[nasional_list] [ppiindia] 6 Pabrik Mi Gunakan Formalin
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 29 Dec 2005 13:39:13 +0100
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Refleksi: Berpuasalah makan mi bila
Anda ingin berbadan sehat atau tidak ingin kena penyakit.
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/12/29/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
6 Pabrik Mi Gunakan Formalin
JAKARTA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BB POM) Daerah Istimewa
Yogyakarta mendapati enam pabrik mi basah positif menggunakan formalin.
Demikian diungkapkan Kepala Balai Besar POM DIY, Rini Astuti, Rabu (28/12).
Menurut Rini, BB POM telah menguji 40 produk mi basah yang beredar di
pasar-pasar tradisional dan beberapa pusat perdagangan di Yogyakarta.
Uji sampel dilakukan terhadap 14 pabrik tahu dan 21 penjual ikan asin.
Hasilnya, 95 persen produk mi basah mengandung formalin, dengan kadar 101,23-24
part per million (ppm).
Sedangkan untuk ikan asin, 28,5 persen menggunakan formalin, dengan kadar
337,23-1.462,36 ppm. "Kalau tahu, dari 14 produk yang disampling semua negatif
formalin," terangnya.
Berdasarkan temuan itu, menurut Rini, masyarakat juga wajib berhati-hati
memilih makanan, sebab formalin mudah didapatkan di pasaran. Meski peraturan
tata niaga dan impor bahan berbahaya telah dikeluarkan oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan, namun soal pendistribusiannya belum ada aturan
yang jelas.
Untuk itu, perlu regulasi tata niaga, pada pendistribusian bahan berbahaya ter-
tentu seperti boraks, formalin, rhodamin B dan methil yellow.
Di Surabaya, ikan segar hasil tangkapan nelayan di sejumlah pasar tradisional
juga mengandung formalin. Dari 38 sampel ikan dari beberapa pasar tradisional
dan supermarket diteliti, sekitar 80 persennya mengandung formalin, ungkap
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Info Konsumen Balai Besar POM Surabaya,
Totok Sudjianto.
Dia mengakui, tidak menduga bahwa ikan segar hasil tangkapan di laut juga
diberi formalin karena biasanya nelayan memakai es untuk mengawetkan hasil
tangkapannya.
Polisi Usut
Sementara itu, polisi akan mengusut kasus beredarnya makanan yang memakai
bahan-bahan pengawet berbahaya seperti formalin. Pemakaian bahan itu bisa
dikategorikan tindak pidana, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ike Edwin kepada Pembaruan, di Jakarta,
Rabu (28/12).
Penyidikan itu dilakukan menyusul beredarnya hasil penelitian Balai Besar POM
DKI Jakarta, bahwa delapan merek mi dan tahu yang dipasarkan di Ibukota
ternyata mengandung formalin.
"Penyidikan akan dilakukan. Tapi kami sendiri belum dapat laporan dari Badan
POM tentang beredarnya bahan makanan yang mengandung formalin," ungkap Edwin.
Dia menegaskan pemakaian formalin pada makanan dapat dikategorikan tindak
pidana.
UU Konsumen, UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan, dan UU No.23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan menentukan, produsen yang membahayakan kesehatan konsumen dapat
diganjar sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2
miliar.
Slain polisi, lanjutnya, penyidikan juga bisa dilakukan oleh penyidik pegawai
negeri sipil (PPNS) yang dimiliki oleh Badan POM. "Mereka punya wewenang untuk
menyidik," ujarnya. Namun, polisi tetap juga akan menindaklanjuti hasil temuan
Balai Besar POM DKI Jakarta tersebut.
Menurut dia, penyidikan juga dapat dilakukan secara bersama-sama antara polisi
dengan penyidik PPNS dari Badan POM.
Belum Ada Aturan
Sementara itu, peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut
Pertanian Bogor Nuri Andarwulan mengemukakan, hingga saat ini belum ada aturan
yang mewajibkan industri kecil mengurus izin produksi makanan. Tetapi,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2002, dinas kesehatan mempunyai
kewenangan mengeluarkan izin bagi setiap industri kecil yang akan
mendistribusikan produksinya untuk diperdagangkan.
"Jadi kalau Depkes menemukan industri makanan tanpa izin dapat ditindak,"
katanya.
Pemakaian formalin dan pengawet berbahaya, menurut Nuri, tidak dapat
ditoleransi meski metabolisme tubuh manusia masih mampu menyerap bahan
berbahaya pada dosis tertentu.
Berdasarkan hasil uji klinis, dosis toleransi tubuh manusia pada pemakaian
secara terus-menerus (Recommended Dietary Daily Allowances/RDDA) untuk formalin
sebesar 0,2 miligram per kilogram berat badan. "Misalnya berat badan saya 50
kilogram, maka tubuh saya masih bisa mentoleransi sebesar 50 dikali 0,2 yaitu
10 miligram formalin secara terus-menerus," katanya. Namun, RDDA ini tidak lagi
dapat dijadikan patokan karena begitu mudah ditemui makanan yang terbukti
menggunakan fromalin.
Sebelumnya, Kepala BPOM Sampurno mengungkapkan, seluruh makanan hasil produksi
usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk makanan berformalin, tidak diwajibkan
mengurus registrasi kepada Badan POM karena institusi ini tidak mengeluarkan
dan mengharuskan pengurusan izin bagi industri kecil untuk menjual hasil
produksinya.
Namun, BPOM mempunyai kewenangan mengawasi makanan agar aman dikonsumsi
masyarakat. Dari pengawasan BPOM, ditemukan lebih 56 persen dari 760 sampel
makanan yang diambil dari hampir semua pusat perbelanjaan di seluruh Pulau
Jawa, Sulawesi, dan Lampung menggunakan bahan pengawet formalin. Makanan yang
diawetkan itu terbagi menjadi tiga jenis, yakni tahu, mi, dan ikan.
(SKA/029/Y-5/E-9)
Last modified: 29/12/05
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
For $25, 15 Afghan women can learn to read. Your gift can make a difference.
http://us.click.yahoo.com/_smZ4B/SdGMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] 6 Pabrik Mi Gunakan Formalin