[nasional_list] Fwd: Re: Revisi UU Naker - Was: Re: [ppiindia] Re: Mujahidah Pembela Islam (MPI)
- From: Nugroho Dewanto <ndewanto@xxxxxxxxxxxxxxxx>
- To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
- Date: Tue, 04 Apr 2006 16:38:06 +0700
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Pasal-pasal Penyulut Amarah
Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversial.
Pasal-pasal yang menyulut kemarahan para buruh itu cukup banyak, di antaranya:
Pasal 35
(ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam
mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup
kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga
kerja (dalam revisi, ayat ini dihapus).
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya
akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu
lama dan paling lama 3 tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Kontroversi revisi Pasal 59
(1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua
jenis pekerjaan;
(6) Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang
disebabkan karena pekerja/ buruh melanggar ketentuan di dalam perjanjian
kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh
yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah
yang seharusnya diterima sampai berakhirnya PKWT.
Pasal 155
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/ buruh yang sedang
dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah
beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Kontroversi revisi Pasal 155:
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang
dalam proses pemutusan hubungan kerja.
(4) Pengusaha yang melakukan skorsing sebagaimana pada ayat 3 wajib
membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya
6 bulan.
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
(3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling
sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun,
7 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun,
8 bulan upah.
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan
upah dst.
h. masa kerja 24 tahu atau lebih, 10 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar
15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat.
Kontroversi revisi Pasal 156:
(2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh
yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan
tidak kena pajak.
(3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit
sebagai berikut:
a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1
bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun,
3 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst.
e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud
ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan
fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan
perawatan sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja
bagi pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja..
Pasal 158
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau milik
perusahaan dst. s/d poin j.
(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus didukung
dengan bukti sebagai berikut:
a. pekerja/ buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat pihak berwajib dst.
(Catatan: pasal ini tidak berlaku lagi berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi karena kesalahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana).
Kontroversi revisi :
Kesalahan berat diberlakukan kembali
Pasal 167 (menyangkut kompensasi pensiun)
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh
oleh pengusaha dst s/d ayat 5.
Kontroversi Pasal 167
(dalam revisi, pasal ini dicabut).
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts: