[nasional_list] [ppiindia] Korban Pelanggaran HAM 1965 Tuntut Pencabutan UU KKR

** Mailing List Nasional Indonesia http://www.ppi-india.org ** 
** Situs milis nasional: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ** 
** Info Beasiswa Indonesia http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0510/01/daerah/2093045.htm

 
Korban Pelanggaran HAM 1965 Tuntut Pencabutan UU KKR 


Medan, Kompas - Ratusan korban pelanggaran hak asasi manusia pasca-peristiwa 
G30S/ PKI tahun 1965 se-Sumatera Utara menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 
27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Korban yang 
berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumut, Jumat (30/9), itu juga menuntut 
pencabutan semua produk hukum yang diskriminatif terhadap hak-hak mereka 
sebagai warga negara Indonesia.

Ratusan bekas tahanan politik dari berbagai daerah di Sumut, seperti 
Simalungun, Dairi, Asahan hingga Medan, ini meminta pertanggungjawaban negara 
atas terjadinya peristiwa pembantaian massal setelah peristiwa G30S 1965. "Kami 
hadir di sini bukan untuk menghidupkan komunisme, apalagi membangkitkan Partai 
Komunis Indonesia. Kami hanya ingin hak-hak kami sebagai warga negara 
dikembalikan," ujar salah seorang demonstran.

Mereka menilai UU KKR tidak berpihak kepada korban. Mereka menuntut UU tersebut 
dicabut dan diganti dengan UU yang lebih memihak kepada korban. "Isi UU 
tersebut hakikatnya melegitimasi stigma yang dibangun rezim otoriter di bawah 
kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun. UU tersebut menjadikan hak-hak korban 
dibarter dengan pemberian maaf kepada para pelaku. Negara lebih melindungi 
kepentingan para pelaku pelanggaran, bukan kepentingan korban yang sudah lama 
menderita," ujar Saurma, aktivis Bakumsu, yang mendampingi korban.

Para pengunjuk rasa satu per satu juga menuturkan pengalamannya selama menjadi 
tahanan politik tanpa sekali pun diadili di pengadilan resmi. "Saya ditangkap 
dan dibawa ke penjara di Pematang Siantar. Tiga bulan saya mendekam di sana dan 
diperlakukan sangat tidak manusiawi. Kami harus makan nasi dicampur pasir. 
Tidak sekali pun saya dibawa ke pengadilan," ujar Galiam Sitohang (67), bekas 
anggota Serikat Buruh Kendaraan Bermotor (SBKB).

Galiam menuturkan, beberapa hari setelah meletus peristiwa G30S di Jakarta, dia 
yang bekerja di Pematang Siantar ditangkap tentara karena keanggotaannya di 
SBKB. Galiam bahkan tidak tahu jika SBKB tersebut berafiliasi dengan PKI. "Mana 
kami tahu kalau SBKB itu bagian dari PKI. Saat itu kami bekerja saja dan tidak 
tahu politik," ujar dia.

Tiga bulan ditahan tanpa pengadilan, membuat dia harus tercerai-berai dengan 
keluarganya di kampung, Mariah Bahjambi, Kabupaten Simalungun. "Saat ditahan 
keluarga saya tinggal di desa. Setelah tiga bulan keluar dari penjara, 
penderitaan kami juga tidak berakhir. Karena tidak mungkin bekerja lagi, kami 
terpaksa ikut kerja paksa di daerah Kisaran, hanya untuk bisa bertahan hidup," 
tutur Galiam.

Kini 40 tahun setelah peristiwa tragis tersebut, dia bersama rekan-rekannya 
kembali memperjuangkan hak-haknya. Mereka yang tergabung dalam Komite Aksi 
Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965 Sumut ini belum diperlakukan layak. (BIL)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.org **
** Beasiswa Indonesia, http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: