kerja dan menimbulkan kerugian bagi kedua 
belah pihak.

Upaya-upaya penyelesaian perselisihan perburuhan itu telah diatur oleh 
Pemerintah melalui undang-undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan 
Departemen Tenaga Kerja. Sistim hubungan industrial Pancasila yang kita anut 
menyarankan para pihak terlebih dahulu menyelesaikan persoalan secara 
musyawarah dan mufakat. Pengusaha dan pekerja ataupun serikat pekerja (bila 
ada) di perusahaan, duduk bersama mencari solusi terhadap permasalahan yang 
timbul, sehingga hasil yang dicapai dapat memuaskan kedua belah pihak. 

Kedua belah pihak harus berbesar hati menerima hasil perundingan tersebut. 
Apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan barulah mencari solusi 
atau alternatif-alternatif penyelesaian lain. Meskipun UU PPHI mengatur 
penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa melalui peradilan umum, 
namun itu adalah upaya terakhir bila upaya-upaya penyelesaian lain (diluar 
pengadilan) gagal. 

Adapun upaya-upaya yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah: pertama, 
penyelesaian secara bipartit. Penyelesaian ini dipandang sebagai bentuk 
penyelesaian terbaik, karena penyelesaian dilakukan oleh para pihak yang 
berselisih tanpa campur tangan pihak lain. Para pihak bisa bermusyawarah untuk 
mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga bisa menekan 
biaya dan waktu.

Kedua, penyelesaian melalui mediasi. Dalam hal ini perselisihan diupayakan 
melalui perantara (mediator), yaitu pihak ketiga yang berasal dari pegawai 
pemerintahan yang bertugas di bidang ketenagakerjaan. Meskipun mediator 
merupakan unsur pemerintah, namun menurut UU PPHI, seorang mediator harus 
bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapapun. Ketiga, penyelesaian 
melalui konsiliasi. Penyelesaian ini hampir sama dengan mediasi, namun 
konsiliator bukan berasal dari pihak pemerintah melainkan melalui seseorang 
atau beberapa orang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh menteri.

Keempat, penyelesaian melalui arbitrase. Dalam hal ini, upaya penyelesaian 
perselisihan dilakukan oleh arbiter yang disepakati oleh para pihak. Yang perlu 
diingat, putusan arbiter mengikat para pihak dan bersifat final dan binding.

Apabila upaya-upaya di atas tidak berhasil, maka barulah salah satu pihak atau 
para pihak bisa mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial 
melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini merupakan 
pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum (Pasal 55 UU No 
2/2004).

Yang menjadi para pihak dapat berasal dari pekerja perorangan maupun serikat 
pekerja/buruh. Sedangkan hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan 
Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam 
lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam 
undang-undang ini (Pasal 57). Dalam penyelesaian melalui pengadilan hubungan 
industrial ini, apabila salah satu pihak tidak puas dengan keputusan hakim, 
masih bisa mengupayakan kasasi ke Mahkamh Agung (Pasal 44).

Komitmen para pihak
Dengan berlakunya UU No 2/2004 ini, hendaknya maksud dan tujuan dalam upaya 
penyelesain perselisihan hubungan industrial yang yang cepat, tepat, adil, dan 
murah, dapat terselenggara dengan baik. Komitmen para pihak, baik dari 
pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, hakim, dan pemerintah, 
merupakan hal yang perlu kita kawal dan kita dukung nantinya. 

Khusus untuk hakim, karena ada hakim ad hoc yang bukan berasal dari hakim 
karier pengadilan negeri --namun pengangkatannya atas usul serikat 
pekerja/buruh dan organisasi pengusaha-- maka komitmen mereka dalam 
penyelesaian perselisihan industrial ini bernilai lebih. Sebab merekalah 
orang-orang yang pernah terlibat atau bersinggungan secara langsung dengan 
permasalah-permasalahan perburuhan. Kita tunggu saja dan kita optimis mereka 
dapat mengeluarkan keputusan-keputusan yang adil dan berkeadilan bagi para 
pihak.


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menanti Gebrakan Pengadilan HI