[nasional_list] [ppiindia] [ Axie News !] mohon dukungan Petisi 2005

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **        From: "Bp. Utomo" 
patria@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Date: Thu, 29 Dec 2005 12:34:18 +0700


    DEWAN PIMPINAN PUSAT
  LEMBAGA PERJUANGAN REHABILITASI KORBAN REZIM ORDE BARU
  Jl. Pondok Gede Gg Dukuh I No. 18 Jakarta.
   
  Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh khalayak bahwa petisi ini 
ditandatangai oleh 23.925 orang baik Korban maupun Non-korban dan telah 
disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 205. 
Kami mohon dengan hormat agar Bapak/Ibu/Saudara dapat kiranya mendukung kami 
dengan menyampaikan surat dukungan kepada Presiden Republik Indonesia di Istana 
Kepresidenan Jakarta dan DPR RI di Gedung DPR RP Senayan Jakarta
   
   
  ?PETISI 2005?
  Rakyat Indonesia Korban Peristiwa Tahun 1965
  Mohon Keadilan
   
  I. Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum segala persoalan 
bangsa diselesaikan untuk mencapai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 
Oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkah nyata 
sebagai berikut:
  1.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Dr. Ir. Soekarno, telah 
memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi umum terhadap Korban 
PRRI/PERMESTA tahun 1957.
  2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. B.J Habibie, 
telah melakukan pencabutan UU Subversif dan pembebasan semua Tahanan Politik 
dari seluruh Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
  3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, 
MBA, telah memberikan amnesti, abolisi dan rehabilitasi umum terhadap Gerakan 
Aceh Merdeka berdasarkan Nota Kesepakatan Damai, antara Pemerintah RI dengan 
Gerakan Aceh Merdeka.
   
  II. Bahwa dengan dasar pertimbangan, hukum, keadilan, politik dan kemanusiaan 
telah dikeluarkan keputusan untuk mencapai kesetaraan kewarganegaraan bagi 
Warga Negara Indonesia, sebagai berikut:
  1.      Fatwa Mahkamah Agung RI Tahun 2003, Tentang Rehabilitasi.
  2.     Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 011-017/PUU-1/2003, Tentang 
Penghapusan Diskriminasi.
  3.      Pertimbangan Politik DPR RI Tahun 2003, Tentang Rehabilitasi.
  4.      Pertimbangan Kemanusiaan, Surat Komnas HAM Tahun 2003 dan Tahun 2005, 
tentang Rehabilitasi.
   
  III. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Negara Indonesia 
mempunyai tujuan yang mulia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta 
untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka 
sudah saatnya melakukan langkah-langkah nyata sebagai berikut:
  1.      Bahwa Rakyat Indonesia Korban Peristiwa Tahun 1965, adalah Warga 
Negara Indonesia yang sah, mempunyai kesetaraan hak kewarganegaraan menurut UUD 
Negara RI Tahun 1945, akan tetapi selama 40 tahun telah dikurangi dan 
dihilangkan kewarganegaraannya.
  2.     Bahwa mengurangi dan menghilangkan hak-hak kewarganegaraan terhadap 
Warga Negara Indonesia Korban Peristiwa Tahun 1965, adalah pelanggaraan berat 
hak azasi manusia, yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar UUD Negara 
RI tahun 1945.
  3.      Bahwa oleh karena itu pengurangan dan penghilangan hak-hak 
kewarganegaraan terhadap Warga Negara Indonesia Korban Peristiwa Tahun 1965 
harus dicabut dan dihapuskan, sehingga seluruh stigma kependudukan dan 
diskriminasi kewarganegaraan harus dihapuskan, karena bertentangan dengan 
demokrasi, supremasi hukum dan melanggar hak azasi manusia.
  4.      Bahwa dengan demikian kepada Warga Negara Indonesia Korban Peristiwa 
Tahun 1965, Pemerintah Republik Indonesia harus mengeluarkan Keputusan 
Presiden, yang menyatakan hukum ?Warga Negara Indonesia Korban Peristiwa Tahun 
1965, tidak pernah dihukum bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah 
mempunyai kekuatan hukum tetap? dalam Peristiwa Tahun 1965 sehingga kepadanya 
harus ?DIREHABILITASI? untuk dipulihkan hak-hak kewarganegaraannya, dipulihkan 
harkat, martabat, nama baik dan kehormatan sebagai Warga Negara Indonesia yang 
sesuai dengan ketentuan kewarganegaraan pasal 27 UUD Negara RI Tahun 1945
   
  ?DAMAI, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN
  BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA?
   
  Jakarta, 4 Oktober 2005 
  Atas Nama 20 juta
  Rakyat Indonesia Korban Peristiwa
  Tahun 2005 








Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






                
---------------------------------
Yahoo! for Good - Make a difference this year. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: