[list_indonesia] [ppiindia] Pernikahan Lintas Agama
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 15 Apr 2005 09:53:35 +0200
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **
Republika
Jumat, 15 April 2005
Pernikahan Lintas Agama
Adian Husaini
Kandidat Doktor di ISTAC-IIUM
Dalam artikelnya di Republika (1/4/2005) berjudul Perkawinan, Agama, dan
Negara, Salahudin Wahid menulis bahwa dalam perkawinan lintas agama, pada
prinsipnya pandangan para ulama terbagi menjadi tiga bagian. Kata Wahid,
pendapat yang ketiga ialah membolehkan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim
yang berlaku untuk perempuan dan lelaki Muslim.
Poin ketiga pada tulisan Wahid itu tidak tepat. Adakah ulama Islam yang
membolehklan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim? Hingga kini,
belum ada satu pun ulama yang membolehkan hal itu. Tentu saja, ulama yang
dimaksud di sini adalah ulama yang benar-benar ulama, yang mempunyai kemampuan
berijtihad dalam menentukan status hukum Islam berdasarkan metodologi yang
benar. Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, menegaskan bahwa semua ulama bersepakat
tentang haramnya Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Tidak ada
perbedaan pendapat tentang hal ini, sepanjang sejarah Islam. Selama si
laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang
wanita Muslimah.
Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII), bahwa suatu ketika
Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah bin Bishr menikahkan anak
wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar
menyampaikan pesan kepada Hanzalah jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan
pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam, maka
pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka mereka
dipisahkan.
Umar juga pernah menyatakan, ''Tidak halal bagi laki-laki non-Muslim menikahi
wanita Muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam.'' Sikap Sayyidina
Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Alquran, Surat Mumtahanah ayat
10, ''Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah
lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa
mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada
(suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.''
Dunia Islam juga sudah sepakat atas hal ini. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat
(1) dari Universal Declaration of Human Right. Pasal itu berbunyi pria dan
wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki hak
untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-hak sama perihal
perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah dibatalkannya perkawinan.
Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan kesamaan agama bagi muslimah.
Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak,
dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap Muslim, dan
kesatuan agama bagi setiap muslimat.
Prof Dr Hamka pernah mencatat dalam tulisannya berjudul Perbandingan antara HAM
Deklarasi PBB dan Islam mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat (1) dari
Universal Declaration of Human Right. ''Yang menyebabkan saya tidak dapat
menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik. Saya
seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Alquran
dan Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau Islam
ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi syariatnya
tidak saya jalankan atau saya bekukan,'' katanya.
Jadi, tidak benar, para ulama berbeda tentang soal perkawinan Muslimah dengan
laki-laki non-Muslim. Dalil-dalil tentang hal ini sangatlah jelas. Masalahnya,
tentu saja, akan selalu ada di antara komunitas masyarakat yang melanggar
ketentuan agama. Banyak yang tahu judi haram, zina haram, daging babi haram,
membunuh orang yang tidak bersalah dosa besar. Apakah hanya karena banyaknya
orang Muslim yang berjudi, berzina, makan daging babi, membunuh orang, lalu
hukum haram itu menjadi halal?
Lingkaran setan
Jika logika HAM sekular, pluralisme agama, atau gender equality digunakan untuk
menjustifikasi keabsahan perkawinan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim, maka
logika ini akan menyeret kepada lingkaran setan liberalisme, sebagaimana
terjadi dalam kasus homoseksual di negara-negara Barat saat ini. Homoseksual
merupakan kasus moral yang terus mengguncang dan memicu kontroversi hebat di
Barat hingga saat ini. Dunia Barat, bahkan kalangan Gereja Kristen, kini
diguncang hebat dalam soal penentuan batas-batas moral soal homoseksualitas.
Homoseksualitas yang berabad-abad dicap sebagai praktik kotor dan maksiat, oleh
agama-agama, justru kemudian diakui sebagai praktik yang manusiawi dan harus
dihormati sebagai bagian dari penghormatan HAM.
Perkembangan kasus homoseksualitas di Barat sangat menarik. Pemimpin-pemimpin
Gereja terdesak opininya, karena sebagian pemuka Kristen dan cendekiawanannya
pun sudah mendukung dan menjadi pelaku homoseksual atau lesbianisme. Dalam
kasus homoseksual, para teolog Kristen juga berlomba-lomba membuat tafsiran
baru, agar praktik maksiat itu disahkan oleh Gereja.
Dalam Bible, Kitab Kejadian 19:4-11, diceritakan tentang hukuman Tuhan terhadap
kaum Sodom dan Gomorah. Pada umumnya, kaum Kristen memahami, bahwa homoseksual
adalah penyebab kaum itu dihancurkan oleh Tuhan. Sehingga mereka mempopulerkan
istilah ''sodomi'' yang menunjuk pada praktik maksiat antar sesama jenis.
Tokoh-tokoh Gereja pada awal-awal Kristen, seperti Clement of Alexandria, St
John Chrysostom, dan St Agustine, mengutuk perbuatan homoseksual. Tahun 1975,
Vatikan mengeluarkan doktrin The Vatican Declaration on Social Ethics, yang
hanya mengakui praktik heteroseksual dan menolak pengesahan homoseksual. St
Thomas menyebut sodomi sebagai contra naturam, artinya, bertentangan dengan
sifat hakiki manusia.
Tetapi, sebagian teolog Kristen pendukung homoseksual kemudian membuat tafsiran
lain. John J McNeill SJ, misalnya, menulis buku The Church and the Homosexual
memberikan justifikasi moral terhadap praktik homoseksual. Menurut dia, Tuhan
menghukum kaum Sodom dan Gomorah, bukan karena praktik homoseksual, tetapi
karena ketidaksopanan penduduk kota itu terhadap Tamu Lot. Kaum Katolik
mendirikan sebuah kelompok gay bernama Dignity yang mengajarkan, bahwa praktik
homoseksual tidak bertentangan dengan ajaran Kristus. Teolog lain, Gregory
Baum, menyatakan bahwa if the homosexual can live that kind of life (love),
than homosexual love is not contrary to the human nature. Tahun 1976, dalam
pertemuan tokoh-tokoh Gereja di Minneapolis, AS, dideklarasikan bahwa
homosexual persons are children of God.
Logika kaum sekular di Barat yang enggan berpegang kepada agamanya ini
sebenarnya sederhana. Karena homoseksual sudah menjadi kenyataan yang
dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat Barat, maka untuk memberikan
legitimasinya, tidak jarang mereka harus merekayasa ajaran agama mereka agar
sesuai dengan tuntutan zaman agar Kristen tetap relevan untuk kaum homoseksual;
agar Kristen tidak dicap kuno, dan dapat diterima oleh masyarakat modern, sebab
homoseksual sudah dipersepsikan oleh para pendukungnya sebagai gaya hidup
modern.
Puncak kehebohan dalam kasus seksual di kalangan Gereja adalah ketika pada
November 2003, Gereja Anglican di New Hampshire mengangkat Gene Robinson,
seorang homoseksual, menjadi uskup. Maka, gerakan kaum homoseksual dengan resmi
mendapat legitimasi dari gereja. Sesuatu praktik maksiat yang dikutuk dalam
Bible dan selama ratusan tahun dipertahankan, akhirnya tidak mampu dibendung
karena mendapatkan legitimasi agama.
Metodologi
Persoalan hukum Islam seharusnya didekati dengan menggunakan metodologi
penetapan hukum Islam (ushul fiqih). Upaya membuat fikih baru, biasanya akan
selalu disertai dengan membongkar metodologi yang untuk pertama kalinya
dirumuskan secara ilmiah oleh Imam Syafii tersebut. Maka, untuk menjustifikasi
pendapatnya, buku Fiqih Lintas Agama menyudutkan Imam Syafii, dengan
menyatakan, bahwa kaum Muslim lebih suka terbuai dengan kerangkeng dan belenggu
pemikiran fikih yang dibuat imam Syafii. Kita lupa, imam Syafii memang arsitek
ushul fiqih yang paling brilian, tapi juga karena dia pemikiran-pemikiran fikih
tidak berkembang selama kurang lebih dua belas abad. Sejak Syafii meletakkan
kerangka ushul fiqih-nya, para pemikir fikih Muslim tidak mampu keluar dari
jeratan metodologinya. (Nurcholish Madjid, dkk., Fiqih Lintas Agama: Membangun
Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2004), hlm 5)
Sebelum membuat hukum Islam versi baru, seyogyanya siapa saja menyusun sebuah
kitab ushul fiqih baru. Para ulama besar seperti Bukhari, al-Ghazali, Fakhrudin
al-Razi, al-Syatibi, dan sebagainya, telah melakukan penulisan kitab-kitab
ushul fiqih, setelah al-Syafii. Tetapi, mereka tetap mengakui otoritas Imam
Syafii dalam soal ushul fiqih. Setiap bidang keilmuan mengakui otoritas
ilmuwan-ilmuwan besar yang telah merintis dan merumuskan teori-teori standar
dalam keilmuan tertentu. Newton, Einstein, Stephen Hawking, adalah
raksasa-raksasa yang harus dihormati dalam bidang fisika. Dalam bidang
filsafat, orang tidak akan melompati begitu saja Aristotle, Plato, Socrates,
Kant, Descartes, al-Ghazali, al-Farabi. Dunia keilmuan apa pun mengakui
otoritas semacam ini.
Dalam kasus hukum Islam bidang keluarga, silakan siapa saja mengajukan draf
ushul fiqih, sebelum membuat hukum baru. Lalu, undang para pakar dan ulama yang
berkompeten untuk menilai karyanya. Jika metodologi dan adab keilmuan semacam
ini tidak ditradisikan, maka yang muncul adalah pendapat yang pating pecothot
(tidak karu-karuan). Tradisi ilmiah Islam kaya dengan perdebatan ilmiah yang
bermutu dalam berbagai bidang. Sayang, jika tradisi itu dikorbankan, hanya
karena salah paham atau tidak paham.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **
Other related posts:
- » [list_indonesia] [ppiindia] Pernikahan Lintas Agama