[nasional_list] [ppiindia] Membungkus Kemunafikan Dalam Baju Hukum

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/3/4/o1.htm

Selain memasung dan memberangus budaya bangsa, tanpa disadari RUU APP juga akan 
memberangus berbagai media yang ada. Padahal, yang namanya kebebasan pers di 
Indonesia saat ini baru merangkak. Jika RUU APP disahkan menjadi UU dan 
diterapkan, bagaimana media harus menerima semacam iklan sabun mandi, pakaian 
dalam wanita, produk kecantikan atau kesehatan reproduksi yang menampilkan 
model wanita cantik nan seksi atau bagian tubuh?

------------------------------------------------

Membungkus Kemunafikan Dalam Baju Hukum
Oleh Nyoman Sugiarta 

DI sebuah warung bebas, seperti biasa penulis sering berseloroh, bercanda 
tentang berbagai persoalan terkini yang berkembang di masyarakat maupun di 
media massa. Tak jarang suasana humor berubah menjadi sebuah diskusi serius 
melebihi workshop atau seminar internasional. Terakhir yang lagi hangat -- 
bahkan sedikit panas -- menyangkut Rancangan Undang-undang Antipornografi dan 
Pornoaksi (RUU APP).

----------------------

Menyangkut ini, sebuah cerita menarik disampaikan seorang teman, yakni tentang 
seorang pendeta yang sangat-sangat rajin melakukan puja, doa, sembahyang, 
meditasi dan sejenisnya dan seorang pelacur atau yang lebih dikenal sebagai 
penjaja seks komersial (PSK). Mohon maaf, ilustrasi ini bukan dimaksudkan untuk 
menyudutkan si pendeta atau si pelacur, sekali lagi hanya sebuah ilustrasi.

Diceritakan, setiap hari si pelacur lewat di depan rumah sang pendeta untuk 
menuju tempatnya mangkal. Tiap hari pula dia mendengar segala doa, puja dan 
ritual yang dilakukan sang pendeta. Manakala seperti itu, dalam pikiran si 
pelacur selalu terbayang betapa indah, bahagia dan mulianya hidup sang pendeta. 
Tiap kali terbayang seperti itu, dia selalu ingin seperti sang pendeta, ingin 
mengubah dan membebaskan dirinya dari lakon yang ditempuhnya selama ini.

Sebaliknya, sang pendeta tiap kali melihat si pelacur lewat selalu dirasuki 
perasaan kurang enak. Dalam kondisi seperti itu, yang selalu merasuk dalam 
pikirannya, bagaimana seorang wanita muda bisa melakoni hidup sebagai pelacur. 
Bagaimana dia tiap hari sejak pagi sampai malam melakukan hubungan seksual 
dengan beberapa lelaki. Kalau sudah ngelantur begitu, siapa yang dapat menebak 
apa lagi yang ada di benak pendeta itu? Siapa yang tahu misalnya si pendeta 
mungkin mulai membayangkan berbagai pose dan adegan yang dilakukan si pelacur? 

Teman tadi menjawab, semua terungkap manakala keduanya sudah mati. Ternyata, si 
pelacur mendapatkan posisi lebih mulia di singgasana Tuhan karena terus-menerus 
berpikiran baik dan ingin lebih baik, mulia dan sejenisnya. Cuma karena 
berbagai kondisi dunia yang tiak memungkinkan, membelunggunya dalam kehidupan 
hitam itu. Sebaliknya, sang pendeta karena otak dan pikirannya habis terkuras 
untuk memikirkan berbagai kemaksiatan si pelacur, maka segala doa, puja dan 
ritualnya menjadi hampa serta sia-sia.

Ilustrasi ini oleh teman tadi dipakai menggambarkan penyusunan draf RUU APP 
oleh para pakar (Pansus RUU APP) di DPR-RI. Tentunya dalam otak dan benak 
mereka saat menyusun rancangan itu sudah membayangkan segala macam aurat yang 
menggelorakan nafsu. Andai ada yang mengintip, mungkin ada yang sampai air 
liurnya menetes. Padahal, apa yang mereka bayangkan dan akan batasi serta 
berangus lewat "baju hukum" RUU APP itu belum tentulah akan meneteskan air liur 
masyarakat seperti anggapan mereka. Ini jelas karena apa yang ada di otak dan 
pikiran masing-masing orang sangat berbeda dan tidak ada yang tahu, ketika 
mereka berhadapan dengan sesuatu, termasuk yang porno atau tidak porno.

Contoh-contoh lain banyak ditemukan dalam kehidupan dan budaya bangsa ini. 
Relief di Candi Borobudur, misalnya, banyak berisi ukiran-ukiran telanjang dan 
setengah telanjang. Di berbagai tempat -- bahkan yang disakralkan di Bali pun 
-- ada produk budaya seperti patung dan relief telanjang. Kehidupan masyarakat 
di Irian Jaya, Kalimantan dan pedalaman lainnya di Indonesia, juga masih 
setengah telanjang. Jika RUU APP disahkan dan dilaksanakan, betapa hancur 
leburnya budaya bangsa ini.

Haruskah Candi Borobudur yang telah diakui sebagai salah satu keajaiban dunia 
dipugar bahkan dihancurkan hanya demi "baju hukum kemunafikan" yang namanya RUU 
APP? Haruskah masyarakat pedalaman Indonesia meninggalkan tradisi mereka? 
Bahkan tampilan keseharian di sebagian masyarakat pun akan diberangus. Contoh 
nyatanya adalah busana tradisional kaum wanita Bali -- kebaya -- yang terbuka 
dan sensual itu. Jelas di sini campur tangan negara sudah terlalu jauh mengatur 
hak asasi manusia warganya yang semestinya justru dilindungi.

Padahal, masih banyak kasus dan masalah yang lebih urgen dan serius yang 
mestinya diurus, bukan hak individu yang sangat subjektif yang berbeda baik 
dari kaca mata individu, etnis, religi, suku atau kelompok.



Memberangus Kebebasan Pers



Selain memasung dan memberangus budaya bangsa, RUU APP juga akan memberangus 
berbagai media yang ada. Padahal, yang namanya kebebasan pers di Indonesia saat 
ini baru merangkak.

Jika RUU APP disahkan menjadi UU dan diterapkan, bagaimana media harus menerima 
semacam iklan sabun mandi, pakaian dalam wanita, produk kecantikan atau 
kesehatan reproduksi yang menampilkan model wanita cantik nan seksi atau bagian 
tubuh? Bagaimana biro iklan harus membuat isi iklan seperti itu menjadi menarik 
jika RUU APP ini diterapkan? Jawabnya, barangkali siap-siaplah terpasung dan 
bangkrut karena tidak bisa lagi berkreativitas. Tidak akan pernah lagi ada 
iklan tentang celana dalam, BH, produk kesehatan reproduksi dan sejeninya. Tak 
ada lagi goyangan dangdut, penari joged bungbung dan sejenisnya, baik di 
televisi maupun pentas seni/pertunjukan masyarakat. 

Jika masalah moral yang diangkat sebagai landasan alasan pembenaran penyusunan 
RUU APP ini, sejak dulu moral bangsa ini sudah rusak. Perkosaan dan berbagai 
tindak kekerasan malah sudah ada sejak zaman Mahabharata. Apakah segala bentuk 
perkosaan dan tindak kekerasan itu muncul karena adanya kitab Kama Sutra yang 
berisikan panduan tentang seks sebagai sebuah ekspresi cinta, seni, keindahan 
sekaligus kewajiban meneruskan generasi, misalnya, sejauh peradaban itu sampai 
sekarang belum ada seorang profesor doktor jenius di dunia yang melakukan 
penelitian dan mengait-ngaitkannya.

Para pakar psikologi, pendeta, pemuka agama dan yang mengaku mulia akan lebih 
banyak berbicara, berbagai kasus itu muncul karena memang moral manusia yang 
rusak. Moral ini, jauh lebih dekat kepada akhlak dan pikiran manusia. Jadi, 
porno atau tidak porno sangat subjektif karena berkaitan dengan apa yang ada di 
otak dan pikiran manusia. Yang perlu diperbaiki, tentu saja otak dan pikiran 
manusia.

Produk hukum tidaklah menjadi jawaban karena hanya berupa baju di luar, justru 
pendidikan budi pekerti dan ketaatan pada ajaran agama menjadi ujung tombaknya 
karena langsung menyentuh otak dan pikiran. Masalah moral, otak dan pikiran tak 
seharusnya diurus negara (apalagi sekelompok pejabat negara) lewat RUU APP. 
Serahkan urusan ini pada individu masing-masing, keluarga, pemuka dan tokoh 
masyarakat yang memang mengemban misi, visi dan kewajiban membina serta 
menggembleng mental, moral maupun spiritual bangsa ini. Di masyarakat sudah ada 
norma-norma, baik tertulis maupun tak tertulis, yang mengatur masalah ini 
sesuai kearifan lokal masing-masing.

Penulis, anggota Dewan Penasihat Perguruan Kebatinan Sandhi Murti Indonesia


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: