[list_indonesia] [ppiindia] Putusan Setengah Hati MK
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sat, 2 Apr 2005 11:15:13 +0200
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0504/02/opi01.html
Putusan Setengah Hati MK
Oleh Marwan Mas
MK (Mahkamah Konstitusi) membuat putusan yang membingungkan publik terhadap=
uji materiil (judicial review) sepuluh pasal pengaturan pemilihan umum kep=
ala daerah (pilkada) dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pe=
rmohonan uji materiil diajukan 15 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan K=
oalisi Ornop yang dipimpin Centre for Electoral Reform (Cetro). Putusan itu=
memberi kelegaan, tetapi juga mengancam independensi KPUD. Ibarat "ekor su=
dah dilepas, kepala tetap dikendalikan".=20
Pasal-pasal ancaman kemandirian KPUD dari keterlibatan pemerintah ternyata =
tidak dikabulkan. Padahal, pasal-pasal tersebut dapat mengebiri independens=
i KPUD (termasuk KPU Pusat) sebagai penyelenggara pemilu yang dijamin Pasal=
22E Ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Putusan MK terkesan setengah =
hati, kalau tidak dikatakan "putusan banci" karena tidak menutup kelemahan =
secara sistemik terhadap proses pilkada dari rezim hukum pemerintahan. Adan=
ya SK Mendagri tentang Pembentukan Desk Pusat Pilkada (Desk Pilkada) adalah=
salah satu kekusutan sistemik itu. Tugas Desk Pilkada selain memubazirkan =
dana operasional yang diminta sekitar Rp 77,382 miliar, juga bertabrakan de=
ngan tugas KPUD dan Panitia Pengawas (Panwas). Misalnya: 1) memantau dan me=
monitoring, sebetulnya tugas Panwas sesuai Pasal 66 Ayat (4) UU Nomor 32/20=
04; 2) pembinaan teknis, berarti mengambil-alih tugas KPU Pusat (Pasal 22 A=
yat (5) UUD); 3) melakukan evaluasi pilkada, juga tugas KPUD (Pasal 66 Ayat=
(1) huruf-k UU Nomor 32/2004). Desk Pilkada menjadi "KPU tandingan" karena=
turut melaksanakan tugas KPU/KPUD dan Panwas.
MK juga membatalkan penjelasan Pasal 59 Ayat (1) dalam putusan terpisah, ya=
ng menegaskan hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang punya=
kursi di DPRD yang dapat mencalonkan pasangan kepala daerah. Uji materiil =
ini dimohonkan partai-partai yang juga merasa hak konstitusionalnya dikebir=
i. Implikasi putusan ini, parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki k=
ursi di DPRD, dapat mengajukan pasangan calon asalkan memenuhi suara minima=
l 15% dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif.=20
Prinsip Universal=20
Pasal-pasal yang dicabut MK adalah: Pasal 57 Ayat (1) "KPUD bertanggung jaw=
ab kepada DPRD"; 2) Pasal 66 Ayat (3) huruf-e "DPRD meminta pertanggungjawa=
ban pelaksanaan tugas KPUD"; 3) Pasal 67 Ayat (1) huruf-e "KPUD mempertangg=
ungjawab-kan penggunaan anggaran kepada DPRD"; 4) Pasal 82 Ayat (2) "sanksi=
bagi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai putusan pen=
gadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasa=
ngan calon oleh DPRD".=20
Tanggung jawab KPUD, tentu dilakukan secara bertingkat pada institusi di at=
asnya. Ini merupakan konsekuensi bagi KPUD sekaligus implikasi moral terhad=
ap akuntabilitas publik. Hanya saja, KPUD tetap memberikan laporan tertulis=
kepada DPRD (khusus penggunaan dana APBD), tetapi bukan sebagai bentuk per=
tanggungjawaban. Bisa juga didasarkan pada UU Nomor 12/2003 tentang pemilu =
legislatif, sehingga KPUD dapat mengaturnya lebih jauh melalui peraturan KP=
U. Enam pasal yang ditolak MK semuanya berkaitan dengan keterlibatan pemeri=
ntah dalam proses pilkada.
