[nasional_list] [ppiindia] Forest Crime!
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 1 May 2006 00:22:25 +0200
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=53621
Senin, 1 Mei 2006
Forest Crime!
Mengabaikan Tunggakan PSDH/DR
Oleh: Hairul Mikrad,-
Sektor Kehutanan Kalbar sedang mengalami "kesakitan" yang luar biasa. Bagaikan
penyakit kanker, sudah sakit, tiada terobati lagi. Fantastis, negara dirugikan
mencapai Rp 193 miliar.
Gubernur Kalbar H Usman Ja'far menyatakan bahwa 5,4 juta hektar atau 59,81
persen hutan sudah terdegradasi akibat berbagai sebab. Di antaranya adalah
pengelolaan yang tidak profesional, illegal logging serta lemahnya pengawasan
oleh birokrasi. Karenanya 2,5 juta hektar perlu segera direhabilitasi dengan
mengandalkan Dana DAK-DR (Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi) dan Gerhan
(gerakan rehabilitasi lahan).
"Di satu sisi diperlukan dana besar untuk merehabilitasi hutan Kalbar, di sisi
lain tunggakan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR Kalbar sudah setengah
dekade ini masih tertunggak dan gagal ditagih," ungkap Sekretaris DPD Persaki
Kalbar, Ir H Gusti Hardiansyah, M.Sc, QAM, kemarin.
Menurut catatan media, ungkap Hardiansyah, mulai tahun 2000 sampai 2005
sebanyak 20 perusahaan perkayuan di Kalimantan Barat diduga belum membayar
PSDH/DR, akibatnya negara dirugikan mencapai Rp 193 miliar.
"Itu jumlah yang fantastis! Dengan dana tersebut ekuivalen untuk membiayai
rehabilitasi hutan dan lahan kritis hampir seluas 38.600 ha di Kalbar. Yang
menjadi pertanyaan kita adalah, mengapa telah terjadi penunggakan PSDH /DR
tersebut sudah sedemikian lama dengan jumlah yang besar sekali?" kata
Hardiansyah.
Dosen Fakultas Kehutanan Untan ini mempertanyakan peranan Kepala Dinas
Kehutanan dalam penyelamatan aset negara ini. "Mengapa tidak ditagih? Mengapa
dibiarkan menunggak? Apakah ada kolusi di situ? Bagaimana koordinasinya dengan
instansi terkait seperti Instansi Badan Piutang Negara Depkue dan Kejaksaan
Tinggi? Kemana peran instansi pengawasan lainnya seperti DPRD, BPKP, Bawasda
setempat?" tukasnya.
Tragisnya, katanya, ada informasi dari LSM medio April 2006, dimana sudah jelas
grup perusahaan PT "A" banyak memiliki tunggakan PSDH, DR dan PBB namun masih
diberikan pelayanan 'khusus' oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalbar-sehingga
terkesan telah terjadi kongkalikong. Begitupula perusahaan "B, C, D dll".
"Tentunya, ketidakjelasan penanganan tunggakan PSDH/DR di Kalbar sudah saatnya
dibongkar. Mengapa? Ini terkait dengan kejahatan kehutanan (forest crimes) di
mana Insentif Finansial untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten (baca:
UU 25/1999 pasal 6 (5) tentang perimbangan PSDH 20% Pusat: 80% Daerah; dan
pasal 8 (4) tentang perimbangan DR 40% daerah penghasil : 60% Pusat) telah
"dirampok" mafia kerah putih demi kepentingan pribadi atau golongannya,"
tegasnya.
Dikatakan Deden, kejahatan kehutanan, yang dilakukan oknum kerah putih
diketahui dari keterlibatannya dalam praktek penebangan liar, melindungi cukong
penebang liar, menahan setoran PSDH/DR, tidak membayar PSDH/DR, membiarkan
tunggakan terjadi tanpa ada usaha-usaha memberikan Surat Peringatan (SP) I, II
dan III.
"Seyogyanya, jika batas waktu yang telah ditetapkan dan tidak ada kejelasan
dalam perusahaan menyelesaikan kewajibannya maka Dinas Kehutanan wajib
menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan dan kalau perlu perizinan usaha
direkomendasikan untuk dicabut oleh Menteri Kehutanan. Kelalaian dalam menagih
PSDH/DR akan berakibat tidak efektifnya pembiayaan konservasi ekosistem
lingkungan dan mendorong terjadinya bencana alam. Pelakunya termasuk oknum
pejabat yang berkolusi akan dijerat dengan tuduhan mengabaikan keselamatan
lingkungan dan membahayakan pembangunan umum. Selain dikenakan sanksi
administratif, tentunya oknum PNS tersebut akan diperiksa kejaksaan karena
delik pidana KKN (Kolusi, Korupsi & Nepotisme)," tukasnya.
Problem PSDH/DR jika dibiarkan berlarut-larut akan semakin membuat beban bagi
Kalbar. Apalagi areal hutan yang rusak tapi tak terehabilitasi. Ini sama dengan
mengundang azab Tuhan seperti banjir, lahan kritis, hilangnya kesuburan tanah,
semakin sempitnya lapangan kerja, dan Kalbar masuk dalam lingkaran setan yang
tak putus-putusnya. Mengapa kita tidak berpikir masuk lingkaran malaikat? Yang
terang dan bahagia tak putus-putusnya. *
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Forest Crime!