** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/16/opi01.html Dilema Menghukum Mati Koruptor Oleh Widoyoko Ancaman hukuman seumur hidup untuk kasus korupsi, sudah dikenal sejak pemberlakuan UU No 3/1971. UU No 31/1999 yang menggantikannya membawa kemajuan, yakni sanksi hukuman mati (Pasal 2 ayat 2). Pasal 2 dari UU tentang pemberantasan korupsi ini membangun harapan masyarakat terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor, sebagaimana diberlakukan atas kasus-kasus narkotika dan terorisme. Pertimbangannya, tindak pidana korupsi telah menimbulkan dampak sosial yang luas. Tengoklah China, ekonominya melaju pesat beriringan kencangnya pemberantasan korupsi. Dalam kurun waktu lima tahun (2000-2005), belasan koruptor kakap bertitel gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, pimpinan partai dan presiden direktur bank telah dieksekusi mati. Di negara ini seseorang cukup mengkorup uang negara setara Rp 4 miliar dapat dihukum mati. Berdasarkan data yang disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dalam kurun 1945-2003, dari 52 orang yang dijatuhi hukuman mati hanya 15 yang telah dieksekusi. Itupun tidak terdapat terpidana korupsi. Diagram NKT Melalui "diagram NKT" di bawah ini, terlihat gambaran ringkas posisi kasus korupsi di tengah-tengah kasus narkotika dan terorisme. Nampak kendati dampak dari ketiga jenis pidananya sama, tetapi realisasi hukuman maksimalnya berbeda. Untuk kasus korupsi, hukuman maksimal hanya dijatuhkan berdasarkan pertimbangan keadaan sosial yang tengah berlangsung di dalam negeri. Adapun bagi kasus narkotika dan terorisme hal semacam itu tidak ada. Diagram NKT Begitu pula dengan keterlibatan pejabat publik dalam ketiga jenis kasus tersebut. Baik dalam kasus narkotika maupun terorisme, keterlibatan pejabat publik hanya dapat dinyatakan "tidak jelas". Artinya, walau sementara masyarakat menduga ada oknum pejabat publik yang kadangkala ikut bermain dalam kedua kasus tersebut, tetapi sampai saat ini dugaan itu belum dapat dibuktikan secara hukum. Dalam kasus korupsi, keterlibatan pejabat publik menjadi sesuatu yang jelas, karena seringkali pejabat bersangkutanlah yang merupakan pelaku tindak pidana tersebut. Dan pada galibnya, tanpa keterlibatan pejabat publik niscaya tidak mungkin terjadi tindak korupsi. Dengan adanya keterlibatan pejabat publik dan adanya "catatan" dalam ancaman sanksi maksimal kasus korupsi, bakal tidak mengherankan bila proses penerapan hukuman maksimal (hukuman mati) pun tidak akan "semulus" kasus narkotika dan terorisme. Maksud hukuman mati "dengan catatan" dalam diagram di atas adalah sebagaimana isi dari Pasal 2 (2) UU No 31/1999 yang menyatakan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan". Berdasarkan penjelasan UU ini, yang dimaksud "keadaan tertentu" adalah "apabila tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter". Dari keempat keadaan tertentu itu, hanya keadaan krisis ekonomi dan moneter yang dapat dengan mudah dirasakan. Kendati demikian walau Indonesia mengalami krisis semacam itu pada 1998 hingga tahun 2000, toh tidak ada tersangka koruptor yang divonis mati. Batasan Keadaan Tertentu UU No 31/1999 pun diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Batasan keadaan tertentu merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan. Dalam penjelasannya, batasan tersebut dinyatakan sebagai: ìkeadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi". Dengan digunakannya batasan baru "keadaan tertentu" tersebut, ancaman hukuman mati pun semakin jauh dari realita. Bahkan terhadap bencana tsunami pun, jika pemerintah menilai peristiwa itu sebagai peristiwa lokal, karena dampak kerugian yang ditimbulkan tidak merata di hampir sebagian besar wilayah Indonesia, bila terdapat koruptor, ia akan sulit dijerat dengan pasal tersebut. Hal paling pokok yang akan menghadang penerapan sanksi hukuman mati bagi koruptor adalah UUD 45 yang secara hierarkis berada di atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 28 I (1) UUD 45 dinyatakan ìHak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Keberadaan Pasal 28 I (1) UUD 45 di atas pada dasarnya cukup untuk meniadakan hukuman mati, bukan saja didalam kasus korupsi, tetapi juga kasus-kasus lainnya. Penulis adalah pemerhati masalah sosial [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **