[list_indonesia] [ppiindia] Proyek Pemilu di Indonesia
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 1 Apr 2005 00:28:08 +0200
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/01/opini/1656587.htm
Proyek Pemilu di Indonesia
Oleh Riswandha Imawan
SIKAP hati-hati tidak selalu identik dengan ketelitian dan kesempurnaan.
Pengaturan tentang pilkada 2005 membuktikannya. Kesemrawutan yang terjadi
antara UUD 1945, UU No 32/2004, dan PP No 6/2005 memaksa Mahkamah Konstitusi
atau MK turun tangan. Namun, keputusan yang diambil memanjangkan masalah
sekaligus membuka kemungkinan intervensi pemerintah dalam pilkada.
Kata Mendagri, kelambanan Presiden menandatangani PP No 6/2005 "semata- mata
agar ketelitian dan kesempurnaan dalam proses pembuatan PP Pilkada langsung
terjamin sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan" (Kompas, 22/2).
Namun, begitu PP No 6/2005 dikeluarkan, banyak kontradiksi logika terjadi yang
mengarah ke multitafsir di lapangan.
Pangkal soalnya adalah dasar pelaksanaan pilkada. Apakah Pasal 18 Ayat (4) UUD
1945 yang menyatakan kepala daerah "dipilih secara demokratis", ataukah Pasal
22E yang menyatakan pemilu legislatif, DPD, dan pilpres dilaksanakan oleh KPU.
Sebetulnya kaitan dua pasal ini sudah jelas. Pasal 18 Ayat (4) menegaskan
substansi demokrasi dari pemilu, yakni freedom and fairness. Pasal 22E Ayat (5)
menyatakan KPU sebagai pelaksananya.
Terhadap persoalan ini sikap MK sangat ambigu. MK mengakui asas pilkada sama
dengan asas pemilu, tetapi sepakat dengan pandangan pemerintah bahwa pilkada
bukan pemilu. Sangat sulit memahami sikap ini. Di alam demokrasi pengisian
semua jabatan publik yang mensyaratkan legitimasi politik harus dilakukan lewat
pemilu. Jabatan kepala daerah masuk dalam kategori ini. Hingga sangat jelas
bahwa pilkada adalah bagian dari pemilu.
Anehnya MK menolak uji materi terhadap Pasal 1 Ayat (21) tentang KPUD sebagai
pelaksana pilkada, tetapi mengabulkan Pasal 57 Ayat (1) dan Pasal 67 Ayat 1
Huruf (e) yang sebenarnya merupakan penjabarannya. Akibatnya hubungan antara
KPUD dan KPU tetap terputus. Logisnya, MK mengembalikan hubungan KPU dengan
KPUD mengingat KPUD dibentuk dan disahkan oleh KPU. Namun, sikap MK kembali
rancu. KPU bertanggung jawab ke publik, tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud
"publik" itu serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
MK hanya memberi petunjuk bahwa dalam melaksanakan tugasnya KPUD mengacu pada
peraturan pemerintah, dalam hal ini PP No 6/2005. Repotnya, PP ini tidak cukup
rapih. Banyak pasal dari UU No 12/2003 tentang Pemilu dan UU No 32/2004 yang
diturunkan begitu saja dengan fasilitas copy and paste tanpa menyimak unit
analisis dari pasal-pasal itu.
SIMAK saja. Ada perbedaan yang sangat prinsip antara judul PP No 6/2005 dengan
judul penjelasannya. Judulnya, "Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah". Judul penjelasannya,
"Tata Cara Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah". Tampaknya sepele, hanya beda kata "Tata Cara". Namun,
ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Bisa saja PP ini dinilai cacat
hukum. Padahal ia dijadikan landasan pelaksanaan pilkada.
Berbagai kontradiksi pun mengalir. Paling krusial adalah Pasal 61 Ayat (1) yang
menyebutkan: "Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang
melibatkan: (a) hakim pada semua peradilan; (b) pejabat BUMN/BUMD; (c) pejabat
struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; (d) kepala desa". Pasal 61 Ayat
(2) menyebutkan, "Larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tidak berlaku
apabila pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".
Jelas sekali Ayat (2) menihilkan eksistensi Ayat (1) dari Pasal 61 PP No
6/2005. Artinya, pejabat dipersilakan memobilisasi hal-hal yang dilarang pada
Ayat (1). Ini kontradiksi paling fatal yang terjadi, yang berpotensi melahirkan
tidak saja multitafsir bahkan pelanggaran aturan pemilu. Akibat berantainya
adalah maraknya judicial review, penundaan pelantikan kepala daerah yang
definitif dan berujung pada tersendatnya pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Selain persoalan yang secara eksplisit ada di PP No 6/2005, setting sosial dan
politik lokal yang berpotensi mengganggu jalannya pilkada tampaknya tidak
diantisipasi. PP 6/2005 tampaknya didasari pandangan yang sangat legalistik,
kurang mencermati dinamika politik yang berkembang dalam masyarakat.
Misalnya, "perjanjian kultural" antarsuku-suku bangsa yang ada dalam satu
daerah. Sebut saja Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tiga suku besar yang ada,
Mollo, Amanuban, Amanatu, membuat perjanjian kultural bahwa kepala daerah
digilir dari ketiga suku itu. Perjanjian kultural inilah yang membangun
stabilitas politik di sana (George Bella, 2004). Sekarang, melalui pilkada,
terbuka kemungkinan rotasi pergantian menjadi tidak teratur.
Demikian pula klaim tokoh daerah sebagai kader partai, sekalipun dia tidak
pernah ikut partai itu, maupun kebiasaan masyarakat menampilkan calon tunggal
untuk menjaga harmoni sosial (Widiyahseno, 2004) merupakan persoalan lain yang
tidak diantisipasi oleh PP 6/2005.
DARI paparan di atas tampak bahwa kerangka formal pilkada 2005 belum cukup
menjamin hajatan demokrasi ini menopang demokratisasi di Indonesia. Aturannya
compang-camping, namun dipaksakan penggunaannya, menunjukkan bahwa pemilu di
Indonesia masih saja dipahami sebagai sebuah proyek yang harus selesai dalam
waktu tertentu.
Substansi yang hendak dicapai maupun akal sehat tidak terlalu penting. Pokoknya
pilkada terselenggara dan ada pertanggungjawaban dana yang digunakan. Melalui
mekanisme regulasi yang eksesif, dimungkinkan kucuran dana untuk hal-hal yang
sebenarnya tidak perlu karena sudah tersedia pada pemilu legislatif maupun
pilpres 2004. Misalnya, sistem TI maupun pembuatan kartu pemilih.
Standar kualitas persyaratan yang ditetapkan pemerintah, yang membutuhkan biaya
tinggi, yang tidak mungkin dipenuhi oleh masyarakat daerah sebagai aktor utama
pilkada, memudahkan intervensi pemerintah melalui kontrol anggaran maupun
bantuan teknis. Hal-hal ini yang justru luput dari kajian MK. Hingga harapan
Ketua MK bahwa keputusan MK ini harus menjadi solusi terhadap kontradiksi
aturan pilkada tampaknya justru akan terus berlanjut.
Lalu kapan kebiasaan memproyekkan pemilu di Indonesia ini berakhir hingga
bangsa ini benar-benar menikmati kehidupan politik yang demokratis? Siapa yang
harus mengakhirinya?
Riswandha Imawan Guru Besar Ilmu Politik UGM
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **
Other related posts:
- » [list_indonesia] [ppiindia] Proyek Pemilu di Indonesia