** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/09/opi01.html Kemerdekaan Pers dan Demokratisasi Oleh Jeffrie Geovanie Kasus penyerangan sekawanan preman ke kantor Indo Pos beberapa waktu lalu, merupakan pelajaran berharga (untuk yang ke sekian kalinya), bukan saja bagi dunia pers, tapi juga bagi masyarakat secara umum. Kemerdekaan (bagi siapa pun, termasuk pers) memang bukan barang murah, tapi barang mahal dan harus terus-menerus diperjuangkan. Kemerdekaan harus direbut dari tangan para tiran. Mengutip Albert Camus dan Thomas Jefferson, Tajuk Rencana Kompas, 21 Desember 1999 menulis: "Tanpa kemerdekaan pers pasti buruk; dengan kemerdekaan pers bisa buruk, bisa baik." Ungkapan ini penting dipertimbangkan secara saksama sebagai point of view dalam membincangkan demokratisasi di bidang media, penyiaran, dan komunikasi politik. Kemerdekaan pers bisa berarti baik bagi masyarakat jika dengan kemerdekaannya itu pers benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Dalam konteks inilah pers harus berada di garda depan dalam perjuangan menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM), keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat. Sebaliknya kemerdekaan pers bisa berarti buruk bagi masyarakat jika dengan kemerdekaannya itu pers menjadi instrumen perluasan hedonisme, konsumerisme, pornografi, sadisme, dan tumbuhnya distrust yang semakin meluas di masyarakat. Di sini, perangkat hukum seperti UU Pokok Pers dan UU Penyiaran ha-rus berfungsi mendukung kemerdekaan pers yang konstruktif bagi demokratisasi, dan mencegahnya dari kemungkinan destruktif bagi kehidupan bersama. Teror dan Kekerasan. Yang juga penting digarisbawahi, UU Pokok Pers juga harus berfungsi sebagai alat proteksi bagi para insan pers dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Sejauh ini, para insan pers termasuk komunitas yang rentan terhadap ancaman fisik dan mental, baik dari kalangan politisi maupun pengusaha (yang menggunakan tangan-tangan preman). Pihak-pihak yang merasa tercemarkan nama baiknya karena pemberitaan, seyogianya menggunakan UU Pokok Pers sebagai alat bantu untuk melakukan klarifikasi dan atau tuntutan hukum. Dengan begitu, semua pihak ikut berperan dalam men-demokratisasikan dunia pers. Siapa pun bisa berbuat salah, termasuk pers. Namun, hukuman terhadap pers harus dilakukan secara adil dan proporsional, yakni dengan menggunakan UU Pokok Pers, bukan dengan teror dan kekerasan. Kompleksitas pers terletak pada sifatnya sebagai "produk dagang" dan "produk kultural". Sebagai produk dagang, pengelolaan pers menuntut adanya profesionalisme, dan karena itu pengabdian terhadap kesejahteraan wartawan/karyawan maupun terhadap trend pasar dan digitalisasi yang menentukan mati hidupnya pengelolaan industri pers merupakan keniscayaan. Tapi, sebagai produk kultural, pers harus dikelola berdasarkan akuntabilitas publik, dan karena itu pers benar-benar memikul tanggung jawab akan tegaknya demokrasi, HAM, dan civil society. Untuk mencegah kemungkinan munculnnya political disorder, dalam setiap proses demokratisasi senantiasa dibutuhkan pelembagaan politik. Lahirnya undang-undang yang mengatur pers merupakan bagian dari proses pelembagaan itu. Dalam konteks ini, keberadaan legal body control seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sesuatu yang niscaya sekaligus berfungsi relatif. Jika keduanya menjamin tegaknya demokrasi, HAM, civil society, dan terwujudnya good governance, maka ia menjadi konstruktif. Sebaliknya akan destruktif jika keberadaan keduanya justru menghambat demokratisasi pers. Dewan Pers dan KPI seyogianya ber-fungsi untuk mencegah industri pers agar tak mencederai kepentingan publik. Peran Pers Secara internal, adanya cross ownership industri pers bisa dijadikan instrumen kontrol diri untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal buruk yang dilakukan industri pers. Di saming tentu diperlukan watchdog berdasarkan mekanisme konstitusional untuk mencegah kemungkinan munculnya abuse of power dalam pembentukan opini publik disebabkan cross ownership itu. Masuknya para politisi dan para pengusaha - terutama yang pernah berseteru dengan media-ke dalam industri pers sangat potensial memunculkan abuse of power dalam pembentukan opini publik. Searah dengan semangat otonomi daerah, peran masyarakat lokal dengan potensi-potensinya yang besar merupakan bagian dari proses demokratisasi dalam perkembangan industri pers. Semakin menonjolkan kekuatan lokal jangan dianggap sebagai upaya dekonstruksi terhadap kekuatan industri pers yang telah mapan di tingkat nasional, melainkan sebagai menifestasi pluralisme yang mampu mendorong pemerataan aktualisasi talenta masyarakat yang cenderung timpang akibat sistem pembangunan yang sentralistik. Di tengah keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi (sebagai tuntutan demokratisasi), pers punya peranan penting untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi dan mem-blow up-nya untuk menumbuhkan efek jera dengan cara menstimulasi kebencian publik terhadap prilaku para koruptor. Sebagai instrumen demokratisasi dalam sistem komunikasi politik, pers dituntut untuk memasyarakatkan kesantunan berbahasa, menguatkan bargaining position masyarakat di hadapan penguasa (mendistorsi hegemoni opini penguasa), dan menyampaikan fakta apa adanya setiap ketimpangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Bahasa eufimisme yang cenderung menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi harus diganti dengan bahasa yang lebih mencerminkan fakta yang sebenarnya, dengan demikian akan terbangun opini publik yang jujur dan sehat di tengah-tengah masyarakat. Penulis adalah Direktur Eksekutif The Indonesian Institute [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **