[nasional_list] [ppiindia] Freeport dan Gerakan Sosial Politik
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 27 Feb 2006 23:38:52 +0100
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.pikiran-rakyat.co.id/cetak/2006/022006/28/0902.htm
Freeport dan Gerakan Sosial Politik
Oleh CECEP DARMAWAN
KEMBALI, tanah Papua menunjukkan suhu politik yang menghangat. Kantor pusat PT
Freeport Indonesia (PT FI) dilempari batu hingga kaca kantor PT FI berantakan.
Sementara di Grasberg, massa pun memblokir jalan di daerah Tembagapura,
sehingga menyebabkan operasi PT FI sontak berhenti sementara. Persoalan
Freeport selalu saja mencuat di tengah-tengah tarikan berbagai kepentingan
domestik dan internasional. Bak, membangunkan raksana yang sedang tidur,
persoalan di tanah Papua ini akan menjadi perhatian dunia internasional.
Mengapa isu Freeport selalu terkait dengan problema tanah Papua secara politik
internasional? Dalam memahami isu politik dan gerakan sosial di Papua ini,
kiranya dapat ditelaah dalam beberapa perspektif.
Masalah Papua kembali menghangat, ketika pada tahun yang lalu tepatnya 14 Maret
2005 anggota Kongres Amerika Serikat membuat surat yang ditujukan kepada
Menteri Luar Negeri AS dan Sekjen PBB. Isi surat tersebut mempersoalkan
legalitas proses bergabungnya Papua ke dalam NKRI melalui Pepera pada 1969.
Masalah ini bertambah rumit ketika Kongres AS membahas usulan RUU yang
mempertanyakan kebijakan domestik pemerintah Indonesia terhadap Papua. Usulan
RUU dalam Kongres AS tersebut sebenarnya hanya desakan dari dua orang anggota
Kongres yaitu Donald M Payne (asal Newark, New Jersey) dan Eni FH Faleomafalega
(Samoa Amerika). Dalam RUU tersebut ditegaskan, Menteri Luar Negeri AS diminta
laporan mengenai kajian terhadap pelaksanaan Act of Free Choice (Pepera) pada
1969 dan penilaian implementasi otonomi khusus di Papua dalam waktu 180 hari
setelah UU tersebut disahkan.
Usaha penilaian kembali Pepera sebelumnya muncul dari Dewan Adat Papua yang
meminta negara-negara Pasifik, Eropa, dan AS meninjau kembali Resolusi 2504
(XXIV). Tuntutan tersebut mendapat dukungan dari Bishop Desmond Tutu dan 175
anggota parlemen serta 80 LSM internasional pada tanggal 24 Februari 2004.
Menurut versi pemerintah kita, keberadaan Papua sebagai bagian dari
pemerintahan NKRI adalah sudah sah secara hukum sejak dikeluarkannya Resolusi
MU-PBB No. 2504 (XXIV) tanggal 19 Nopember 1969. Dengan demikian kembalinya
Papua (waktu itu, Irian Barat) ke NKRI sudah bersifat final dan sah secara
hukum nasional maupun internasional. Namun, sayangnya masih terdapat sebagian
rakyat Papua yang menginginkan pelurusan sejarah Pepera sebagai entry point
untuk menuntut dilaksanakannya referendum. Mereka berasumsi bahwa perwakilan
rakyat Irian Barat yang mengikuti Pepera tidak sah karena dianggap tidak
merupakan cerminan representasi dari wakil-wakil rakyat Irian Barat secara
keseluruhan pada waktu itu.
Kelompok-kelompok tersebut kemudian mengadakan perlawanan (senjata dan
politik-diplomatik) terhadap pemerintah Indonesia dan menghimpun diri dalam
gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Inilah yang menjadi batu
sandungan secara domestik bagi pemerintah Indonesia.
Selain masalah di atas, Papua dengan otonomi khususnya mengalami berbagai
problema. Akar masalahnya adalah hilangnya kepercayaan (trust) masyarakat lokal
terhadap pemerintah pusat dan elit lokal Papua. Di samping itu, dampak dari
kebijakan pemerintah masa lalu yang kurang sensitif terhadap nilai budaya
masyarakat lokal mengakibatkan masyarakat Papua merasa dinomorduakan di NKRI
ini. Sehingga timbul kesan bahwa model otonomi apapun, termasuk Otonomi Khusus
(UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus di Papua) tidak berkorelasi secara
nyata (signifikan) dengan peningkatan kesejahteraan. Padahal dengan penerapan
otonomi khusus diharapkan terjadi percepatan dan pemerataan pembangunan di
seluruh Papua guna menyelesaikan persoalan mendasar yaitu menghilangkan 4 K
(Kemiskinan, Ketidakadilan, Kebodohan, dan Kesehatan).
Kaitan dengan masalah otonomi khusus, saat ini telah terjadi konflik
pemerintahan, menyangkut pemekaran Papua dengan berdirinya Provinsi Irian Jaya
Barat. Keberadaan provinsi Irian Jaya Barat serta beberapa Kabupaten/Kota hasil
pemekaran berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 masih menyisakan masalah (yuridis
dan politik) yang pelik. Hal ini berkaitan dengan UU No. 45 Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, dan sejumlah
kabupaten/kota lainnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi khusus
mengenai Irian Jaya Barat, Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan keberadaannya
dan beberapa kabupaten/kota pemekaran serta hasil pemekaran serta lembaga
eksekutif dan legislatif telah terbentuk melalui Pemilu 2004. Dalam realitas
sosial politik di Papua, keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat masih menyisakan
pro dan kontra dan berakibat munculnya gagasan pengembalian otonomi khusus ke
pusat.
Sebenarnya sumber utama masalah di atas adalah kebijakan pemerintah yang tidak
konsisten dan terkesan tumpang tindih dalam penanganan masalah di Provinsi
Papua (UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah,
Provinsi Irian Jaya Barat dan sejumlah kabupaten/kota lainnya; UU No. 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Inpres No. 1 Tahun 2003
Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No. 45 Tahun 1999). Secara the facto,
pemerintahan Provinsi Irian Jaya Barat telah berjalan, namun bagaimana
kaitannya dengan pasal 1 ayat (a) UU No. 21 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus.
Persoalannya apakah Propinsi Irian Jaya Barat juga termasuk provinsi yang
terkena otonomi khusus? Apalagi menyangkut pemekaran wilayah di Papua, Majelis
Rakyat Papua (MRP) harus terlibat. Hal ini juga yang memicu pertentangan dan
konflik yang berkepanjangan di Papua.
Kerusuhan sosial politik
Sesungguhnya, konflik di PT FI, telah terjadi sejak tahun 1986 selama lebih
dari 20 tahun (khususnya konflik dengan suku Amungme) dalam skala dan eskalasi
yang beragam. Dengan kata lain, fenomena kerusuhan ini, bukan semata-samata
terlecut oleh masalah aktual saat ini, melainkan merupakan sebuah akumulasi
kekecewaan masyarakat Papua terhadap kebijakan pembangunan (baca: penambangan)
yang dilaksanakan di tanah Papua.
Sejarah pertambangan dan kontrak kerja RI dengan negara asing, merupakan bagian
dari pemicu terjadi kerusuhan. Apalagi pemerintah Indonesai hanya memiliki
saham sebesar 9,36%, sisanya milik asing. Kontribusi PT FI ke APBN hanya Rp 2
triliunan dalam setahun. Nilai yang sangat minim untuk ukuran perusahaan yang
raksasa seperti itu.
Selain itu, keadilan dan kesenjangan ekonomi antara penduduk asli dengan orang
asing, menyebabkan adanya kecemburuan politis yang sulit diterima oleh
masyarakat Papua. Pada tahun 2004, jumlah karyawan PT FI sebanyak 18.700 orang.
Dari sejumlah karyawan tersebut, 97,2% adalah WNI (18.199 orang) dan 2,8%
adalah WNA. Hanya saja, dari 97,2% WNI tersebut, hanya 26% di antaranya adalah
orang Papua. Kondisi inilah, yang mungkin pula terjadi kecemburuan sosial dan
kesenjangan ekonomi di Papua.
Realitas sosial serupa ini, pada gilirannya menyulut munculnya perebutan laba
keuntungan PT FI antara masyarakat adat yang ada di sekitar PT FI tersebut.
Mulai tahun 1996, PT FI mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian dana 1 % dari
laba kotor perusahaan, dana ini disebut "Freeport Fund for Irian Jaya
Development" (FFIJD). Saat ini, dana tersebut bernilai lebih dari seratus
miliar rupiah, yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya. Peluncuran dana
tersebut telah menimbulkan masalah baru, mengenai siapa yang paling berhak
memperolehnya. Sehingga terjadilah konflik antarsuku (Amungme dan suku-suku
lainnya).
Selama beroperasinya PT FI, juga menyebabkan adanya dampak lingkungan yang
kurang menguntungkan, baik bagi ekologi Papua maupun bagi kesehatan masyarakat.
Sekadar ilustrasi jika produksi harian PT FI sebesar 200 ribu ton, maka
keberadaan limbah pasir berkimiawi (tailing) diperkirakan sekitar 190 ribu ton
sehari. Dapat dibayangkan bagaimana dampak taling tersebut bagi kerusakan
lingkungan sekitar setiap harinya.
Salah satu upaya menanggulangi problema di tanah Papua disarankan membangun
iklim dialog dan komunikasi yang intens mengenai berbagai persoalan yang
melibatkan semua stakeholder, pemerintah pusat, pemerintah lokal, dan
masyarakat adat. Dengan cara ini diharapkan terbangun kembali kepercayaan
masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat maupun elit di Papua. Seiring dengan
itu perlu dilakukan mengembangkan kapasitas (capacity building) institusi dan
masyarakat lokal guna menumbuhkan kemandirian daerah dan rasa percaya diri.
Pada gilirannya martabat, harkat, dan jati diri masyarakat Papua merasa
dihargai, dan mulailah terbangun kesetaraan dengan masyarakat lainnya.
Selama ini upaya penyelesaian secara musyawarah antara masyarakat Papua,
pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi hasil pemekaran belum dilakukan
secara optimal. Secara teoritis pemekaran wilayah ini hendaknya dilakukan
dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, politik, ekonomi, budaya, kesiapan
SDM, demografi, dan geografi. Bercermin dari "Konvensi Protection for
Minorities Rightz" (1995) yang relevan untuk penerapan otonomi daerah di
masyarakat multikulturalisme, maka pembangunan di Papua mesti menyandarkan
kepada kedaulatan penentuan model partisipasi masyarakat lokal yang sesuai
dengan koridor nilai-nilai sosial budaya setempat.
Kasus PT FI adalah salah satu fenomena ketidakadilan yang sudah sekian lama
dipertontonkan, di antara ketidakadilan lainnya di tanah Papua. Ini pula yang
membuktikan bahwa hadirnya PT FI dengan mesin ekonomi kapitalistiknya telah
menimbulkan guncangan-guncangan sosial politik yang sangat kuat. Masyarakat
Papua di wilayah penambangan Freeport sedang mencari "Ratu Adil" di tengah
kehampaan bangsa atas keadilan bagi rakyatnya. ***
Penulis, dosen ilmu politik Universitas Pendidikan Indonesia, kandidat doktor
ilmu sosial politik PPS Unpad, pernah melakukan survei pertahanan ke puncak
Grasberg, pertambangan Freeport Tembagapura di Mimika tahun 2005.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Freeport dan Gerakan Sosial Politik