[nasional_list] Fwd: Re: Revisi UU Naker - Was: Re: [ppiindia] Re: Mujahidah Pembela Islam (MPI)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Serba Salah Karena Revisi

Rencana Undang-Undang Ketenagakerjaan dikecam buruh. Pemerintah dianggap 
condong membela pengusaha.

Pekan-pekan ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno 
mengaku serba salah. "Aku mau cooling down dulu," kata sang menteri dengan 
ekspresi lesu pekan lalu kepada Tempo.

Menteri Erman memang tengah "terjepit". Sebagai menteri, departemennya 
mendapat perintah penting dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tugas itu 
adalah menggenjot investasi, karena bukan rahasia lagi, saat ini Indonesia 
terkena paceklik investasi.

Untuk itu, salah satunya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 
tentang Ketenagakerjaan sebagai bagian dari paket kebijakan investasi 
pemerintah. Beleid itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 
tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, akhir Februari lalu.

Namanya paket kebijakan, inpres itu sendiri isinya adalah skema tindakan 
dan koordinasi dari 22 menteri, pimpinan lembaga nondepartemen, para 
gubernur, dan juga bupati. Pada skema itu tadi ditulis jelas, tugas, 
penanggung jawab, batas waktu, dan target pekerjaan masing-masing 
departemen dalam satu tahun ini. "Paket ini merupakan jawaban pemerintah 
atas buruknya iklim investasi," kata Staf Khusus Menteri Koordinator 
Perekonomian Bidang Investasi, Jannes Hutagalung.

Paket kebijakan itu nawaitu-nya membuat investasi jadi motor pertumbuhan 
ekonomi, terutama untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang makin 
meningkat. Pemerintah menganggap investasi enggan menggeliat karena iklim 
berusaha bak pancaroba. Lantas, inpres ini menunjuk lima faktor yang perlu 
dibenahi, di antaranya soal pelayanan dan kejelasan aturan, pabean dan 
cukai, perpajakan serta tenaga kerja. Masalah tenaga kerja ini rupanya 
dianggap sandungan betul untuk investor oleh pemerintah. Maka, saking 
pentingnya revisi ini, parlemen ditargetkan April masuk dan sebelum akhir 
tahun sudah berlaku. Kira-kira bakal bersamaan dengan revisi UU Penanaman 
Modal.

Nah, karena tugas itulah, Erman kini kena sodok kiri-kanan lantaran 
menyuruh parlemen "ngebut" dengan alasan yang kurang kuat. Alasan 
"filosofis" revisi, yakni masalah investasi, dinilai lemah. "Masalah 
investasi, 60 persen ada dalam 'rumah pemerintah' sendiri," kata Yanuar 
Rizky, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, mengutip 
hasil penelitian World Economic Forum 2005.

Masalah "dalam rumah" itu antara lain meliputi pemerintahan yang tidak 
efisien, keterbatasan infrastruktur, perpajakan yang apatis, korupsi, 
sumber daya manusia yang kurang, stabilitas pemerintahan. "Di tengah 
pengangguran yang meningkat ini, pemerintah ikut menuding buruh sebagai 
biang masalah investasi. Ini pemerintahan elitis," kata Yanuar.

Menjadikan buruh sebagai kambing hitam, menurut alumnus Universitas Gadjah 
Mada ini, tidak tepat. "Kalau mau revisi, jangan seperti orang buta 
menolong orang buta. Sama-sama tak tahu  mau ke mana," kata mantan Ketua 
Serikat Pekerja Bursa Efek Jakarta ini. Fakta aneh lain, draf revisi itu 
malah sudah diterima oleh organisasi serikat pekerja pada awal Februari 
lalu sebelum inpres keluar.

Selain itu, belakangan Menteri Erman  menyatakan bahwa revisi Undang-Undang 
Tenaga Kerja itu dilakukan juga  karena sebab lain. "Aturan itu direvisi 
karena bertentangan dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 
(UU Nomor 2 Tahun 2004)," kata Erman. Selain itu, ketentuan tentang kontrak 
kerja juga dianggap bertentangan dengan prinsip hukum perdata.

Penjelasan ini juga dianggap aneh karena sebagian besar materi UU 
Ketenagakerjaan berubah. Tak hanya menyangkut PHK atau kontrak kerja, tapi 
juga menyangkut tenaga kerja asing, pengupahan, pensiun buruh, sampai hak 
mogok.

Anggota Komisi IX Bidang Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi DPR, Mustafa Kamal, menyatakan, tidak jelasnya alasan 
pengajuan revisi karena pemerintah terburu-buru memenuhi keinginan investor 
asing. "Padahal, belum tentu juga mereka akan investasi," kata dia. Bahkan 
sampai mengajak bicara anggota Komisi saja tidak sempat.

"Kita malah tahu dari koran dan Serikat Pekerja yang mengadu ke sini," kata 
wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ini. Menurut dia, Menteri Erman 
telah melakukan blunder. "Teman-teman di DPR merasa di-fait accompli," 
katanya.

Rencana pemerintah agar revisi bisa cepat dibahas DPR, menurut dia, susah 
untuk terjadi. Usulan revisi UU Nomor 3 Tahun 2003 tidak termasuk dalam 
program Badan Legislasi (Baleg) DPR 2006. "Sudah saya cari ke Baleg dan 
Sekretariat Komisi. Selembar surat tentang revisi itu saja tidak ada," kata 
Mustafa. Sebelum jadi program Baleg, sebuah usulan legislasi harus diajukan 
kepada Baleg dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR. "Ini: alih-alih 
mau bikin iklim yang baik, malah bikin iklim yang buruk," tuturnya.

Iklim buruk itu setidaknya akibat gelombang unjuk rasa buruh sepanjang tiga 
pekan terakhir, terutama di Jakarta dan sejumlah kota di Jawa. Bahkan 
meletup juga di Makassar, Sulawesi Selatan. Sikap mereka jelas, menolak 
rencana perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi itu agaknya berhasil "mencuri" perhatian Presiden. "Kita jelas 
protenaga kerja," kata Yudhoyono dalam sambutannya saat itu. Meski Presiden 
tak menyebut rencana revisi bakal dicabut, ia menyatakan pemerintah 
mendukung pemberian hak-hak yang adil bagi para tenaga kerja.

Menteri Erman juga turut meredam kemarahan buruh. Menurut dia, rancangan 
revisi itu belum final. "Kita akan tampung dan dudukkan bersama aspirasi 
pengusaha dan pekerja," kata dia. Yang terang, dia menambahkan, revisi 
hanya membuat pasal-pasal yang samar menjadi jelas. "Supaya jangan sampai 
membuat iklim investasi tidak kondusif," kata dia.

Masalahnya adalah, meski rancangan revisi yang dibuat oleh Tim Bappenas 
dibuka untuk suara buruh, sebagian buruh telanjur membaca sikap batin 
pemerintah yang menganggap buruh sebagai penghalang investasi masuk ke 
Indonesia, sehingga sebagian organisasi serikat pekerja menolak usulan revisi.

Memang, ada organisasi serikat buruh yang menanggapi ajakan Erman. Serikat 
Pekerja Seluruh Indonesia termasuk yang mau mengajukan tanggapan terhadap 
naskah revisi. "Kita memang mengajukan tanggapan, tapi intinya tetap sama 
dengan serikat pekerja lain, menolak revisi," kata Arif Sudjito, Sekretaris 
Jenderal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Berbeda dengan buruh, pengusaha lebih kooperatif terhadap usulan revisi. 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, hanya mengusulkan 
perubahan redaksional di 32 pasal saja dari 193 pasal yang ada. Ada 
beberapa pasal dan ayat yang diusulkan agar dicabut.

Menurut Deputi Chairman Apindo, Hassanudin Rachman, saat ini ada tiga 
undang-undang yang mengatur hubungan antara pengusaha dan serikat pekerja, 
yakni UU Serikat Pekerja (UU 21 Tahun 2000), UU Ketenagakerjaan (UU 13 
Tahun 2003), dan UU Penyelesaian Perselisihan Industrial (UU 2 Tahun 2004). 
"Ketiganya punya kelemahan, sehingga harus  direvisi melalui pembicaraan 
tripartit. Saat ini kita fokus ke UU Tenaga Kerja dulu," kata Hassanudin.

Menurut Hassanudin, pengusaha bisa menerima prinsip-prinsip perburuhan, 
misalnya mereka tidak anti hak pesangon. "Kami hanya minta disesuaikan." 
Saat ini karyawan yang telah bekerja selama 10-15 tahun akan mendapat 
pesangon minimal 32 kali gaji, dan tidak ada pembedaan antara karyawan di 
jajaran direksi dengan karyawan biasa. "Jumlah ini terlalu besar dan perlu 
direvisi," ungkapnya.

Arif A. Kuswardono, Zaky Almubarok, Joniansyah
(Majalah Tempo, 3 April 2006)



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: