Iya pak Ichsan. Tidak ada partai yang isinya 100% malaikat semua...:) (Zaman Nabi saja munafiknya 30%). Harusnya semua nama yg disebut Abdul Hadi diperiksa apakah betul terlibat/tidak. Anehnya lagi saat ini masih bulan Maret, kok KPK menerima permintaan penundaan pemeriksaan terhadap satu nama yg disebut? Apa itu pilih kasih / pandang bulu? http://news.okezone.com/read/2009/03/31/1/206236/1/kpk-turuti-permintaan-jhony-allen KPK Turuti Permintaan Jhony Allen Selasa, 31 Maret 2009 - 10:05 wib JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan politisi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun untuk diperiksa setelah pemilu. KPK mengabulkan permintaan Jhony untuk menunda pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia wilayah timur, dengan salah satu tersangka anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal. === Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490 ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900 Informasi selengkapnya ada di: http://www.media-islam.or.id Ingin belajar Islam? Kirim email ke: syiar-islam-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx Jual Rumah Baru di Otista Kampung Melayu Jakarta Timur Rp 650 juta. Info: http://agusnizami.wordpress.com --- Pada Sel, 31/3/09, lembaga studi <kebijakanpublik@xxxxxxxxx> menulis: Dari: lembaga studi <kebijakanpublik@xxxxxxxxx> Topik: Re: Bls: [ppiindia] Surat Somasi Rama Pratama Kepada Abdul Hadi Djamal Kepada: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx Tanggal: Selasa, 31 Maret, 2009, 2:21 AM Anda benar, Nizami. Ingat saat saya serahkan modus-modus korupsi di DPR ke Moch Jasin hampir setahun lalu? Modus-modus itu relevan dengan logika yang anda bangun. --- On Tue, 3/31/09, A Nizami <nizaminz@yahoo. com> wrote: From: A Nizami <nizaminz@yahoo. com> Subject: Bls: [ppiindia] Surat Somasi Rama Pratama Kepada Abdul Hadi Djamal To: ppiindia@yahoogroup s.com Date: Tuesday, March 31, 2009, 2:50 PM Kalau dari saya sih lepas mana yang benar/fitnah, Jika zaman Nabi pada perang Uhud saja dari 1000 pasukan, ternyata 300 pasukan membelot bersama kaum munafik Abdullah bin Ubay. Nah kalau zaman sekarang, pasti lebih parah lagi. Jadi akan ada orang yang tidak beres di setiap partai. Tinggal apakah kita bisa membersihkannya atau tidak. Sebaliknya juga begitu, di luar kelompok kita, bisa jadi ada orang yang bersih. Oleh karena itu dalam Islam kita disuruh menjunjung Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam). Bukan fanatisme golongan/kelompok. Secara logika, Korupsi di DPR tidak mungkin dilakukan oleh oknum partai kecil saja seperti Al Amin (PPP yang perolehan suaranya 9%), Bulyan Royan (PBR - 2,5%) atau Abdul Hadi (7%). Pasti dilakukan beramai2 karena mekanisme persetujuan DPR adalah 50%+1. Jadi kalau menyuap hanya dari parpol kecil (bukan yang lainnya juga) itu mubazir/sia2. Wassalam === Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490 ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900 Informasi selengkapnya ada di: http://www.media- islam.or. id Ingin belajar Islam? Kirim email ke: syiar-islam- subscribe@ yahoogroups. com Jual Rumah Baru di Otista Kampung Melayu Jakarta Timur Rp 650 juta. Info: http://agusnizami. wordpress. com --- Pada Sel, 31/3/09, Dony, Dony Doang, Doang <dony_doang@ yahoo. com> menulis: Dari: Dony, Dony Doang, Doang <dony_doang@ yahoo. com> Topik: [ppiindia] Surat Somasi Rama Pratama Kepada Abdul Hadi Djamal Kepada: "ppindia" <ppiindia@yahoogrou p s.com> Tanggal: Selasa, 31 Maret, 2009, 12:16 AM Kamis, 19/03/2009 15:16:14 | 1476 hit | | Surat Somasi Rama Pratama Kepada Abdul Hadi Djamal Fraksi-PKS Online: Menyikapi perbuatan tersangka suap proyek pembangunan fasilitas laut dan udara di kawasan timur Indoensia Abdul Hadi Djamal yang menyeret nama Anggota Fraksi PKS ke dalam kasusnya, Departemen Hukum dan HAM DPP PKS membentuk Tim Pembela Hukum Rama Pratama. Tim yang terdiri dari 13 orang pengacara tersebut melayangkan somasi hari ini, Kamis (19/3) kepada Abdul Hadi Djamal yang intinya meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan maaf atas ucapannya yang bernada fitnah dan tendensius seperti dikutip media massa sejak dua hari kemarin. Dalam somasi ini Tim Pembela Rama Pratama memberikan waktu 2 X 24 jam kepada Abdul Hadi dan jika tuntutan permintaan maaf tidak dipenuhi maka Tim akan segera membuat laporan ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Berikut isi somasi tersebut: Jakarta, 19 Maret 2009 Kepada Yth. Saudara Ir. H. Abdul Hadi Jamal, M.M., Jl. Jati II No. 5 Perumahan Era Emas 2000 Pulo Gebang Cakung Jakarta 13950 Perihal: Teguran Hukum Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini: (i) Zulfadli, S.H, (ii) Hamzah Fansyuri,S.H dan (iii) Handoyo Prihatanto, S.H Ketua dan anggota TIM PEMBELA HUKUM RAMA PRATAMA yang terdiri dari nama-nama sbb: 1. Zulfadli, S.H, 2. Fauzul Abror, S.H 3. Hamzah Fansyuri,S.H 4. Arif A Lambri, S.H 5. Ismu Harkamil, S.H 6. Zainudin Paru, S.H 7. Edi Wahyono ,S.H 8. Devi Nachrowi, S.H 9. Goodme Anton Dolog Saribu, S.H 10. Sigit Handoyo, S.H 12. Handoyo Prihatanto, S.H 13. Bukti Haposan Damanik, S.H Semuanya adalah advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum RAMA PRATAMA (‘'Klien") yang berkantor di Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 No. 36 A Pejaten Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Rama Pratama SE, SAK. Berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2009. Sehubungan dengan tuduhan Saudara kepada klien kami atas keterlibatannya dalam kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia Timur, dengan ini kami menyampaikan teguran Hukum (Somasi) dengan terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa tindakan saudara berupa ucapan-ucapan dan perkataan-perkataaa n saudara tentang adanya keterlibatan atau setidak-tidaknya hubungan antara klien dengan perbuatan saudara yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pembrantasan Korupsi RI, antara lain sbb: "Ia menyatakan hal itu setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Komisi semalam. Menurut Hadi Djamal, Jhonny dan Rama ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton guna membahas kenaikan anggaran dana stimulus proyek pengembangan fasilitas laut dan udara wilayah Indonesia timur 2009." "Menurut Hadi, dalam pertemuan itu Rama Pratama disebut sebagai yang mengajukan inisiatif kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. Saat ditanyai kenapa yang disebut dari Fraksi PKS, Hadi menyatakan, "Karena selama ini mereka mengklaim dirinya bersih." (Sumber: Koran Tempo tanggal 18 Maret 2009 halaman muka ) 2. Bahwa Kami menolak dengan tegas dan sangat berkeberatan dengan ucapan - ucapan saudara tersebut di atas yang saudara sampaikan kepada para wartawan sehingga dilansir oleh berbagai media massa yang kemudian menjadi pemberitaan di masyarakat luas. 3. Kami menolak dengan tegas tentang pernyataan saudara tentang Klien ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton. Bahwa yang sebenarnya KLIEN TIDAK PERNAH MENGHADIRI RAPAT ATAU PERTEMUAN APAPUN DI HOTEL RITZ CARLTON yang berkaitan dengan pembahasan anggaran dana stimulus proyek fasilitas laut dan udara wilayah Indonesia Timur 2009 yang dihadiri oleh nama-nama yang saudara sebutkan, apalagi dinyatakan Klien sebagai inisitator kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. UCAPAN-UCAPAN SAUDARA TERSEBUT JAUH DARI KEBENARAN DAN PENUH DENGAN KEBOHONGAN-KEBOHONG AN. Kami tegaskan Klien tidak ikut serta dalam pertemuan informal di Ritz Carlton tersebut dengan demikian bagaimana mungkin saudara menghubung-hubungka n Klien dalam tindakan saudara tersebut. Akibat ucapan atau pernyataan saudara tersebut telah menjatuhkan martabat dan telah mencemarkan nama baik Klien dan seluruh keluarga Klien. 4. Klien selaku anggota fraksi PKS juga menolak dengan tegas tentang ucapan saudara atas suatu pertanyaan mengapa yang disebut dari Fraksi PKS dan saudara jawab karena selama ini mereka mengklaim dirinya bersih. Bahwa saudara sebagai Anggota DPR jelas mengetahui semua fraksi di DPR terlibat dalam pembahasan kebijakan stimulus sektor rill sesuai dengan tugas panitia anggaran. Artinya PKS bukanlah partai yang signifikan untuk disebut atau dikait-kaitkan dalam perkara saudara. Dengan demikian ucapan-ucapan saudara di atas kami lihat sebagai rangkaian ucapan yang insinuatif kepada PKS. Saudara dengan mengucapkannya secara sengaja kepada wartawan jelas-jelas berupaya untuk menyebarkan kebencian terhadap PKS di masyarakat. Akibat ucapan-ucapan saudara tersebut menjatuhkan martabat PKS dan mencemarkan nama baik PKS dimasyarakat luas. Berdasarkan hal-hal tersebut melalui surat ini Kami meminta kepada saudara dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) Jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak saudara untuk mencabut ucapan-ucapan/ perkataan saudara di atas dihadapan masyarakat luas baik lewat media cetak maupun elektronik. Apabila Saudara tidak mengindahkan surat kami ini, maka kami akan mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immaterial yang kami derita akibat ucapan saudara dan mengajukan laporan ke Markas Besar POLRI atau kantor kepolisian setempat atas tindakan pidana berdasarkan pasal 310 dan atau 311 KUHP. Demikianlah kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapakan terimakasih. Hormat kami, TIM PEMBELA HUKUM ____________ _____ ____________ _________ _ ____________ _________ ______ Zulfadli, S.H Hamzah Fansyuri, S.H Handoyo Prihatanto, S.H Tembusan : - Yth Para Pemred media massa - YTh Ketua KPK - Yth. Ketua Badan Kehormatan DPR - Yth Kepolisian Negara Republik Indonesia - Klien [Non-text portions of this message have been removed] Pemerintahan yang jujur & bersih? Mungkin nggak ya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/