[nasional_list] [ppiindia] Agamawan dan Problem TKW
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 28 Feb 2005 01:32:41 +0100
** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/28/opini/1580637.htm
Senin, 28 Februari 2005
Agamawan dan Problem TKW
Oleh Khamami Zada
TENAGA kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sejak dulu menghadapi
banyak masalah. Sejak pemberangkatan hingga di negara tujuan, mereka selalu
mendapatkan masalah, dari penipuan menjelang pemberangkatan, dilacurkan,
ditelantarkan di luar negeri, disiksa dan diperkosa majikan, hingga beberapa
tewas mengenaskan.
Aspek tak adanya perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) terhadap
tenaga kerja Indonesia (TKI) kita di luar negeri merupakan persoalan krusial
yang terus muncul, dan tak pernah terselesaikan oleh pemerintah.
Fenomena seperti ini sudah lama berlangsung, baik di Arab Saudi, Malaysia,
Singapura, maupun Korea Selatan. Bahkan disinyalir, problem TKI/TKW kita
merupakan sindikat amat rapi dan kuat, melibatkan calo, majikan, dan aparat
kedua negara: Indonesia dan Malaysia. Tragisnya, banyak TKW kita yang pulang
nama, tewas mengenaskan di negeri perantauan. Padahal, mereka berjuang untuk
menghidupi keluarganya agar keluar dari problem kemiskinan yang selalu
mengimpit mereka. Di desa mereka tinggal, tidak ada pekerjaan yang mampu
menopang kehidupan sehingga mereka rela meninggalkan keluarga dan kampung
halaman demi mendapatkan ringgit, dinar, yen, dan dollar. Sulitnya
mendapatkan lapangan kerja membuat mereka rela mendapat perlakuan
diskriminatif dengan menjadi pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, atau
pelayan toko.
Di tengah persoalan TKI yang terus muncul, kita disibukkan fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) bagi tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar
negeri tanpa mahram. Peneguhan fatwa yang sudah dikeluarkan sejak Juli 2000
itu merupakan langkah tidak strategis di tengah upaya solusi alternatif bagi
perlindungan hukum yang mesti didapat para TKI/TKW. Meski upaya ini dimaksud
untuk mencegah problem yang selama ini dihadapi TKW asal Indonesia yang
sering diperlakukan tidak adil dan diskriminatif di rantau, seperti disiksa,
diperkosa, tidak dibayar gajinya, tetapi fatwa haram menjadi problem baru
bagi sistem ketenagakerjaan di Tanah Air. Padahal, perlindungan hukum
menjadi kunci utama persoalan TKI di luar negeri.
Dalam kondisi demikian, apa lacur kita melarang mereka kembali bekerja di
luar negeri hanya karena ada doktrin agama yang melarang perempuan keluar
rumah tanpa ditemani mahram (semacam pendamping perempuan yang berasal dari
keluarganya). Fatwa itu terkesan ingin membebaskan problem yang selama ini
dihadapi TKW; disiksa, diperkosa, dan dibunuh majikan. Namun, semua itu
tidak bisa menyelesaikan masalah karena problem TKW kita di luar negeri
lebih kompleks. Fatwa haram tidak membuat mereka jera bekerja di luar
negeri. Di sinilah, agama seharusnya dapat mentransformasikan nilai-nilai
ajarannya dalam dimensi lebih nyata, realistis, dan kontekstual. Jadi, tidak
sekadar berbicara hitam dan putih, tetapi juga bagaimana solusi yang
ditawarkan dalam setiap menghadapi masalah.
Problem TKW kita
TKI/TKW kita sering disebut pahlawan devisa. Merekalah yang bekerja keras
meski jauh dari keluarga dan kampung halaman untuk mendapatkan rezeki,
mereka juga yang mendatangkan devisa signifikan bagi bangsa Indonesia.
Bayangkan, pahlawan devisa ini menyumbangkan pendapatan nasional satu miliar
dollar AS. Tak heran jika keberadaan mereka tidak serta-merta membawa
masalah bagi negara, tetapi juga memberi nilai positif bagi pendapatan
negara.
Meski demikian, ada problem mendasar yang dihadapi para TKI/TKW kita di luar
negeri. Pertama, secara individual, mereka dibelenggu masalah kemiskinan
sehingga mau tidak mau mereka harus bekerja untuk menghidupi keluarganya.
Maka apa pun fatwa yang dikeluarkan MUI, tidak mampu menghentikan niat
mereka kembali ke negeri perantauan. Bagi mereka, fatwa hanya sekadar
pandangan keagamaan yang tidak kontekstual. Yang mereka pikirkan, bagaimana
menghidupi keluarganya.
Kedua, perundang-undangan kita belum mampu memberi jaminan perlindungan
hukum bagi pekerja di luar negeri agar mereka bisa nyaman bekerja dan
mendapat perlindungan hukum. Political will pemerintah untuk mau mengurusi
mereka (tidak hanya mengambil keuntungan finansial/devisa) menjadi entry
point bagi upaya penyelesaian problem TKW/TKI. Sebagai warga negara, mereka
memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan HAM dari pemerintah di
mana pun berada. Lihat saja bagaimana bekerja kerasnya Pemerintah Filipina
dalam melindungi TKW-TKW mereka yang bermasalah dengan hukum. Mereka
memiliki komitmen perundang-undangan yang jelas tentang perlindungan tenaga
kerja di luar negeri.
Dalam konteks tenaga kerja di Malaysia, Pemerintah Indonesia sebenarnya
sudah memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Malaysia dalam menyelesaikan
problem TKI. Akta Imigresen 1154/2002 menegaskan, penegakan hukum tidak
hanya menindak TKI ilegal, tetapi juga perusahaan/majikan yang mempekerjakan
mereka. Dengan komitmen ini, perlakuan diskriminatif tidak saja terjadi
kepada TKI, tetapi dalam praktik TKI yang selalu dipersalahkan.
Peran ulama
Dalam konteks inilah, peran berbagai kalangan, seperti LSM, agamawan, dan
rakyat Indonesia, dalam menyikapi permasalahan TKI/TKW amat diperlukan.
Dalam hal, misalnya, para ulama yang dikenal sebagai agamawan diharapkan
dapat memberi kontribusi positif bagi penyelesaian TKI secara komprehensif.
Bagaimana ulama mampu menafsirkan doktrin-doktrin agama agar tercipta
semangat baru dalam menyelesaikan problem kemiskinan umat. Sayang,
doktrin-doktrin agama sering ditafsirkan literal yang lalu menciptakan aneka
kesulitan baru bagi penyelesaian problem TKI/TKW. Fatwa haram pekerja
perempuan di luar negeri merupakan langkah tidak strategis bagi upaya
penyelesaian problem yang dihadapi TKI/TKW.
Di sinilah ulama diharapkan dapat memainkan peran baru dalam memecahkan
aneka problem sosial. Bukan lagi urusan agama saja yang diperhatikan ulama,
terutama tentang hukum halal-haram, tetapi bagaimana menggerakkan pandangan
hidup masyarakat agar membekali diri dengan pengetahuan dalam melakukan tiap
pekerjaan. Peran inilah yang dulu dilakukan ulama kita. Selain sebagai
pendakwah agama, ia juga menjadi dokter, konselor terutama masalah-masalah
sosial yang dihadapi masyarakat, pelopor kemerdekaan, dan panutan dalam
kehidupan sehari- hari. Semangat multifungsi ulama di zaman sekarang
diharapkan dapat memberi pencerahan religius dan sosial bagi masyarakat.
Dengan demikian, ulama juga berfungsi sebagai pencerah sosial yang aktif
untuk melakukan kritik terhadap pemerintah, penebar damai kepada masyarakat,
dan pemberi solusi masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat.
Mengembalikan spirit keulamaan zaman dulu ke zaman sekarang merupakan modal
sosial yang amat berharga bagi masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai
masyarakat religius. Semua ini bukan dimaksudkan ulama melakukan atau
mengambil alih pekerjaan kaum profesional, tetapi ikut memberi spirit
perubahan sosial. Pada gilirannya ulama dapat memainkan peran sosialnya
lebih baik
Khamami Zada Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta; Koordinator Program Kajian dan Penelitian PP Lakpesdam NU
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Agamawan dan Problem TKW