[nasional_list] [ppiindia] Menambang di Hutan, Arutmin Dituduh Merusak Lingkungan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 30 Jan 2006 00:58:01 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=134205

     
        EKSKLUSIF 
                  Menambang di Hutan, Arutmin
                  Dituduh Merusak Lingkungan 


                  Senin, 30 Januari 2006
                  JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan di Kalimantan 
Selatan (Kalsel) mensinyalir PT Arutmin, perusahaan tambang batu bara yang 
beroperasi di wilayah itu, melakukan pengrusakkan hutan dengan melakukan 
penambangan terbuka (open pit) di hutan-hutan produksi . 

                  Celakanya lagi, penambangan oleh salah satu anak perusahaan 
Grup Bumi Resources (BUMI) ini dilakukan sebelum izin Menteri Kehutanan keluar, 
seperti kerusakkan hutan yang terjadi di PT Arutmin Site Batulicin, Tanah 
Bumbu. 

                  Perusahaan dengan kapasitas produksi batu bara 16 juta ton 
per tahun itu menambang dengan payung Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun. 
Payung KK ini kemudian dijadikan alasan mereka menambang di luar area yang 
telah diizinkan. "Arutmin merusak hutan produksi dan merusak lingkungan dengan 
melakukan penambangan di sana, walaupun belum mendapat izin dari Menhut," kata 
sumber di Kalimantan Selatan. 

                  Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Sonny Partono, juga 
membenarkan, perambahan hutan berkedok penambangan memang dilakukan PT Arutmin. 
Namun, katanya, bukan hanya Arutmin. Hal yang sama juga dilakukan hampir semua 
perusahaan tambang, sebelum keluarnya izin pinjam pakai dari Departemen 
Kehutanan. 

                  "Perambahan itu dilakukan oleh PT Arutmin dan juga yang 
lainnya. Mereka sudah menggarap areal hutan sebelum izin keluar," kata Sonny 
Partono kepada pers. 

                  Apa yang dilakukan Arutmin dan perusahaan tambang lain 
merupakan pelanggaran terhadap UU No.41/1999 tentang Hutan Lindung, khususnya 
Pasal 38. Perusahaan-perusahaan itu, kata Sonny, beroperasi di kawasan hutan. 

                  Akibatnya, hutan-hutan di Kalsel terbabat tanpa bisa 
dihentikan. Banyak lubang bekas tambang dibiarkan menganga, dan mencemari 
sumber air dengan limbah beracun. Lubang-lubang bekas tambang akan menghasilkan 
air asam tambang yang berbahaya bagi ekosistem di sekitar hutan. 

                  Aktivis Lingkungan dan Kehutanan di Kalsel, Masrullah, 
mengatakan penegakan hukum sangat lemah dalam konteks pelestarian hutan. Bentuk 
reklamasi dibuat asal-asalan untuk melegitimasi pelanggaran yang dilakukan 
perusahaan penambang. Amdal, UKL/UPL dibuat hanya formalitas belaka. 

                  "Perusahaan tambang itu juga berdalih bahwa sampai saat ini 
mereka belum pernah ditegur oleh Dinas Kehutanan maupun keamanan setempat,'' 
kata Masrullah, menggambarkan betapa para perambah seperti merasa tidak 
bersalah. 

                  Menanggapi tudingan itu, Manager External Affairs PT Arutmin, 
Sonny Pangestu, membantah keterlibatan Arutmin dalam penambangan tanpa izin 
Menhut di hutan produksi di daerah itu. Sebaliknya, kata Sony, Arutmin justru 
telah melakukan pembinaan terhadap penambang-penambang liar (PETI), sebagaimana 
diminta Departemen ESDM. 

                  "Kami melakukan pembinaan dalam bentuk kemitraan dengan para 
penambang liar itu. Bagi yang tidak mau dijadikan mitra, penyelesaiannya 
diserahkan ke polisi,''kata Sonny Pangestu kepada Suara Karya kemarin. 

                  Areal konsesi KK untuk Arutmin mencapai 70.152 hektar (ha). 
Sony akui, izin menambang di hutan produksi memang belum keluar. Namun, 
katanya, di dalam KK tertera klausul izin dari Pemerintah RI. Oleh perusahaan 
penambang, klausul itu pun diterjemahkan sebagai otomatis adanya izin dari 
Departemen Kehutanan. 

                  "Sejak dulu izin itu memang belum keluar, namun kami tetap 
berpegang teguh pada KK dengan kontrak selama 30 tahun," tambah Sonny. 

                  Selama ini, kata Sonny, Arutmin justru merasa sering 
dirugikan, karena hak konsesinya diambil para PETI. Mereka melakukan kegiatan 
di areal milik Arutmin. Kalaupun ada yang melanggar penambangan di hutan 
produksi, katanya, itu bukan oleh Arutmin, tetapi dilakukan para penambang di 
atas areal milik Arutmin. "Arutmin tidak menambang di daerah yang bukan 
miliknya. Seluruh areal yang kami tambang sudah dilengkapi dengan izin, dan 
kami juga mengajak para PETI untuk bermitra selagi mereka bisa memenuhi 
ketentuan hukum yang ada, termasuk menata lingkungan supaya jangan rusak," 
tegas Sonny. 

                  Dia membenarkan bahwa areal penambangan Arutmin hampir 
seluruhnya terdapat di kawasan hutan. Mau tak mau, penambangan dilakukan dengan 
membuka areal hutan. ''Meskipun begitu, Arutmin tetap berpegang pada Amdal, 
serta pemeliharaan lingkungan yang baik sesuai aturan,'' tegasnya. 

                  Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining 
Association (IMA), Priyo Sumarno mengakui, memang telah terjadi perampokan 
besar-besaran atas sumber daya alam di Kalimantan dan daerah lainnya. 
Perampokann itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum di daerah dalam 
mengawasi penambangan batu bara atau pun mineral lain. 

                  Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul 
Alam menegaskan, polisi terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pihak 
mana pun yang melakukan pengrusakan alam atau yang berdampak pada kekayaan 
negara. Operasi itu, lanjut Anton Bachrul, selain dilakukan Mabes Polri, juga 
digelar secara mandiri di tiap wilayah. 

                  "Mabes Polri akan memberikan dukungan penuh jika kepolisian 
wilayah tidak mampu melakukan atau meminta bantuan untuk penegakkan hukum 
tersebut," katanya. 

                  Seperti ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Polri terus 
melakukan operasi penegakan hukum. Untuk mengurangi illegal mining, Mabes Polri 
bersama Polda Kaltim telah menggelar Operasi Intan Lestari 2005. (Joko 
Sriyono/Tim Suara Karya) 
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menambang di Hutan, Arutmin Dituduh Merusak Lingkungan