[nasional_list] [ppiindia] Korban Pelanggaran HAM 1965 Tuntut Pencabutan UU KKR
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 30 Sep 2005 22:58:53 +0200
** Mailing List Nasional Indonesia http://www.ppi-india.org **
** Situs milis nasional: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Info Beasiswa Indonesia http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0510/01/daerah/2093045.htm
Korban Pelanggaran HAM 1965 Tuntut Pencabutan UU KKR
Medan, Kompas - Ratusan korban pelanggaran hak asasi manusia pasca-peristiwa
G30S/ PKI tahun 1965 se-Sumatera Utara menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor
27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Korban yang
berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumut, Jumat (30/9), itu juga menuntut
pencabutan semua produk hukum yang diskriminatif terhadap hak-hak mereka
sebagai warga negara Indonesia.
Ratusan bekas tahanan politik dari berbagai daerah di Sumut, seperti
Simalungun, Dairi, Asahan hingga Medan, ini meminta pertanggungjawaban negara
atas terjadinya peristiwa pembantaian massal setelah peristiwa G30S 1965. "Kami
hadir di sini bukan untuk menghidupkan komunisme, apalagi membangkitkan Partai
Komunis Indonesia. Kami hanya ingin hak-hak kami sebagai warga negara
dikembalikan," ujar salah seorang demonstran.
Mereka menilai UU KKR tidak berpihak kepada korban. Mereka menuntut UU tersebut
dicabut dan diganti dengan UU yang lebih memihak kepada korban. "Isi UU
tersebut hakikatnya melegitimasi stigma yang dibangun rezim otoriter di bawah
kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun. UU tersebut menjadikan hak-hak korban
dibarter dengan pemberian maaf kepada para pelaku. Negara lebih melindungi
kepentingan para pelaku pelanggaran, bukan kepentingan korban yang sudah lama
menderita," ujar Saurma, aktivis Bakumsu, yang mendampingi korban.
Para pengunjuk rasa satu per satu juga menuturkan pengalamannya selama menjadi
tahanan politik tanpa sekali pun diadili di pengadilan resmi. "Saya ditangkap
dan dibawa ke penjara di Pematang Siantar. Tiga bulan saya mendekam di sana dan
diperlakukan sangat tidak manusiawi. Kami harus makan nasi dicampur pasir.
Tidak sekali pun saya dibawa ke pengadilan," ujar Galiam Sitohang (67), bekas
anggota Serikat Buruh Kendaraan Bermotor (SBKB).
Galiam menuturkan, beberapa hari setelah meletus peristiwa G30S di Jakarta, dia
yang bekerja di Pematang Siantar ditangkap tentara karena keanggotaannya di
SBKB. Galiam bahkan tidak tahu jika SBKB tersebut berafiliasi dengan PKI. "Mana
kami tahu kalau SBKB itu bagian dari PKI. Saat itu kami bekerja saja dan tidak
tahu politik," ujar dia.
Tiga bulan ditahan tanpa pengadilan, membuat dia harus tercerai-berai dengan
keluarganya di kampung, Mariah Bahjambi, Kabupaten Simalungun. "Saat ditahan
keluarga saya tinggal di desa. Setelah tiga bulan keluar dari penjara,
penderitaan kami juga tidak berakhir. Karena tidak mungkin bekerja lagi, kami
terpaksa ikut kerja paksa di daerah Kisaran, hanya untuk bisa bertahan hidup,"
tutur Galiam.
Kini 40 tahun setelah peristiwa tragis tersebut, dia bersama rekan-rekannya
kembali memperjuangkan hak-haknya. Mereka yang tergabung dalam Komite Aksi
Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965 Sumut ini belum diperlakukan layak. (BIL)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.org **
** Beasiswa Indonesia, http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Korban Pelanggaran HAM 1965 Tuntut Pencabutan UU KKR