[nasional_list] [ppiindia] Fakta dan Kebijakan Perberasan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 25 Jan 2006 01:42:20 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REPUBLIKA

Selasa, 24 Januari 2006



Fakta dan Kebijakan Perberasan 
Bayu Krisnamurthi
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan


Beras merupakan komoditas dengan permintaan yang inelastis di mana perubahan 
harga hampir tidak menyebabkan perubahan jumlah permintaan konsumen. Jika 
ketersediaan kurang, harga langsung naik karena konsumen tidak melakukan 
penyesuaian atas konsumsinya. Ketersediaan beras yang cukup menjadi sangat 
penting, baik untuk memenuhi kebutuhan maupun untuk menjaga agar harganya tidak 
melonjak tinggi sehinga tidak terjangkau oleh konsumen. Terutama, konsumen 
berpendapatan tetap dan rendah.

Berdasar Sensus Pertanian 2003, total petani diperkirakan berjumlah 24,869 juta 
KK. Petani yang terkategori petani penggarap dan petani pemilik dengan tanah 
yang luas diperkirakan hanya sekitar 10 persen hingga 15 persen. Sebagian besar 
adalah petani yang hanya memiliki tanah garapan kurang dari setengah hektare. 
Sebanyak 13,253 juta KK adalah petani gurem serta buruh tani yang pada musim 
paceklik menjadi net-konsumen.

Petani adalah produsen juga konsumen. Dengan demikian, pembelaan terhadap 
petani tidak dapat hanya dilakukan dari sisi kepentingannya sebagai produsen, 
tetapi juga dari kepentingan keluarga petani yang juga konsumen. Sebagian besar 
mereka miskin, tidak memiliki sarana penyimpanan, dan berbagai keterbatasan 
lain. 

Sentra-sentra produksi beras terdapat pada daerah tertentu, sementara 
daerah-daerah lain seperti NTT, Papua, Maluku, DKI, Riau, Kepri, dan Kaltim, 
mengalami defisit beras. Dengan demikian menjadi suatu kewajiban untuk 
menyediakan stok yang cukup dan merata bagi seluruh rakyat di seluruh wilayah 
Indonesia dengan harga yang terjangkau.

Kebijakan untuk petani
Untuk melindungi kepentingan petani (sebagai produsen), tahun 2006 pemerintah 
menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) yang dimaksudkan agar harga beras 
tidak jatuh. HPP beras tahun 2006 adalah Rp 3.550/kg (HPP tahun 2005 adalah Rp 
2.790/kg). Harga gabah kering panen Rp 1.730/kg (tahun 2005 Rp 1.330/kg), dan 
gabah kering giling Rp 2.280/kg (tahun 2005 Rp 1.765/kg).

Dalam hal ini HPP telah dinaikkan hingga 30 persen demi menjaga pendapatan 
petani. Bulog bertugas untuk melakukan pembelian beras dan gabah apabila harga 
berada di bawah HPP tersebut. Pada kondisi di mana harga yang terbentuk di 
pasar telah melampaui batas harga yang dianggap terjangkau oleh masyarakat, 
maka Bulog harus melakukan operasi pasar.

Selain kebijakan soal harga, keberpihakan terhadap petani di tahun 2006 
diwujudkan juga dalam pemberian subsidi pupuk yang ditingkatkan dari Rp 2,53 
triliun (tahun 2005) menjadi Rp 3,00 triliun (tahun 2006). Subsidi benih juga 
dinaikkan dari Rp 106 miliar menjadi Rp 115 miliar. Kebijakan lainnya adalah 
menambah kredit ketahanan pangan (KKP) dari plafon Rp 2,4 triliun menjadi Rp 3 
triliun.

Agar harga terjangkau oleh konsumen, instrumen yang digunakan pemerintah adalah 
program raskin dan pengendalian harga. Bulog bertugas menstabilkan harga 
melalui operasi pasar murni, yakni dengan menambah pasokan beras ke pasar 
dengan harga tertentu.

Kemampuan Bulog melakukan stabilisasi harga bergantung pada persediaan yang 
jumlahnya perlu terus dijaga pada tingkat aman, yakni tidak lebih rendah dari 1 
juta ton. Jumlah 1 juta ton diperoleh dari analisis yang dilakukan badan pangan 
dunia, FAO, selama 25 tahun terakhir dari sekitar 60 negara di dunia termasuk 
Indonesia. Analisis itu menyatakan bahwa risiko ketidakmampuan pasokan mencapai 
3 persen hingga 5 persen dari total konsumsi. 

Angka resiko itu sudah diturunkan dari sekitar 5 persen hingga 8 persen pada 
tahun 1980an, karena pertimbangan distribusi dan transportasi yang sudah lebih 
baik.Oleh sebab itu, suatu negara atau wilayah harus memiliki stok sebesar 3 
persen hingga 5 persen terhadap total konsumsinya. Jadi, jika konsumsi 
Indonesia adalah 32 juta per tahun, maka Indonesia harus mempunya stok yang 
dapat segera didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia (stok pemerintah) 
antara 900 ribu hingga 1,5 juta ton. 

Pemerintah menetapkan 1 juta ton sebagai pendekatan yang moderat. Jumlah stok 
itu pun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rakyat dalam 10 hari 
saja, sementara cadangan BBM ditetapkan minimum 21 hari. Jumlah ini diperlukan 
tidak saja untuk keperluan di atas tetapi juga untuk keadaan darurat, bencana 
alam, dan penyaluran beras untuk golongan TNI/Polri, dan lembaga pemasyarakatan.

Sejak pertengahan 2005, harga gabah dan beras selalu lebih tinggi dari harga 
yang ditetapkan pemerintah. Di satu sisi, hal ini menunjukkan keberhasilan 
kebijakan perberasan melindungi kepentingan petani. Petani menikmati harga yang 
baik. Namun di sisi lain, hal tersebut menimbulkan masalah karena Bulog 
mengalami kesulitan dalam menambah stok pemerintah. 

Kewajiban Bulog
Bulog membeli dengan dana yang telah ditetapkan dalam APBN, demikian juga 
jumlah yang harus dibeli (terkait dengan jumlah keluarga miskin yang harus 
dilayani dan raskin yang harus disalurkan). Apabila Bulog membeli di atas harga 
yang ditetapkan maka akan melanggar UU APBN.

Hal ini juga ditunjukkan oleh kondisi di lapangan. Bulog diperintah untuk 
menambah stok dari dalam negeri dengan dukungan sepenuhnya dari seluruh jajaran 
pemerintah dan pemerintah daerah. Dari suplus yang disebutkan mencapai 2,7 juta 
ton, ternyata untuk membeli 100 ribu ton saja (sekitar 3 persen saja dari 
suplus) tidak dapat dilakukan. 

Komitmen para pedagang dan penggilingan hanya sebesar 21 ribu ton. Bahkan 
realisasinya hanya sekitar 10 ribu ton. Lagi-lagi masalah harga menjadi 
pertimbangan. Bulog hanya bisa beli dengan harga Rp 3.550 sedangkan pedagang 
ingin menjual dengan harga lebih tinggi. Kalaupun pemerintah menugaskan Bulog 
untuk tetap membeli dengan harga lebih tinggi, maka harga di tingkat konsumen, 
termasuk yang harus dibayar oleh keluarga petani, akan melonjak.

Rata-rata harga beras dalam dua pekan terakhir 2006 telah naik dibanding harga 
rata-rata dalam dua bulan terakhir 2005. Tertinggi terjadi di Ternate sebesar 
31 persen, di Jakarta mencapai 19 persen, dan rata-rata nasional mencapai 
sekitar 21 persen. Tingginya harga beras menyebabkan pengadaan dalam negeri 
sangat sulit dilakukan. Akibatnya stok pemerintah (bukan stok masyarakat) akan 
kurang dari 1 juta. 

Untuk menghadapi bencana, peluang bencana, serta kekurangan pasokan bahan 
pangan di beberapa daerah, bahkan ada daerah yang sudah mengalami masalah 
kelaparan, stok pemerintah harus diamankan. Pengadaan untuk persediaan (stok) 
diutamakan dari dalam negeri namun pada kondisi tertentu pengadaan dilakukan 
dari luar negeri.

Batasan impor
Fokus utama kebijakannya bukan pada impor tetapi pada penguatan stok 
pemerintah. Kalaupun penguatan stok pemerintah itu dilakukan dengan kebijakan 
impor, maka harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian agar 
tidak merugikan petani. Harus dipastikan bahwa saat impor dilakukan harga 
diterima petani tetap terjaga. Hingga saat ini hal tersebut masih dapat 
dilakukan.

Itulah sebabnya impor hanya dilakukan maksimum sampai 31 Januari 2006, sebelum 
dimulainya panen raya pada Februari 2006. Impor dilakukan hanya di 
daerah-daerah bukan basis produksi padi seperti Papua, NTT, Kalimantan Timur, 
juga di daerah-daerah khusus seperti Aceh, untuk memenuhi kepentingan 
pengungsi. Impor juga hanya dilakukan pemerintah (melalui Bulog), dan 
ditegaskan bahwa impor oleh swasta tetap dilarang. 

Untuk mengamankan kebijakan impor beras maka izin dikeluarkan dengan 
persyaratan yang sangat ketat, meliputi mutu dan volume yang dapat diimpor dan 
pelabuhan tujuan. Juga dilakukan verifikasi penelusuran teknis di pelabuhan 
muat. Koordinasi antarinstansi terkait termasuk Polri dan TNI terus digalang 
untuk mencegah adanya impor ilegal. 

Impor dimaksudkan hanya untuk mengisi stok/persediaan minimal Bulog, dan tidak 
akan dijual ke pasar bebas, sehingga tidak akan mendistorsi harga. Pengendalian 
harga dilakukan melalui mekanisme raskin dan operasi pasar khusus yang 
dilakukan pada daerah konsumen, tidak di daerah produsen. Keputusan dan 
persiapan impor beras telah memperhatikan prosedur, baik legal-formal maupun 
kesepakatan-kesepakatan, termasuk saran Komisi VI DPR RI. 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Fakta dan Kebijakan Perberasan