** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=134205 EKSKLUSIF Menambang di Hutan, Arutmin Dituduh Merusak Lingkungan Senin, 30 Januari 2006 JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan di Kalimantan Selatan (Kalsel) mensinyalir PT Arutmin, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah itu, melakukan pengrusakkan hutan dengan melakukan penambangan terbuka (open pit) di hutan-hutan produksi . Celakanya lagi, penambangan oleh salah satu anak perusahaan Grup Bumi Resources (BUMI) ini dilakukan sebelum izin Menteri Kehutanan keluar, seperti kerusakkan hutan yang terjadi di PT Arutmin Site Batulicin, Tanah Bumbu. Perusahaan dengan kapasitas produksi batu bara 16 juta ton per tahun itu menambang dengan payung Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun. Payung KK ini kemudian dijadikan alasan mereka menambang di luar area yang telah diizinkan. "Arutmin merusak hutan produksi dan merusak lingkungan dengan melakukan penambangan di sana, walaupun belum mendapat izin dari Menhut," kata sumber di Kalimantan Selatan. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Sonny Partono, juga membenarkan, perambahan hutan berkedok penambangan memang dilakukan PT Arutmin. Namun, katanya, bukan hanya Arutmin. Hal yang sama juga dilakukan hampir semua perusahaan tambang, sebelum keluarnya izin pinjam pakai dari Departemen Kehutanan. "Perambahan itu dilakukan oleh PT Arutmin dan juga yang lainnya. Mereka sudah menggarap areal hutan sebelum izin keluar," kata Sonny Partono kepada pers. Apa yang dilakukan Arutmin dan perusahaan tambang lain merupakan pelanggaran terhadap UU No.41/1999 tentang Hutan Lindung, khususnya Pasal 38. Perusahaan-perusahaan itu, kata Sonny, beroperasi di kawasan hutan. Akibatnya, hutan-hutan di Kalsel terbabat tanpa bisa dihentikan. Banyak lubang bekas tambang dibiarkan menganga, dan mencemari sumber air dengan limbah beracun. Lubang-lubang bekas tambang akan menghasilkan air asam tambang yang berbahaya bagi ekosistem di sekitar hutan. Aktivis Lingkungan dan Kehutanan di Kalsel, Masrullah, mengatakan penegakan hukum sangat lemah dalam konteks pelestarian hutan. Bentuk reklamasi dibuat asal-asalan untuk melegitimasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan penambang. Amdal, UKL/UPL dibuat hanya formalitas belaka. "Perusahaan tambang itu juga berdalih bahwa sampai saat ini mereka belum pernah ditegur oleh Dinas Kehutanan maupun keamanan setempat,'' kata Masrullah, menggambarkan betapa para perambah seperti merasa tidak bersalah. Menanggapi tudingan itu, Manager External Affairs PT Arutmin, Sonny Pangestu, membantah keterlibatan Arutmin dalam penambangan tanpa izin Menhut di hutan produksi di daerah itu. Sebaliknya, kata Sony, Arutmin justru telah melakukan pembinaan terhadap penambang-penambang liar (PETI), sebagaimana diminta Departemen ESDM. "Kami melakukan pembinaan dalam bentuk kemitraan dengan para penambang liar itu. Bagi yang tidak mau dijadikan mitra, penyelesaiannya diserahkan ke polisi,''kata Sonny Pangestu kepada Suara Karya kemarin. Areal konsesi KK untuk Arutmin mencapai 70.152 hektar (ha). Sony akui, izin menambang di hutan produksi memang belum keluar. Namun, katanya, di dalam KK tertera klausul izin dari Pemerintah RI. Oleh perusahaan penambang, klausul itu pun diterjemahkan sebagai otomatis adanya izin dari Departemen Kehutanan. "Sejak dulu izin itu memang belum keluar, namun kami tetap berpegang teguh pada KK dengan kontrak selama 30 tahun," tambah Sonny. Selama ini, kata Sonny, Arutmin justru merasa sering dirugikan, karena hak konsesinya diambil para PETI. Mereka melakukan kegiatan di areal milik Arutmin. Kalaupun ada yang melanggar penambangan di hutan produksi, katanya, itu bukan oleh Arutmin, tetapi dilakukan para penambang di atas areal milik Arutmin. "Arutmin tidak menambang di daerah yang bukan miliknya. Seluruh areal yang kami tambang sudah dilengkapi dengan izin, dan kami juga mengajak para PETI untuk bermitra selagi mereka bisa memenuhi ketentuan hukum yang ada, termasuk menata lingkungan supaya jangan rusak," tegas Sonny. Dia membenarkan bahwa areal penambangan Arutmin hampir seluruhnya terdapat di kawasan hutan. Mau tak mau, penambangan dilakukan dengan membuka areal hutan. ''Meskipun begitu, Arutmin tetap berpegang pada Amdal, serta pemeliharaan lingkungan yang baik sesuai aturan,'' tegasnya. Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Priyo Sumarno mengakui, memang telah terjadi perampokan besar-besaran atas sumber daya alam di Kalimantan dan daerah lainnya. Perampokann itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum di daerah dalam mengawasi penambangan batu bara atau pun mineral lain. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menegaskan, polisi terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pihak mana pun yang melakukan pengrusakan alam atau yang berdampak pada kekayaan negara. Operasi itu, lanjut Anton Bachrul, selain dilakukan Mabes Polri, juga digelar secara mandiri di tiap wilayah. "Mabes Polri akan memberikan dukungan penuh jika kepolisian wilayah tidak mampu melakukan atau meminta bantuan untuk penegakkan hukum tersebut," katanya. Seperti ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Polri terus melakukan operasi penegakan hukum. Untuk mengurangi illegal mining, Mabes Polri bersama Polda Kaltim telah menggelar Operasi Intan Lestari 2005. (Joko Sriyono/Tim Suara Karya) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **