[nasional_list] [ppiindia] Jaminan Kebebasan Beragama di UUD 1945 Tidak Dijalankan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 25 Jan 2006 11:08:40 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarapembaruan.com/News/2006/01/25/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Jaminan Kebebasan Beragama di UUD 1945 Tidak Dijalankan

JAKARTA - Kendati UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara 
Indonesia sebagaimana dirumuskan di Pasal 29, namun dalam prakteknya tidak 
selalu mulus dan tidak dijalankan secara tepat. Ada kesenjangan antara yang 
normatif dan praksis. 

Demikian dikatakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Dr 
AA Yewangoe ketika membuka Musyawarah Majelis Lengkap PGI di Pekanbaru, Selasa 
(24/1). 

Dalam tahun 2005, tambahnya, disaksikan berbagai peristiwa yang nyata-nyata 
melecehkan prinsip kebebasan beragama, seperti ditutupnya kompleks Akhmadiyah 
di Parung penutupan gedung-gedung gereja/ibadah Kristen di beberapa tempat di 
Jawa Barat dan Banten, penangkapan kelompok Salamullah pimpinan Lia-Aminuddin 
di Jakarta. 

Bahkan ketika Pengantar Ketua Umum ini sedang dipersiapkan (tanggal 15 Januari 
2006) 12 gedung gereja sedang ditutup di Rancaekek, Jawa Barat, sementara 
delapan gereja masih tetap menyelenggarakan kebaktian, kendati tetap diancam 
untuk ditutup, katanya. 

"Alasannya sangat klasik, yaitu gedung-gedung ibadah tidak memenuhi tuntutan 
sebagaimana diatur dalam SKB Nomor 01/Ber/Mdn-Mag/1969 yang kontroversial. Kami 
berpendapat, kalau tindakan sewenang-wenang ini tetap dilakukan, bukan saja 
kewibawaan Negara dipertaruhkan, tetapi keutuhan kita sebagai bangsa terancam. 
Kerukunan yang merupakan pilar utama bersatunya bangsa akan rapuh bila 
terus-menerus dihantam gelombang masalah diskriminasi dan arogansi," tandasnya. 

Sekarang, draft "Peraturan Bersama Menteri" (Agama dan Dalam Negeri) sedang 
dibahas. "Para negosiator kita menginformasikan, pembahasannya cukup alot. 
Berbagai segi kita perhatikan agar tidak menjebak kita sendiri di dalam 
lingkaran yang tidak habis-habisnya. Tentu saja akan lebih baik bila kita 
secara tegas menyatakan ketidaksetujuan kita terhadap berbagai aturan yang 
mengatur agama," ujarnya. 

Dikatakan, bukankah kebebasan beragama telah diatur secara konstitusional? 
Namun demikian, PGI berpendapat adalah lebih baik ikut serta dalam pembahasan 
draft itu karena PGI percaya bahwa melalui diskusi, pemikiran PGI dapat 
dikomunikasikan untuk selanjutnya diakomodasikan di dalam draft tersebut. 
"Pengalaman mengajarkan kepada kita, entah kita setuju atau tidak setuju, ikut 
serta atau tidak ikut serta, bila suatu peraturan telah ditetapkan, maka ia 
tetap dilaksanakan," katanya. 

Dikatakan, menuntut hal-hal yang jauh lebih baik dan ideal tentu saja merupakan 
hak. Tetapi disadari bahwa PGI berada di dalam sebuah masyarakat majemuk yang 
membutuhkan aturan-aturan. Hanya saja aturan yang dibuat mestinya memberikan 
keluasan dan kelapangan bagi setiap warga negara untuk mengekspresikan 
kewargaannya secara bebas dan bertanggung jawab. 


Prinsip PGI 

PGI berprinsip, kebebasan beribadah (jadi bukan hanya kebebasan beragama) 
setiap warga negara mesti dijamin seluas-luasnya dan aturan ini mesti mendukung 
kerukunan hidup umat beragama yang bersifat dinamis. Prinsip-prinsip itu mesti 
terungkap di dalam pasal-pasal "Peraturan Bersama" itu. 

"Kalau pasal-pasal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dikemukakan, 
maka kita terpaksa menyatakan tidak ikut bertanggungjawab di dalam 
pelaksanaannya." tandasnya. 

Kebebasan beragama adalah salah satu kebebasan paling dasar bagi seseorang. 
Dengan demikian, kebebasan itu tidak diberikan oleh siapa pun, termasuk negara. 
Kebebasan yang dimaksud mencakup kebebasan mengungkapkannya di muka umum. 
Tercakup juga di dalamnya kebebasan menafsirkan ayat-ayat kitab suci dan 
mempunyai persepsi terhadap yang dipercayai itu. 

Menjadi agak aneh bila orang ditangkap karena mempunyai keyakinan yang 
berlainan. Ini adalah tindakan yang secara mudah mengkriminalisasikan iman 
seseorang. "Kita menolak cara berpikir dan bertindak seperti itu. Kita mesti 
menegakkan prinsip. Tidak boleh suatu instansi manapun mencampuri apa yang 
dipercayai oleh penganut agama-agama," katanya. (E-5) 


Last modified: 25/1/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Jaminan Kebebasan Beragama di UUD 1945 Tidak Dijalankan