[nasional_list] [ppiindia] Kemerdekaan Pers dan Demokratisasi

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 10 Jan 2006 01:37:12 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/09/opi01.html

Kemerdekaan Pers dan Demokratisasi  
Oleh
Jeffrie Geovanie



Kasus penyerangan sekawanan preman ke kantor Indo Pos beberapa waktu lalu, 
merupakan pelajaran berharga (untuk yang ke sekian kalinya), bukan saja bagi 
dunia pers, tapi juga bagi masyarakat secara umum. Kemerdekaan (bagi siapa pun, 
termasuk pers) memang bukan barang murah, tapi barang mahal dan harus 
terus-menerus diperjuangkan. Kemerdekaan harus direbut dari tangan para tiran.
Mengutip Albert Camus dan Thomas Jefferson, Tajuk Rencana Kompas, 21 Desember 
1999 menulis: "Tanpa kemerdekaan pers pasti buruk; dengan kemerdekaan pers bisa 
buruk, bisa baik." Ungkapan ini penting dipertimbangkan secara saksama sebagai 
point of view dalam membincangkan demokratisasi di bidang media, penyiaran, dan 
komunikasi politik.


Kemerdekaan pers bisa berarti baik bagi masyarakat jika dengan kemerdekaannya 
itu pers benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. 
Dalam konteks inilah pers harus berada di garda depan dalam perjuangan 
menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM), keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran 
masyarakat.


Sebaliknya kemerdekaan pers bisa berarti buruk bagi masyarakat jika dengan 
kemerdekaannya itu pers menjadi instrumen perluasan hedonisme, konsumerisme, 
pornografi, sadisme, dan tumbuhnya distrust yang semakin meluas di masyarakat. 


Di sini, perangkat hukum seperti UU Pokok Pers dan UU Penyiaran ha-rus 
berfungsi mendukung kemerdekaan pers yang konstruktif bagi demokratisasi, dan 
mencegahnya dari kemungkinan destruktif bagi kehidupan bersama.

Teror dan Kekerasan.
Yang juga penting digarisbawahi, UU Pokok Pers juga harus berfungsi sebagai 
alat proteksi bagi para insan pers dalam melaksanakan tugas-tugas 
profesionalnya. Sejauh ini, para insan pers termasuk komunitas yang rentan 
terhadap ancaman fisik dan mental, baik dari kalangan politisi maupun pengusaha 
(yang menggunakan tangan-tangan preman). 


Pihak-pihak yang merasa tercemarkan nama baiknya karena pemberitaan, seyogianya 
menggunakan UU Pokok Pers sebagai alat bantu untuk melakukan klarifikasi dan 
atau tuntutan hukum. Dengan begitu, semua pihak ikut berperan dalam 
men-demokratisasikan dunia pers. Siapa pun bisa berbuat salah, termasuk pers. 


Namun, hukuman terhadap pers harus dilakukan secara adil dan proporsional, 
yakni dengan menggunakan UU Pokok Pers, bukan dengan teror dan kekerasan. 
Kompleksitas pers terletak pada sifatnya sebagai "produk dagang" dan "produk 
kultural". 


Sebagai produk dagang, pengelolaan pers menuntut adanya profesionalisme, dan 
karena itu pengabdian terhadap kesejahteraan wartawan/karyawan maupun terhadap 
trend pasar dan digitalisasi yang menentukan mati hidupnya pengelolaan industri 
pers merupakan keniscayaan. Tapi, sebagai produk kultural, pers harus dikelola 
berdasarkan akuntabilitas publik, dan karena itu pers benar-benar memikul 
tanggung jawab akan tegaknya demokrasi, HAM, dan civil society.


Untuk mencegah kemungkinan munculnnya political disorder, dalam setiap proses 
demokratisasi senantiasa dibutuhkan pelembagaan politik. Lahirnya undang-undang 
yang mengatur pers merupakan bagian dari proses pelembagaan itu. Dalam konteks 
ini, keberadaan legal body control seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran 
Indonesia (KPI) menjadi sesuatu yang niscaya sekaligus berfungsi relatif. 
Jika keduanya menjamin tegaknya demokrasi, HAM, civil society, dan terwujudnya 
good governance, maka ia menjadi konstruktif. Sebaliknya akan destruktif jika 
keberadaan keduanya justru menghambat demokratisasi pers. Dewan Pers dan KPI 
seyogianya ber-fungsi untuk mencegah industri pers agar tak mencederai 
kepentingan publik.

Peran Pers 
Secara internal, adanya cross ownership industri pers bisa dijadikan instrumen 
kontrol diri untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal buruk yang dilakukan 
industri pers. Di saming tentu diperlukan watchdog berdasarkan mekanisme 
konstitusional untuk mencegah kemungkinan munculnya abuse of power dalam 
pembentukan opini publik disebabkan cross ownership itu.
Masuknya para politisi dan para pengusaha - terutama yang pernah berseteru 
dengan media-ke dalam industri pers sangat potensial memunculkan abuse of power 
dalam pembentukan opini publik.
Searah dengan semangat otonomi daerah, peran masyarakat lokal dengan 
potensi-potensinya yang besar merupakan bagian dari proses demokratisasi dalam 
perkembangan industri pers. 


Semakin menonjolkan kekuatan lokal jangan dianggap sebagai upaya dekonstruksi 
terhadap kekuatan industri pers yang telah mapan di tingkat nasional, melainkan 
sebagai menifestasi pluralisme yang mampu mendorong pemerataan aktualisasi 
talenta masyarakat yang cenderung timpang akibat sistem pembangunan yang 
sentralistik.


Di tengah keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi (sebagai 
tuntutan demokratisasi), pers punya peranan penting untuk mengungkapkan 
kasus-kasus korupsi dan mem-blow up-nya untuk menumbuhkan efek jera dengan cara 
menstimulasi kebencian publik terhadap prilaku para koruptor.


Sebagai instrumen demokratisasi dalam sistem komunikasi politik, pers dituntut 
untuk memasyarakatkan kesantunan berbahasa, menguatkan bargaining position 
masyarakat di hadapan penguasa (mendistorsi hegemoni opini penguasa), dan 
menyampaikan fakta apa adanya setiap ketimpangan sosial yang terjadi di 
tengah-tengah masyarakat. 


Bahasa eufimisme yang cenderung menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi 
harus diganti dengan bahasa yang lebih mencerminkan fakta yang sebenarnya, 
dengan demikian akan terbangun opini publik yang jujur dan sehat di 
tengah-tengah masyarakat.

Penulis adalah Direktur Eksekutif The Indonesian Institute


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Kemerdekaan Pers dan Demokratisasi