MK sependapat dengan paradigma pembuat UU bahwa pilkada termasuk urusan pem=
erintah daerah. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD yang menekankan pemilihan gu=
bernur dan bupati/wali kota "dipilih secara demokratis", substansinya sama =
dengan pemilihan presiden/wakil presiden. Makna intrinsik dari frasa "dipil=
ih secara demokratis" sebetulnya memisahkan "rezim hukum pemerintahan" deng=
an "rezim hukum pemilu". Pemisahan terkait dengan intent (maksud) Pasal 22E=
Ayat (5) UUD, bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umu=
m yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Frasa "bersifat nasional" tid=
ak berarti pilkada bukan pemilu karena dilakukan di tingkat lokal, tetapi m=
enunjuk pada eksistensi KPU sebagai satu kesatuan dengan KPUD Provinsi dan =
Kabupaten/Kota.
Memang Pasal 18 UUD mengatur pemerintahan daerah dan sistem pemilihannya, t=
etapi tidak dapat dipertentangkan dengan Pasal 22E yang mengatur penyelengg=
ara pemilu sesuai prinsip-prinsip pemilu secara universal. Kedua pasal itu =
mengatur hal yang berbeda, yaitu Pasal 18 mengatur substansi pemilu (demokr=
atis), sedangkan Pasal 22E mengatur penyelenggara pemilu (KPU).=20
Kalaupun pilkada tidak secara eksplisit ditunjuk dalam Pasal 22E Ayat (2) U=
UD, tetapi substansi pemilu dan filosofi penyelenggara pemilu presiden/waki=
l presiden sama dengan pilkada sebagai bagian dari pemilu pejabat eksekutif=
di daerah, yang mesti diselenggarakan KPU.=20
Pemerintah Berposisi Pemain=20
Pemisahan rezim hukum pemilu dengan rezim hukum pemerintahan, selain menceg=
ah pengaruh pemerintah yang berposisi "pemain", juga meracik kualitas pilka=
da sesuai kaidah dan prinsip-prinsip demokrasi. Penyelenggara pemilu harus =
berfungsi sebagai wasit, tidak boleh melibatkan pemain yang memiliki kepent=
ingan. Bila prinsip pemilu nasional dibedakan dengan prinsip pilkada yang d=
ilaksanakan di daerah, tentu akan terjadi dualisme demokrasi, bahkan pilkad=
a dikesankan sebagai pemilu yang kualitasnya lebih rendah dibandingkan pemi=
lu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden.
Mestinya MK tidak perlu terpengaruh atas keluarnya PP Nomor 6/2005, sehingg=
a putusan tidak terkesan setengah hati. Di satu sisi putusan MK melegakan, =
tetapi di sisi lain tidak konsisten karena tidak tegas menegakkan nilai-nil=
ai intrinsik UUD. Namun, pendapat berbeda (dissenting opinion) tiga hakim k=
onstitusi (Laica Marzuki, Mukthie Fadjar, dan Maruarar Siahaan) paling tida=
k memberi pencerahan progresif untuk lebih memahami konsep pemisahan rezim =
hukum pemerintahan dengan rezim hukum pemilu.=20
Jamak diketahui bahwa kehadiran MK selain berfungsi sebagai the guardian of=
the constitution yang mampu secara konsisten menjaga kemurnian UUD, juga b=
erfungsi sebagai instrumen check and balances untuk menciptakan saling kont=
rol antarpara penyelenggara negara.=20
Pasal 24C Ayat (1) UUD menekankan pentingnya check and balances melalui sis=
tem kontrol yudisial yang diperankan oleh MK melalui putusan-putusannya. Ol=
ehnya itu, dalam negara hukum, konstitusi harus berfungsi sebagai hukum ter=
tinggi dan simbol ketatanegaraan.=20
Mungkin perlu menyimak kritikan Charles Sampford (Achmad Ali, 2002) dalam t=
eorinya the disorder theory of law yang memandang hukum tidak identik denga=
n bangunan yang penuh keteraturan yang logis-rasional, melainkan sesuatu ya=
ng bersifat cair yang perlu dihidupkan oleh pelaksana hukum. Hukum tidak se=
lalu dimaknakan machine justice, sehingga hakim harus mampu menjaga hak-hak=
komunitas rakyat. Di dalamnya selalu ada ruang ekstra (leeway) yang dapat =
digunakan menghidupkan nilai-nilai kehidupan sosial dan rasa keadilan masya=
rakat.=20
Penulis adalah dosen Fakultas Hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pu=
SKon) Universitas 45 Makassar.
=20=20
Copyright =A9 Sinar Harapan 2003=20
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->=20
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **
Other related posts:
- » [list_indonesia] [ppiindia] Putusan Setengah Hati MK