[list_indonesia] [ppiindia] Tragedi Mulyana
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 15 Apr 2005 21:50:19 +0200
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=105937
Tragedi Mulyana
Jumat, 15 April 2005
Saya mengenal Mulyana W Kusumah sejak belasan tahun lalu. Orangnya
simpatik, santun pada senior, intelek, pejuang HAM yang tangguh, dan
organisator yang tak diragukan kemampuannya. Komitmennya dalam memperjuangkan
kepentingan orang kecil (public defender) sangat kuat dan tulus.
Kalangan intelektual menanggapinya dengan lapang dada dan tanpa
cela pada saat DPR melakukan fit and proper test, dan meloloskannya menjadi
anggota KPU. Tentu itu dengan mempertimbangkan pengalaman dan komitmennya
sebagai inisiator Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) dengan track record
positif.
Namun, dini hari itu, saya - mungkin juga para intelektual dan
pejuang HAM - tersentak dan hampir-hampir tidak percaya mendengar siaran TV
yang menyebutkan bahwa Mulyana ditangkap basah (opheterdaad) oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan penyuapan (bibery)
terhadap auditor BPK yang konon masuk kategori "auditor putih". Banyak orang
terheran-heran, mengapa orang sekaliber Mulyana bisa melakukan tindak pidana
berat dan sangat tercela berupa penyuapan.
Penyuapan, dalam literatur tindak pidana korupsi - bersama-sama
dengan penggelapan dana publik (embezzlement of public fund) - dikategorikan
sebagai the basic form of corruption). Itu konon dilakukan Mulyana untuk
mempengaruhi hasil audit terhadap proyek pengadaan logistik Pemilu 2004. Kalau
benar, jelas ini merupakan tindak pidana korupsi (Pasal 5 ayat 1 UU No 20 tahun
2001 jo UU No 31 tahun 1999) yang diancam pidana 1-5 tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Mudah-mudahan auditor BPK yang turut menjebak Mulyana dalam waktu
paling lambat 30 hari sejak tanggal menerima gratifikasi telah melapor pada
KPK. Dengan demikian, dia dilindungi oleh Pasal 12 C UU No.20 tahun 2001, dan
bukan karena "setorannya" tidak memuaskan. KPK harus melakukan depth probing
terhadap hal ini.
Suap yang dilakukan dengan maksud untuk membujuk supaya seseorang
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan
dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum, baik aktif
maupun pasif, dikriminalisasikan melalui UU No 11 tahun 1980. Undang-undang ini
semula diarahkan untuk memberantas suap-menyuap dalam olahraga (sepakbola).
Untuk mengembalikan citra positif dirinya, Mulyana harus jujur
dalam penyidikan KPK. Dia harus mengatakan siapa saja yang turut melakukan
(medeplegen) penyuapan, siapa yang menganjurkan (uitlokken), dan sebutkan yang
membantu (medeplichting) dalam penyuapan.
Kemudian, Mulyana harus minta maaflah kepada masyarakat yang
menaruh kepercayaan padanya. Mulyana sebaiknya jangan ragu-ragu membongkar
kebobrokan KPU - kalau memang ada.
Kembalikanlah kepercayaan nasional dan internasional terhadap KPU
sebagai independent body dalam proses demokrasi yang belum selesai. Kerja sama
positif Mulyana kelak pasti dipertimbangkan untuk meringankan pemidanaan
(mitigating circumstance) dalam kerangka safe conduct. Mulyana jangan mau
menjadi martir untuk melindungi kebobrokan yang dilakukan secara corporate and
collective. ***
--------------------------------------------------------------------
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give underprivileged students the materials they need to learn.
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **
Other related posts:
- » [list_indonesia] [ppiindia] Tragedi Mulyana