[nasional_list] [ppiindia] KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK [ditandatangi pada 2005]

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **KOVENAN INTERNASIONAL

HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK

 

Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI)

Tertanggal 16 Desember 1966, Terbuka untuk penandatanganan




Ratifikasi dan Aksesi

  
 

MUKADIMAH
 

 

Negara-negara pihak pada kovenan ini,

 

Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam 
Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak 
yang sama tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan 
dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

 

             Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang 
melekat pada setiap manusia.

 

            Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi 
Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan 
politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai 
apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil 
dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

 

Menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara-negara 
wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan 
kebebasan manusia.

 

Menyadari, bahwa setiap manusia yang mempunyai kewajiban pada manusia lainnya 
dan terhadap masyarakat dimana ia menjadi bagian, bertanggung jawab untuk 
memajukan dan mematuhi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini. 

 

 

Menyepakati, pasal-pasal berikut ini:

 

 

BAGIAN I
 

Pasal 1

 

1.      Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak 
tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk 
mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

2.      Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola 
kekayaan dan sumberdaya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang 
timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling 
menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk 
merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.

3.      Negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab 
atas penyelenggaraan Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, 
harus memajukan perwujudan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus 
menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan 
Bangsa-Bangsa.

 

 

BAGIAN II
 

 

Pasal 2
 

 

1.      Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan 
menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada 
dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa perbedaan apapun 
seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat 
lain, asalu-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status sosial 
lainnya.

2.      Apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan 
lainnya yang ada, setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk 
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan proses konstitusinya 
dan dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini, untuk menetapkan ketentuan 
perundang-undangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakukan 
hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

3.      Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji;

a)      Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam 
Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun 
pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas 
resmi;

b)      Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut 
harus harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, 
atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur 
oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan 
upaya penyelesaian peradilan;

c)      Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut akan melaksanakan 
penyelesaian demikian apabila dikabulkan.

 

 

Pasal 3
 

Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari 
laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur 
dalam Kovenan ini.

 

Pasal 4
 

1.      Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan 
keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan 
ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka 
berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat 
tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak  bertentangan dengan 
kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak 
mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis 
kelamin, bahasa, agama atau asal usul sosial.

2.      Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6,7,8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 
16, dan 18 sama sekali tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini. 

3.      Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang menggunakan hak untuk melakukan 
pengurangan tersebut harus segera memberitahukannya kepada Negara-negara pihak 
lainnya melalui perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, 
mengenai alasan-alasan pemberlakuannya. Pemberitahuan lebih lanjut, harus 
dilakukan melalui perantara yang sama pada saat berakhirnya pengurangan 
tersebut.

 

 

Pasal 5
 

 

1.      Tidak satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi 
hak pada suatu Negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang 
ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam 
Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada yang telah ditetapkan dalam 
Kovenan ini.

2.      Tidak diperkenankan adanya suatu pembatasan atau pengurangan hak-hak 
asasi manusia yang mendasar diakui atau yang ada di suatu Negara yang menjadi 
pihak dalam Kovenan ini menurut hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, 
dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau 
mengakuinya sebagai hak yang lebih rendah sifatnya.

 

 

 

 

BAGIAN III
 

Pasal 6

 

1.      Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. 
Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak 
hidupnya secara sewenang-wenang.

2.      Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman 
mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius 
sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan 
tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang pencegahan dan 
Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar 
keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.

3.      Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, harus 
difahami, bahwa tidak satupun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada 
Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun 
yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan 
Hukuman bagi Kejahatan Genosida.

4.      Setiap orang yang telah dijatuhi hukuman mati berhak untuk memohon 
pengampunan atau penggantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian 
hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan 
dalam semua kasus. 

5.      Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh 
seseorang dibawah usia 18 tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan 
yang tengah mengandung. Tidak satupun dalam pasal ini yang boleh dipakai untuk 
menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak 
dlaam Kovenan ini.

6.      Tidak ada satupun dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau 
mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan 
ini.

 

 

Pasal 7
 

Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman 
lain yang keji, tidak manusiawi atau meredakan martabat. Pada khususnya, tidak 
seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa 
persetujuan yang diberikan secara bebas.

 

 

Pasal 8
 

1.      Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak 
dalam segala bentuknya harus dilarang;

2.      Tidak seorang pun dapat diperhambakan.

3.         

a)      Tidak seorang  pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau 
kerja wajib;

b)      Ayat 3 (a) tidak boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai 
akibat hukuman yang dijatuhkan suatu pengadilan yang berwenang, di 
negara-negara dimana hukuman dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai 
hukuman terhadap kejahatan;

c)      Bagi keperluan ayat ini, pengertian "kerja paksa atau kerja wajib" 
tidak boleh mencakup :

i)        Setiap pekerjaan atau jasa tidak disebutkan dalam sub ayat (b), yang 
biasanya diwajibkan pada orang yang ditahan atas perintah yang sah dari 
pengadilan, atau pada orang yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari 
penahanan tersebut ;

ii)       Setiap tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau 
bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;

iii)     Setiap tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat  atau 
bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;

iv)     Setiap pekerjaan atau jasa merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban 
umum warga negara.

 

 

Pasal 9
 

1.      Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang 
pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun 
dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan 
prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

2.      Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya 
dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan 
terhadapnya.

3.      Setiap orang yang ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera 
dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh 
hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam 
jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, 
bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat 
diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap 
pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.

4.      Setiap orang yang telah menjadi korban penagkapan atau penahanan yang 
tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugian yang harus dilaksanakan.

 

Pasal 10
 

1.      Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara 
manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.

2.      Tersangka, kecuali dalam keadaan-keadaan sangat khusus, harus 
dipisahkan dari orang yang telah dipidana, dan diperlakukan secara berbeda 
sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana;

3.      Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat 
mungkin segera dihadapkan kesidang pengadilan.

4.      Sistem pemasyarakatan harus memiliki tujuan utama memperbaiki dan 
melakukan rehabilitasi dalam memperlakukan narapidana. Terpidana di bawah umur 
harus dipisahkan dari orang dewasa dan diperlakukan sesuai dengan usia dan 
status hukum mereka.

 

Pasal 11

 

Tidak seorangpun dapat dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuannya untuk 
memenuhi suatu kewajiban yang muncul dari perjanjian. 

 

Pasal 12

 

1.      Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak 
atas kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya 
dalam wilayah tersebut. 

2.      Setiap orang bebas untuk meninggalkan negara manapun, termasuk 
negaranya sendiri.

3.      Hak-hak diatas tidak boleh dikenai pembatasan apapun kecuali pembatasan 
yang ditentukan oleh hukum guna melindungi keamanan nasional dan ketertiban 
umum, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dari orang 
lain, dan yang sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan ini.

4.      Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk 
memasuki negaranya sendiri.

 

 

Pasal 13

 

Seorang asing yang secara sah berada dalam wilayah suatu negara Pihak dalam 
Kovenan ini, hanya dapat diusir dari wilayah tersebut sebagai akibat keputusan 
yang diambil berdasarkan hukum, dan kecuali ada alasan-alasan kuat mengenai 
keamanan nasional, harus diberikan kesempatan untuk mengajukan alasan untuk 
menolak pengusiran tersebut, dan berhak meminta agar kasusnya ditinjau kembali 
dan diwakili untuk tujuan ini oleh badan yang berwenang atau orang atau 
orang-orang yang secara khusus ditunjuk oleh badan yang berwenang.

 

Pasal 14

 

1.      Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan 
badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam 
menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak 
atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan 
yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan 
masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena 
alasan moral, ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat 
yang demokratis atau apabila benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan 
dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan 
keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana 
maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka, kecuali bilamana 
kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya, atau apabila persidangan tersebut 
berkenaan denga perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak.

2.      Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak 
bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum. 

3.      Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang 
berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan penuh:

a.      untuk diberitahukan secepatnya dengan secara rinci dalam bahasa yang 
dapat dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan  
terhadapnya;

b.      untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan 
pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;

c.      untuk diadili tanpa penundaan yang semestinya;

d.      untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara 
langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan 
tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan 
hukum  demi kepentingan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak mempunyai 
dana yang cukup untuk membayarnya;

e.      untuk memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang 
memberatkannya dan meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang 
meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang 
memberatkannya.  

f.        Untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari penerjemah apabila ia tidak 
mengerti atau tidak dapat berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan;

g.      Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau 
dipaksa mengaku bersalah.

4.      Dalam kasus dibawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan 
usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka.

5.      Setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak atas peninjauan kembali 
terhadap keputusannya atau hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi sesuai 
dengan hukum.

6.      Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang 
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata 
diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta 
yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi 
kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman 
sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, 
kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui 
itu, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan karena dirinya sendiri.

7.      Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak 
pindana yang pernah dilakukan, untuk mana ia telah dihukum atau 
dibebaskan,sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di masing- masing negara.

 

 

Pasal 15

 

1.      Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana 
karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindakan 
pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun 
internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih 
berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. 
Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih 
ringan hukumnya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan 
tersebut.

2.      Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan 
dan penghukuman terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak 
dilakukan, yang pada saat hal itu terjadi masih merupakan suatu kejahatan 
menurut asas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

 

 

Pasal 16

 

Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dimanapun ia 
berada.

 

Pasal 17

 

1.      Tidak boleh seorang pun yang secara sewenang-wenang atau secara tidak 
sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumaha tau hubungan 
surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

2.      Setiap orang berhakatas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau 
serangan seperti tersebut diatas.

 

 

Pasal 18

 

1.      Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan beragama. 
Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas 
pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik di tempat umum atau tertutup, untuk 
menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, 
pengalaman, dan pengajaran.

2.      Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk 
menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan 
memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan 
secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui 
media lain sesuai dengan pilihannya.

3.      Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam 2 ayat pasal ini menimbulkan 
kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan 
tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan 
sepanjang diperluka untuk;

a.      Menghormati hak atau nama baik orang lain;

b.      Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau 
moral umum.

 

 

Pasal  20

 

1.      Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh  hukum.

2.      Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras 
atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau 
kekerasan harus dilarang oleh hukum.

 

Pasal 21

 

Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat 
dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuia dengan 
hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan 
keamanan nasional keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan 
terhadap kesehatan atau moral umum, perlindungan terhadap kesehatan atau  moral 
hukum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

 

 

Pasal 22

 

1.      Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, 
termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat  pekerja untuk 
melindungi kepentingannya.

2.      Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak ini, kecuali yang 
telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk 
kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, 
perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan 
dari orang lain. Pasal ini tidak boleh mencegah diberikannya pembatasan yang 
sah bagi anggota angkatan bersenjata dan kepolisisan dalam melaksanakan hak ini.

3.      Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan 
kepada Negara Pihak Konvensi Organisasi Buruh Internasional tahun 1948 tentang 
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berserikat untuk mengambil 
tindakan legislatif atau menerapkan hukum sedemikian rupa, sehingga dapat 
mengurangi jaminan-jaminan yang diberikan dalam Konvensi tersebut.

 

 

Pasal 23

 

1.      Keluarga adalah kesatuan kelompok yang alamiah serta mendasar dan 
berhak dilindungi oleh masyarakat dan Negara.

2.      Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan 
membentuk keluarga harus diakui.

3.      Tidak ada satu pun perkawinan yang dapat dilakukan tanpa persetujuan 
yang bebas dan penuh dari pada pihak yang hendak menikah.

4.      Negara Pihak dalam Kovenan ini harus mengambil langkah-langkah yang 
memadai untuk menjamin persamaan hak dan tanggung jawab pasangan suami istri 
tentang perkawinan, dalam halnya berakhirnya perkawinan harus dibuat ketentuan 
yang diperlukan untuk melindungi anak-anak.

 

 

Pasal 24

 

1.      Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan 
karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan 
Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, 
asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran.

2.      Setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan  harus 
memperoleh suatu nama.

3.      Setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan.

 

 

Pasal 25

Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun 
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, 
untuk :

a.      Ikut serta dalam urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun 
melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;

b.      Memlilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan 
hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara 
secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.

c.      Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan 
dalam arti umum.

 

 

Pasal 26
 

Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan 
hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang 
diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, 
dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap 
diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, 
agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, 
kelahiran atau status lain.

 

 

Pasal 27
 

Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa, 
agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong minoritas tersebut  tidak boleh 
diingkari haknya dalam masyarakat, bersama anggota kelompoknya yang lain, untuk 
menikmati budaya mereka sendiri, untuk mejalankan dan mengamalkan agamanya 
sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.

 

 

BAGIAN IV
 

Pasal 28
 

 

1.      Harus dibentuk  Komite Hak Asasi Manusia (dalam Kovenan ini selanjutnya 
akan disebut sebagai Komite). Komite harus terdiri dari delapan belas anggota 
dan bertugas melaksanakan fungsi-fungsi yang diatur di bawah ini.

2.      Komite terdiri dari warga negara dari Negara Pihak dalam Kovenan ini 
yang harus bermoral tinggi dan diakui keahliannya di bidang hak-hak asasi 
manusia, dengan mempertimbangkan manfaat dari keikutsertaan sejumlah orang yang 
berpengalaman di bidang hukum.

3.      Para anggota Komite harus dipilih dan bertugas dalam kapasitas pribadi 
mereka.

 

 

Pasal 29
 

1.      Anggota Komite harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia 
dari daftar orang-orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 
28, dan dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara Pihak dalam Kovenan ini.

2.      Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mencalonkan tidak lebih 
dari dua orang. Orang-orang ini merupakan warga negara dari negara yang 
mencalonkan.

3.      Seseorang dapat dicalonkan kembali.

Pasal 30
 

1.      Pemilihan pertama akan diselenggarakan paling lambat dari enam bulan 
setelah tangga berlakunya Kovenan ini.

2.      Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemililhan 
Komite, selain dari pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan telah dinyatakan 
sesuai dengan Pasal 34, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan 
mengirimkan undangan tertulis kepada Negara-negara pihak dalam Kovenan ini 
untuk menyampaikan calon mereka bagi Komite, dalam waktu tiga bulan.

3.      Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar 
nama semua orang yang dicalonkan berdasarkan abjad, dengan menyebutkan Negara 
Pihak yang mencalonkan mereka, dan menyampaikan daftar tersebut pada 
Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini, tidak kurang dari satu bulan sebelum 
tanggal pemilihan.

4.      Pemilihan anggota Komite harus diselenggarakan pada sidang 
Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini yang dilakukan  oleh Sekretaris Jenderal 
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada persidangan tersebut, yangs etidaknya dihadiri 
oleh dua pertiga Negara-Negara  yang menjadi Pihak dalam Kovenan untuk mencapai 
kuorum, orang  yang dipilih untuk menjadi anggota Komite haruslah calon-calon 
yang memperoleh suara terbanyak dan merupakan mayoritas mutlak dari wakil-wakil 
Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara. 

 

 

Pasal 31
 

1.      Komite tidak beranggotakan lebih dari satu warga negaradari Negara yang 
sama.

2.      Dalam pemilihan Komite, harus dipertimbangkan pembagian geografis yang 
merata dalam keanggotaannya dan perwakilan dari berbagai bentuk kebudayaan dan 
sistem-sistem hukum yang  utama.

 

 

Pasal 32

 

1.      Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka 
dapat dipilih kembali apabila dicalonkan lagi. Namun demikian, masa jabatan 
untuk sembilan anggota-anggota yang segera setelah pemilihan pertama, nama-nama 
kesembilan anggota ini akan dipilih melalui undian oleh Ketua persidangan 
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30, ayat 4. 

2.      Pemilihan pada akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan 
ketentuan Pasal-Pasal sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan.

 

 

Pasal 33
 

1.      Apabila berdasarkan pendapat bulat dari para anggota seorang anggota 
Komite telah berhenti melaksanakan fungsi-fungsinya berdasarkan suatu sebab 
yang daripada ketidakhadiran yang bersifat sementara, Ketua Komite akan 
memberitahukannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang 
kemudian akan menyatakan bahwa jabatan anggota tersebut kosong.

2.      Dalam hal seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan 
diri, maka Ketua harus segera memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal 
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kemudian harus menyatakan bahwa jabatan 
tersebut kosong sejak tanggal meninggalnya atau pada tanggal pengunduran diri 
berlaku efektif.

 

Pasal 34
 

1.      Apabila sesuatu kekosongan jabatan telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 
33, dan apabila masa jabatan anggota yang digantikan tidak akan berakhir dalam 
jangka waktu enam bulan sejak dinyatakannya kekosongan tersebut, Sekretaris 
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukannya kepada setiap 
Negara Pihak dalam Kovenan ini yang dalam jangka waaktu dua bulan dapat 
menyampaikan calon sesuai dengan Pasal 29 untuk mengisi kekosongan tersebut.

2.      Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar 
menurut abjad yang memuat nama orang-orang yang dicalonkan dan akan 
menyampaikannya kepada Negara Pihak dalam Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisi 
kekosongan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait dalam bagian ini 
dari Kovenan ini.

3.      Seorang anggota Komite yang telah dipilih untuk mengisi kekosongan yang 
telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 33 akan menduduki jabatan itu selama sisa 
masa jabatan anggota yang telah mengosongkan kursi pada Komite sesuai dengan 
ketentuan dalam Pasal tersebut.

 

 

Pasal 35
 

Para anggota Komite, dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 
akan menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan 
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Majelis Umum, dengan 
mempertimbangkan tanggungjawab Komite.

 

Pasal 36
 

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan 
fasilitas yang dibutuhkan agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara 
efektif.

 

Pasal 37
 

1.      Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan 
persidangan pertama Komite di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2.      Setelah persidangan pertama, Komite akan mengadakan pertemua pada 
waktu-waktu yang ditentukan dalam peraturan tata kerjannya.

3.      Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar Perserikatan 
Bangsa-Bangsa atau di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: