** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.suarapembaruan.com/News/2006/01/18/Kesra/kes01.htm SUARA PEMBARUAN DAILY Indonesia Belum Penuhi Standar Minimal Pencegahan Perdagangan Orang JAKARTA - Indonesia masih dianggap belum memenuhi standar minimal dalam pencegahan perdagangan orang. Pasalnya, Indonesia tidak mempunyai komitmen dan tidak mempunyai perangkat hokum yang lengkap. Indonesia baru memiliki Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A). Hal inilah yang mengubah posisi Indonesia dari peringkat tiga menjadi peringkat dua dalam upaya penanggulangan perdagangan perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Dr Yusuf Supiandi dalam diskusi tentang perdagangan perempuan yang diselenggarakan Yayasan Obor Indonesia bekerja sama dengan Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, International Catholic Migration Commission (ICMC), Selasa (17/1) di Jakarta. Dalam diskusi itu juga dibahas dua buku yang mengupas perdagangan perempuan, yakni Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedaran Narkotika yang merupakan hasil penelitian di Indonesia dan buku Sex Slaves. Menurut Yusuf, berdasarkan laporan perdagangan orang tahun 2002 yang diterbitkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan Komisi Ekonomi dan Sosial Asia Pasifik, Indonesia berada di peringkat kedua dalam upaya penanggulangan perdagangan perempuan dan anak. Selain itu, sekurang-kurangnya 20 persen dari buruh migran merupakan korban perdagangan orang dan sekitar 2,5 persen mengalami kekerasan. Sampai 31 Desember 2004, ujarnya, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri mencatat jumlah kasus perdagangan orang yang diusut polisi mencapai 672 kasus dan yang telah diproses pengadilan sebanyak 440 kasus (66,46 persen). "Perlu aksi nyata agar Indonesia menduduki peringkat pertama. Perdagangan perempuan dan anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia," ucap Yusuf. Sistem Hukum Menurut Komisioner dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Irawati Harsono, struktur dan sistem hukum di Indonesia belum berpihak pada perempuan. Dia menilai pada dasarnya perempuan yang berada di sekitar lingkungan kejahatan narkoba mengalami ketidakadilan. Mereka mengalami proses peradilan yang tidak manusiawi, perlakuan kasar, dan menandatangani berkas perkara tanpa mengetahui isi dari berkas tersebut. "Jaksa tidak berempati. Para pengacara hanya melakukan tugas sesuai dengan kerjanya. Aparat penegak hukum menutup mata terhadap jaringan perdagangan perempuan," kata Irawati. Dijelaskan, kejahatan narkoba berkaitan erat dengan kejahatan perdagangan perempuan. Perdagangan perempuan merupakan lahan pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan narkoba. Pencucian uang itu biasanya terjadi di sektor pariwisata, seperti perjudian, bar, diskotek. Kejahatan perdagangan perempuan, ujarnya, merupakan kejahatan berbasis gender. Kejahatan tersebut memiliki jaringan sampai ke desa, daerah asal para perempuan yang diperdagangkan. Dikatakan, perdagangan perempuan mencakup tiga unsure, yaitu proses pemindahan dari satu tempat ke tempat lain, cara yang dipergunakan, misalnya penipuan, ancaman dan pemaksaan, serta ada tujuan yang bersifat mengeksploitasi perempuan. Irawati menegaskan, selama ini para aparat penegak hukum selalu memberi alasan perangkat hukum yang tidak ada untuk menjerat pelaku perdagangan perempuan dan anak. "Apa yang dilakukan pemerintah saat ini belum cukup, sekalipun Indonesia sudah berada di peringkat dua dalam penanggulangan perdagangan perempuan dan anak," ujar Irawati. Ditambahkannya, sebenarnya ada pasal-pasal yang bisa ditegakkan untuk menjerat pelaku perdagangan perempuan dan anak. Ini bisa dilakukan bila penegak hukum berkemauan dan berketetapan hati mengatasi perdagangan perempuan. Untuk itu, para penegak hukum harus sensitif gender. (N-4) Last modified: 18/1/06 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **