[list_indonesia] [ppiindia] Waspadai Kinerja Sekolah Gratis
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sat, 2 Apr 2005 11:11:32 +0200
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0504/02/opi02.html
Waspadai Kinerja Sekolah Gratis
Oleh Widoyoko
Setelah dua tahun terbitnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) yang menegaskan kembali kewajiban pemerintah menanggung
biaya pendidikan warga negaranya, dan setelah masyarakat menanggung tambahan
beban hidup oleh naiknya harga BBM, bergulirlah wacana di kalangan pemerintahan
untuk menyelenggarakan pendidikan gratis tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) bagi seluruh lapisan masyarakat, kaya dan
miskin.
Meski masih merupakan wacana, hal tersebut tentunya melegakan masyarakat. Dalam
situasi serba sulit seperti sekarang ini, masyarakat sudah mulai mempersiapkan
diri, secara ekonomis, menyambut tahun pelajaran baru yang penuh dengan
kekhawatiran terjadinya kenaikan biaya pendidikan, mengingat seluruh kebutuhan
hidup telah ikut meningkat harganya mengiringi kenaikan harga BBM. Termasuk di
dalamnya harga kebutuhan pendidikan, seperti buku, alat tulis kantor dan
lain-lain. Tanpa adanya penggratisan sekolah, peningkatan biaya pendidikan
seperti itu tentu saja akan menjadi beban orang tua/wali, setidaknya dari
sekitar 28 juta siswa SD dan SLTP.
Bila sekolah gratis tersebut benar-benar diwujudkan, maka setidaknya terdapat
dua dampak yang potensial mengiringi program itu. Pertama, akan terjadi peluang
bagi penurunan kinerja sekolah sehubungan dengan hapusnya "insentif" pengelola
sekolah dan kedua, akan terdapatnya peluang pelanggaran atas hak-hak pendidikan
sebagian masyarakat.
Sebagai salah satu konsekuensi dari diterapkannya sistem sekolah gratis,
beberapa sumber pendapatan sekolah yang selama ini ada, seperti: iuran SPP,
uang gedung, uang pendaftaran, uang seragam sekolah, uang buku, uang lembar
kerja siswa, uang pelatihan komputer, uang pendaftaran ulang, uang praktik olah
raga, uang studi tur, uang porseni dan lain-lain yang didapatkan dari para
siswanya akan serta merta hapus.
Penjual Buku
Sebagaimana diketahui ada guru yang menjadi penjual buku-buku pelajaran di
sekolah tempat dia mengajar, dengan mengharap komisi dari pihak penerbit.
Besaran komisi antara 30 hingga 40 persen. Dengan persentase itu, sebagian guru
menikmati pekerjaan sampingan yang bersenjatakan kekuasaan (sebagai guru).
Akibatnya, bila penggratisan itu terlaksana, maka salah satu sarana peningkatan
kesejahteraan itu pun akan hapus. Keadaan ini bisa memicu para guru untuk
bekerja semau gue. Dengan kinerja yang seperti itu, sudah barang tentu siswa
akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan potensi akademiknya.
Akan tetapi, dengan diberlakukannya kembali sistem ujian nasional yang
menetapkan angka kelulusan siswa minimal 4,25, kiranya dapat dijadikan salah
satu ukuran bagi kinerja sebuah sekolah. Rendahnya tingkat kelulusan suatu
sekolah, menunjukkan kinerja para guru sekolah tersebut bermasalah. Demikian
pula sebaliknya. Bila capaian sebelum diterapkannya sistem sekolah gratis
menunjukkan penurunan kualitas, maka pemerintah kabupaten/kota (Dinas
Pendidikan) harus segera melakukan kajian ulang, baik terhadap buku materi ajar
yang menjadi pegangan siswa maupun terhadap etos kerja guru pengajarnya.
Adapun bentuk peluang pelanggaran hak pendidikan di atas, berkaitan dengan
adanya bangku kosong yang biasanya terjadi selepas masa penerimaan siswa baru
usai, yaitu bangku-bangku yang ditinggalkan para siswa yang dinyatakan diterima
di suatu sekolah tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang karena yang
bersangkutan juga telah diterima di sekolah lain. Adapun jumlah bangku kosong
seperti itu bisa mencapai belasan buah.
Kalau di masa kini bangku kosong semacam itu sangat bernilai jual tinggi, jauh
melebihi harga bangku "jalur reguler", apalagi di sekolah berkualifikasi
favorit, maka hal itu bisa jadi tidak berlaku lagi di masa sistem sekolah
gratis kelak. Dengan "tidak" lagi dimilikinya nilai ekonomis pada bangku
kosong, maka para oknum sekolah pun menjadi enggan untuk menginformasikannya
kepada calon siswa yang gagal pada seleksi siswa baru sebelumnya. Mereka akan
berkecenderungan membiarkannya tanpa penghuni. Aksi penyumbatan informasi
seperti itu, sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat untuk
memperoleh pendidikan sesuai dengan keinginannya.
Jangan Ragu
Bagaimana bila masalah kesejahteraan guru sangat terkorelasi dengan kualitas
pendidikan yang akan dihasilkannya? Terhadap kenyataan yang demikian, pada
dasarnya pemerintahlah yang harus berupaya terus mencari cara untuk dapat
memenuhi kesejahteraan para guru. Dan upaya itu bukan hanya terbatas untuk
kepentingan kesejahteraan para guru, tetapi juga untuk seluruh lapisan
masyarakat yang bisa jadi malah banyak yang jauh lebih tidak sejahtera
dibandingkan dengan kehidupan guru.
Menghadapi potensi munculnya keadaan yang demikian, kiranya komunitas sekolah
seperti orang tua/wali siswa, siswa dan masyarakat sekitar sekolah memberikan
penekanan pada pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah pengawasan dini
terhadap kemungkinan terjadinya penurunan tingkat kinerja guru seiring dengan
diterapkannya sistem sekolah gratis.
Bila kemudian hari ditemukan kasus penurunan kualitas akademik siswa sebagai
akibat dari tindakan guru yang tidak suka diterapkannya sistem sekolah gratis,
pemerintah jangan ragu-ragu menindak sekolah yang tetap memungut uang dari
siswa dengan dalih dan bentuk apapun, terkecuali untuk kegiatan kedermaan,
seperti: uang untuk melayat kematian seseorang anggota keluarga besar sekolah,
uang sumbangan bencana alam dan semacamnya.
Berdasarkan pengalaman, beberapa komponen biaya pendidikan sebenarnya sudah
diterapkan jauh sebelum proses amendemen UUD 1945 dilakukan (tahun 1999).
Tetapi karena kepiawaian pihak pelaksana pendidikan di lapangan dan
ketidaktegasan pemerintah dalam menanggapinya, maka sekalipun secara teori
orang tua/wali siswa tidak dipungut bayaran sekolah, tetapi secara nyata mereka
diharuskan mengeluarkan uang bulanan untuk sumbangan pembangunan pendidikan,
sumbangan BP3, dan iuran sekolah.
Peran komunitas sekolah bisa juga diwujudkan dalam bentuk pemberian masukan
kepada pihak berwenang, bila suatu sekolah melakukan pemungutan yang sebetulnya
telah merupakan bagian dari komponen penggratisan sekolah. Menumbuhkan nyali
untuk mau bertindak sebagai saksi pelapor atas peristiwa-peristiwa pelanggaran
yang dilakukan pihak pengelola sekolah, khususnya yang beraroma korupsi, adalah
penting meski bukan merupakan pekerjaan mudah.
Orang tua/wali siswa cenderung lebih bersikap tidak tahu daripada anaknya
terkena dampak dari keberaniannya melaporkan tindak pidana korupsi di sekolah
anaknya itu. Kehadiran undang-undang perlindungan saksi yang saat ini masih
berupa RUU menjadi sangat penting untuk dituntaskan agar (bukan saja) komunitas
sekolah, juga masyarakat luas, tidak takut melaporkan tindak pidana korupsi
yang terjadi di lingkungannya. Kita berharap penggratisan sekolah dibarengi
dengan tumbuhnya keberanian masyarakat ikut mengungkap korupsi kecil-kecilan di
lingkungannya masing-masing.
Penulis adalah pemerhati masalah sosial
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **
Other related posts:
- » [list_indonesia] [ppiindia] Waspadai Kinerja Sekolah Gratis