[nasional_list] Fwd: Re: Revisi UU Naker - Was: Re: [ppiindia] Re: Mujahidah Pembela Islam (MPI)
- From: Nugroho Dewanto <ndewanto@xxxxxxxxxxxxxxxx>
- To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
- Date: Tue, 04 Apr 2006 16:35:08 +0700
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Serba Salah Karena Revisi
Rencana Undang-Undang Ketenagakerjaan dikecam buruh. Pemerintah dianggap
condong membela pengusaha.
Pekan-pekan ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno
mengaku serba salah. "Aku mau cooling down dulu," kata sang menteri dengan
ekspresi lesu pekan lalu kepada Tempo.
Menteri Erman memang tengah "terjepit". Sebagai menteri, departemennya
mendapat perintah penting dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tugas itu
adalah menggenjot investasi, karena bukan rahasia lagi, saat ini Indonesia
terkena paceklik investasi.
Untuk itu, salah satunya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagai bagian dari paket kebijakan investasi
pemerintah. Beleid itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006
tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, akhir Februari lalu.
Namanya paket kebijakan, inpres itu sendiri isinya adalah skema tindakan
dan koordinasi dari 22 menteri, pimpinan lembaga nondepartemen, para
gubernur, dan juga bupati. Pada skema itu tadi ditulis jelas, tugas,
penanggung jawab, batas waktu, dan target pekerjaan masing-masing
departemen dalam satu tahun ini. "Paket ini merupakan jawaban pemerintah
atas buruknya iklim investasi," kata Staf Khusus Menteri Koordinator
Perekonomian Bidang Investasi, Jannes Hutagalung.
Paket kebijakan itu nawaitu-nya membuat investasi jadi motor pertumbuhan
ekonomi, terutama untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang makin
meningkat. Pemerintah menganggap investasi enggan menggeliat karena iklim
berusaha bak pancaroba. Lantas, inpres ini menunjuk lima faktor yang perlu
dibenahi, di antaranya soal pelayanan dan kejelasan aturan, pabean dan
cukai, perpajakan serta tenaga kerja. Masalah tenaga kerja ini rupanya
dianggap sandungan betul untuk investor oleh pemerintah. Maka, saking
pentingnya revisi ini, parlemen ditargetkan April masuk dan sebelum akhir
tahun sudah berlaku. Kira-kira bakal bersamaan dengan revisi UU Penanaman
Modal.
Nah, karena tugas itulah, Erman kini kena sodok kiri-kanan lantaran
menyuruh parlemen "ngebut" dengan alasan yang kurang kuat. Alasan
"filosofis" revisi, yakni masalah investasi, dinilai lemah. "Masalah
investasi, 60 persen ada dalam 'rumah pemerintah' sendiri," kata Yanuar
Rizky, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, mengutip
hasil penelitian World Economic Forum 2005.
Masalah "dalam rumah" itu antara lain meliputi pemerintahan yang tidak
efisien, keterbatasan infrastruktur, perpajakan yang apatis, korupsi,
sumber daya manusia yang kurang, stabilitas pemerintahan. "Di tengah
pengangguran yang meningkat ini, pemerintah ikut menuding buruh sebagai
biang masalah investasi. Ini pemerintahan elitis," kata Yanuar.
Menjadikan buruh sebagai kambing hitam, menurut alumnus Universitas Gadjah
Mada ini, tidak tepat. "Kalau mau revisi, jangan seperti orang buta
menolong orang buta. Sama-sama tak tahu mau ke mana," kata mantan Ketua
Serikat Pekerja Bursa Efek Jakarta ini. Fakta aneh lain, draf revisi itu
malah sudah diterima oleh organisasi serikat pekerja pada awal Februari
lalu sebelum inpres keluar.
Selain itu, belakangan Menteri Erman menyatakan bahwa revisi Undang-Undang
Tenaga Kerja itu dilakukan juga karena sebab lain. "Aturan itu direvisi
karena bertentangan dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(UU Nomor 2 Tahun 2004)," kata Erman. Selain itu, ketentuan tentang kontrak
kerja juga dianggap bertentangan dengan prinsip hukum perdata.
Penjelasan ini juga dianggap aneh karena sebagian besar materi UU
Ketenagakerjaan berubah. Tak hanya menyangkut PHK atau kontrak kerja, tapi
juga menyangkut tenaga kerja asing, pengupahan, pensiun buruh, sampai hak
mogok.
Anggota Komisi IX Bidang Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi DPR, Mustafa Kamal, menyatakan, tidak jelasnya alasan
pengajuan revisi karena pemerintah terburu-buru memenuhi keinginan investor
asing. "Padahal, belum tentu juga mereka akan investasi," kata dia. Bahkan
sampai mengajak bicara anggota Komisi saja tidak sempat.
"Kita malah tahu dari koran dan Serikat Pekerja yang mengadu ke sini," kata
wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ini. Menurut dia, Menteri Erman
telah melakukan blunder. "Teman-teman di DPR merasa di-fait accompli,"
katanya.
Rencana pemerintah agar revisi bisa cepat dibahas DPR, menurut dia, susah
untuk terjadi. Usulan revisi UU Nomor 3 Tahun 2003 tidak termasuk dalam
program Badan Legislasi (Baleg) DPR 2006. "Sudah saya cari ke Baleg dan
Sekretariat Komisi. Selembar surat tentang revisi itu saja tidak ada," kata
Mustafa. Sebelum jadi program Baleg, sebuah usulan legislasi harus diajukan
kepada Baleg dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR. "Ini: alih-alih
mau bikin iklim yang baik, malah bikin iklim yang buruk," tuturnya.
Iklim buruk itu setidaknya akibat gelombang unjuk rasa buruh sepanjang tiga
pekan terakhir, terutama di Jakarta dan sejumlah kota di Jawa. Bahkan
meletup juga di Makassar, Sulawesi Selatan. Sikap mereka jelas, menolak
rencana perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aksi itu agaknya berhasil "mencuri" perhatian Presiden. "Kita jelas
protenaga kerja," kata Yudhoyono dalam sambutannya saat itu. Meski Presiden
tak menyebut rencana revisi bakal dicabut, ia menyatakan pemerintah
mendukung pemberian hak-hak yang adil bagi para tenaga kerja.
Menteri Erman juga turut meredam kemarahan buruh. Menurut dia, rancangan
revisi itu belum final. "Kita akan tampung dan dudukkan bersama aspirasi
pengusaha dan pekerja," kata dia. Yang terang, dia menambahkan, revisi
hanya membuat pasal-pasal yang samar menjadi jelas. "Supaya jangan sampai
membuat iklim investasi tidak kondusif," kata dia.
Masalahnya adalah, meski rancangan revisi yang dibuat oleh Tim Bappenas
dibuka untuk suara buruh, sebagian buruh telanjur membaca sikap batin
pemerintah yang menganggap buruh sebagai penghalang investasi masuk ke
Indonesia, sehingga sebagian organisasi serikat pekerja menolak usulan revisi.
Memang, ada organisasi serikat buruh yang menanggapi ajakan Erman. Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia termasuk yang mau mengajukan tanggapan terhadap
naskah revisi. "Kita memang mengajukan tanggapan, tapi intinya tetap sama
dengan serikat pekerja lain, menolak revisi," kata Arif Sudjito, Sekretaris
Jenderal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Berbeda dengan buruh, pengusaha lebih kooperatif terhadap usulan revisi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, hanya mengusulkan
perubahan redaksional di 32 pasal saja dari 193 pasal yang ada. Ada
beberapa pasal dan ayat yang diusulkan agar dicabut.
Menurut Deputi Chairman Apindo, Hassanudin Rachman, saat ini ada tiga
undang-undang yang mengatur hubungan antara pengusaha dan serikat pekerja,
yakni UU Serikat Pekerja (UU 21 Tahun 2000), UU Ketenagakerjaan (UU 13
Tahun 2003), dan UU Penyelesaian Perselisihan Industrial (UU 2 Tahun 2004).
"Ketiganya punya kelemahan, sehingga harus direvisi melalui pembicaraan
tripartit. Saat ini kita fokus ke UU Tenaga Kerja dulu," kata Hassanudin.
Menurut Hassanudin, pengusaha bisa menerima prinsip-prinsip perburuhan,
misalnya mereka tidak anti hak pesangon. "Kami hanya minta disesuaikan."
Saat ini karyawan yang telah bekerja selama 10-15 tahun akan mendapat
pesangon minimal 32 kali gaji, dan tidak ada pembedaan antara karyawan di
jajaran direksi dengan karyawan biasa. "Jumlah ini terlalu besar dan perlu
direvisi," ungkapnya.
Arif A. Kuswardono, Zaky Almubarok, Joniansyah
(Majalah Tempo, 3 April 2006)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts: