[list_indonesia] [ppiindia] Re: [ekonomi-nasional] Privatisasi Air Minum

  • From: A Nizami <nizaminz@xxxxxxxxx>
  • To: ekonomi-nasional@xxxxxxxxxxxxxxx, ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, lisi@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Thu, 3 Mar 2005 17:31:04 -0800 (PST)

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

Ekonom Neoliberalis yang disponsori IMF, WTO, dan
World Bank kelihatannya bertindak semakin jauh. Air
Minum diprivatisasi. 

Jangan2 udara untuk bernafas nanti juga akan
diprivatisasi. Bayar dulu, baru boleh nafas...:)

Rasulullah SAW bersabda: ''Kaum Muslimin berserikat
dalam tiga hal yaitu air, padang penggembalaan
(hutan/perkebunan), dan api (BBM/Listrik). Dan harga
dari ketiga bahan tersebut adalah haram.'' (HR Ibnu
Majah). 


--- Ambon <sea@xxxxxxxxxx> wrote:

>
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm
> 
>       Jumat, 04 Maret 2005  
>      
>      
>      
> 
>       Privatisasi Air Minum 
> 
> 
>       Oleh Nila Ardhianie 
> 
>       KOMPAS, Rabu, 16 Februari 2005, memuat artikel
> dengan judul "Proyek Pengelolaan Air Minum Segera
> Ditenderkan", yang berisi rencana pemerintah untuk
> segera melakukan privatisasi pengelolaan air minum.
> Segera yang dimaksud di sini benar-benar SEGERA
> karena tender sudah akan dimulai bulan depan, Maret
> 2005. Berita yang dilengkapi tabel berisi daftar 20
> proyek penyediaan air senilai 380,5 juta dollar AS
> ini betul-betul mengejutkan mengingat sampai saat
> ini Peraturan Pemerintah tentang Air Minum dan
> Sanitasi serta Pengusahaan Sumber Daya Air belum
> disahkan, bahkan Desember tahun lalu, konsultasi
> publik masih dilakukan di beberapa kota untuk
> membahas rancangan PP ini.
> 
>       Selain itu, sampai saat ini Indonesia belum
> memiliki Undang-Undang (UU) Privatisasi, sedangkan
> UU No 7 tentang Sumber Daya Air sendiri sangat
> riskan bila dijadikan landasan hukum yang memadai
> bagi privatisasi sumber daya air karena sangat
> longgar mengatur peran swasta di sektor air.
> Apalagi, saat ini UU tersebut masih berada di
> Mahkamah Konstitusi (MK), menghadapi tuntutan dari
> ratusan warga masyarakat dan puluhan organisasi yang
> meminta MK membatalkan pasal- pasal yang berhubungan
> dengan dibukanya secara luas peluang swasta
> mengusahakan sumber daya air di Indonesia.
> 
>       Dari artikel tersebut juga diketahui bahwa
> rencana pemerintah memulai tender untuk tiga proyek
> terlebih dahulu, yaitu proyek di Ciledug, Ciparen
> dan Solo-Sukoharjo. Menariknya, dari semua proyek
> pendahuluan ini, yang akan diprivatisasi adalah
> sumber air atau air bakunya, bukan Perusahaan Daerah
> Air Minum (PDAM)-nya seperti yang selama ini banyak
> dibahas. Pada tiga proyek ini, model kerja sama
> privatisasi yang ditawarkan adalah konsesi, artinya
> keseluruhan operasi, pemeliharaan, dan investasi
> sumber air sepenuhnya akan berada di tangan swasta.
> 
>       Hal yang sangat penting diperhatikan, masih
> banyak penduduk Indonesia yang memperoleh air untuk
> kebutuhan sehari-hari langsung dari sumber air (air
> sungai, danau, mata air, waduk, dan lain-lain). Jika
> kemudian sumber airnya dikuasai oleh badan usaha
> swasta, jelas akan banyak penduduk yang akan
> kehilangan akses mereka terhadap air. Mereka tidak
> bisa lagi mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari
> karena swasta tentunya akan menetapkan berbagai
> peraturan yang bersifat mengamankan aset mereka,
> yang itu juga berarti limitasi akses bagi pengguna
> lainnya.
> 
>       Dengan menguasai sumber air, sebetulnya
> perusahaan juga akan memiliki kontrol yang sangat
> besar terhadap sosial ekonomi suatu wilayah.
> Memiliki hak mengelola sumber air secara praktis
> jauh lebih menguntungkan karena perusahaan tidak
> perlu repot-repot berurusan dengan tarif, pekerja,
> dan hal lain yang biasanya menyertai privatisasi
> PDAM. Enaknya lagi, "kekuasaan" yang dimiliki jauh
> lebih besar karena dapat mengontrol alokasi air,
> baik bagi PDAM maupun pemanfaat air lain dari sumber
> tersebut.
> 
>       Privatisasi PDAM
> 
>       Artikel ringkas Kompas itu juga
> mengindikasikan akan dilakukannya privatisasi
> terhadap berbagai PDAM yang saat ini beroperasi di
> tingkat kabupaten/kota. Contohnya Pekanbaru, di situ
> disebutkan, Pekanbaru akan ditawarkan apabila
> kontrak yang saat ini sudah ditandatangani
> dihentikan. Kota-kota lain yang masuk dalam daftar
> di antaranya adalah Samarinda, Tegal, Semarang,
> Yogyakarta, dan Magelang.
> 
>       Privatisasi PDAM adalah hal yang sangat
> kontradiktif dengan jawaban tertulis pemerintah yang
> diwakili Departemen Pekerjaan Umum bertanggal 28
> Januari 2005 kepada MK sehubungan dengan tuntutan
> judicial review yang diajukan masyarakat untuk
> menguji UU Sumber Daya Air. Di situ disebutkan bahwa
> sesuai Pasal 40 Ayat (4) dan Penjelasan UU No 7,
> peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan
> masyarakat dalam sistem penyediaan air minum hanya
> dimungkinkan pada wilayah yang belum ada
> penyelenggaranya (badan usaha milik negara/badan
> usaha milik daerah). Berbagai PDAM di kota-kota yang
> masuk dalam daftar proyek masih berfungsi sehingga
> memberikan penawaran kepada swasta untuk mengelola
> PDAM di kota-kota tersebut jelas merupakan
> pelanggaran terhadap UU Sumber Daya Air.
> 
>       Selain itu, mengikuti logika berpikir
> penyusunan peraturan yang umum, di mana panduan
> teknis dibuat sesudah peraturan pemerintah disahkan,
> maka mestinya sampai saat ini keputusan menteri yang
> akan digunakan pemerintah daerah (pemda) untuk
> melakukan tender juga belum dimiliki. Jadi, panduan
> apa yang akan digunakan pemda untuk melakukan tender
> privatisasi air minum karena secara tegas disebutkan
> oleh Direktur Jenderal Tata Perkotaan dan Tata
> Pedesaan Departemen Pekerjaan Umum Patana
> Rantetoding bahwa tender privatisasi air minum akan
> dilakukan oleh pemda, peran pemerintah pusat hanya
> memberikan panduan supaya tender sesuai syarat dan
> peraturan yang ada.
> 
>       Kontrak konsesi
> 
>       Dari 20 proyek yang ditawarkan, 75 persen di
> antaranya menawarkan bentuk konsesi dan sisanya
> built, operate, and tranfer. Kontrak model ini
> sebetulnya termasuk yang sudah mulai banyak
> ditinggalkan karena banyak kota di berbagai negara
> mengalami hal-hal yang sangat buruk sebagai buah
> dari konsesi, misalnya Manila dan Buenos Aires. Di
> Manila, tarif naik sampai sekitar 500 persen, 3.000
> pegawai dipecat atau dipaksa menjalani pensiun dini
> untuk memotong biaya operasional perusahaan sehingga
> keuntungan semakin besar. Ketika pada akhirnya
> berbagai permasalahan tidak dapat diselesaikan Suez,
> perusahaan swasta asal Perancis yang memperoleh
> kontrak konsesi ini memutuskan hengkang dari kota
> itu sambil minta ganti rugi sebesar 303 juta dollar
> AS atas investasi yang diklaim telah dikeluarkan
> perusahaan.
> 
>       Di Jakarta sendiri, privatisasi PDAM Jaya,
> baik oleh RWE Thames maupun Ondeo Suez, membuahkan
> banyak masalah. Mulai dari transparansi kepemilikan
> saham, di mana sebetulnya pengelola air di Jakarta
> sudah sepenuhnya swasta karena 95 persen saham
> dimiliki swasta asing dan 5 persen swasta nasional
> sehingga nama Thames Pam Jaya maupun Pam Lyonaisse
> Jaya sama sekali tidak tepat karena PAM Jaya
> sebenarnya sama sekali tidak memiliki saham di dua
> perusahaan itu.
> 
>       Belum lagi masalah water tariff dan water
> charge yang setiap bulannya selalu selisih. Water
> charge, yaitu imbalan yang diminta swasta, selalu
> lebih tinggi dari tarif air yang dibayar warga,
> selisih yang terus terjadi tiap bulan kemudian
> dihitung sebagai utang PAM Jaya yang sudah tidak
> punya kemampuan membayar apa-apa karena memang sudah
> tidak berproduksi lagi. Satu-satunya cara membayar
> utang, ya dengan menaikkan tarif. Lebih hebatnya
> lagi, jika karena satu dan lain hal PAM
> Jaya/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri
> kontrak, kita harus membayar kepada swasta seluruh
> investasi yang diklaim telah ditanam di Indonesia
> dan keuntungan prospektif dari separuh sisa masa
> kontrak yang nilainya sering disebut-sebut Rp 450
> miliar.
> 
>       Tanpa mekanisme pengaturan yang kuat dan
> transparan, dapat dipastikan kontrak model kontrak
> konsesi akan menimbulkan berbagai persoalan bagi
> konsumen, khususnya yang menyangkut equity, kenaikan
> tarif, akses, dan transparansi. Hal ini sangat
> mungkin terjadi karena operasi sepenuhnya dilakukan
> oleh swasta dan memang tidak memiliki tanggung jawab
> langsung kepada publik, kecuali disebutkan dalam
> kontrak. Selain itu, masa konsesi yang panjang,
> biasanya 25-30 tahun, akan melemahkan kemampuan
> pemerintah karena selama masa itu maksimalnya mereka
> hanya bisa jadi pengawas saja, kesempatan untuk
> membangun kapasitas menjadi pengelola sumber daya
> air yang kompeten akan hilang, lalu bagaimana
> jadinya setelah masa konsesi habis dan semua aset
> kembali diserahkan ke pemerintah? Jangan-jangan
> karena merasa tidak punya visi dan pengalaman
> praktis mengelola, pemerintah akan meminta swasta
> kembali beroperasi dan terus-menerus menguasai
> sumber daya yang merupakan hajat hidup orang banyak.
> Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 masih sama kan bunyinya?
> Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
> dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
> sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
> 
>       NILA ARDHIANIE Direktur AMRTA Institute for
> water literacy dan Dewan Pengarah Koalisi Rakyat
> Untuk Hak Atas Air
>      
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
=== message truncated ===


=====
Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org


        
                
__________________________________ 
Celebrate Yahoo!'s 10th Birthday! 
Yahoo! Netrospective: 100 Moments of the Web 
http://birthday.yahoo.com/netrospective/


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Re: [ekonomi-nasional] Privatisasi Air Minum