[list_indonesia] [ppiindia] Nias Terkesan Dianaktirikan?
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 15 Apr 2005 21:13:19 +0200
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=166645
Jumat, 15 Apr 2005,
Nias Terkesan Dianaktirikan?
Oleh Jawahir Thontowi *
Pernyataan presiden tentang gempa di Nias, 28 Maret, sebagai bencana lokal
menuai kemarahan, khususnya dari masyarakat Nias. Perkumpulan masyarakat Nias
di Jakarta, juga mahasiswa Nias di Jogjakarta, menuding pemerintah
menganaktirikan korban bencana Nias. Klaim tersebut sukar ditengarai ketika di
lapangan pertolongan dan evakuasi terlambat. Banyak korban belum menerima
bantuan, makanan, minuman, dan obat-obatan.
Selain itu, partisipasi masyarakat dan kehadiran relawan di Nias tidak sebanyak
perhatian masyarakat di Aceh. Pertanyaan pun timbul di kalangan masyarakat,
apakah perlakuan yang berbeda terkait dengan terkurasnya biaya untuk korban
Aceh? Ataukah banyaknya perhatian masyarakat ke Aceh disebabkan daerah tersebut
memiliki sumber daya alam yang luar biasa?
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menengarai kontradiksi ada tidaknya
diskriminasi penanganan bencana. Lebih dari itu, arahnya adalah melihat
tanggung jawab negara dalam penanganan bencana.
Benarkah pernyataan residen tentang penanggulangan bencana di Nias
diskriminatif? Bilamana kita perhatikan, solidaritas dan kesetiakawanan
pemerintah terhadap bencana Nias masih dalam batas kewajaran. Mensos Bachtiar
Chamsyah dan beberapa Menteri datang pada hari kedua. Bahkan, presiden
mengundurkan kunjungan ke Australia untuk menjenguk terlebih dahulu korban di
Nias.
Jika perhatian dan solidaritas kemanusiaan ke Nias dirasakan kurang, itu memang
tidak dapat disangkal. Seruan presiden kepada masyarakat Indonesia untuk
menaikkan bendera setengah tiang tiga hari berturut-turut terhadap bencana Aceh
jelas menunjukkan ketidakimbangan perlakuan tersebut.
Kesan adanya perbedaan perlakuan tersebut tentu t
idak disebabkan oleh kondisi subjektif semata, namun dapat dipastikan karena
belum memiliki peraturan hukum yang memadai.
Belum terfomulasikannya penanganan bencana dalam UU berakibat pernyataan resmi
presiden dapat diperdebatkan. Sekiranya perlakuan terhadap korban Aceh
dipandang dari segi solidaritas mengundang perhatian solidaritas relawan,
asing, dan domestic yang begitu besar, hal itu dapat dimaklumi.
Peristiwa bencana tsunami pada 26 Desember 2004 di Aceh dan Nias secara
kebetulan melibatkan banyak negara, seperti, India, Srilangka, Thailand,
Malaysia, dan Indonesia. Aceh tergolong terparah daripada beberapa tempat di
negara lain. Korban mati dan hilang kurang lebih 400 ribu jiwa. Pengungsinya
650 ribu orang. Selain itu, ratusan ribu gedung dan perumahan hancur. Situasi
itulah yang menggerakkan masyarakat internasional memberikan solidaritas dan
empati yang luar biasa pula.
Beberapa kepala negara besar dan anggota DK PBB menghadirinya. Sekretaris
Jenderal PBB Kofi Annan dan mantan presiden AS seperti Jimmy Carter, Bill
Clinton, George Bush (Senior) turut meninjau situasi Aceh, khususnya Kota Banda
Aceh dan Aceh Besar. Karena itu, tidak salah sekiranya presiden menetapkan
peristiwa itu sebagai bencana nasional.
Dari berbagai pertemuan multilateral tersebut, n
egara-negara donor, baik Eropa, AS, dan negara-negara di Asia seperti Jepang,
Korea, dan China, juga turut ambil bagian. Pertemuan bersifat internasional
dimaksudkan untuk menggalang dana bagi negara-negaran yang terkena bencana
tsunami.
Skala Bencana
Penentuan kategori bencana lokal dan nasional oleh presiden tanpa parameter
juridis cukup lemah. Adapun tututan agar pemerintahan membuat kebijakan seperti
itu dimaksudkan untuk keperluan memanajemen penanggulangan bencana. Misalnya,
kapan sistem peringatan dini diterapkan atau evakuasi dan pertolongan darurat
harus dilakukan.
Komitmern pemerintah atas bencana baik di Aceh maupun di Nias harus ditunjukkan
dengan tanggung jawab tinggi dalam menyelamatkan korban dan membangun
kesejahteraan masyarakat.
Tidak berlebihan bila Badan Koordinasi Nasional Bencana dan Penanganan
Pengungsi (Bakornas-BP) terdiri atas Menko Kesra, Mensos, Menkes, PU, dan wakil
presiden pindah kantor ke Banda Aceh selama tiga bulan.
Keterlibatan mereka dalam penanggulangan dan penanganan situasi darurat selama
tiga bulan memang beban berat yang dipikul pemerintah akibat gempa dan tsunami
yang begitu dahsyat. Namun, tidak tepat juga jika pemerintah pusat terlalu
dominan dalam mencampuri urusan daerah.
Dalam spirit otonomi daerah, urusan penanggulangan bencana gempa, evakuasi, dan
tanggap darurat di Nias diserahkan pada Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak)
di tingkat provinsi. Gubernur dengan bupati-bupatinya dan rakyat Nias-lah yang
lebih memahami corak kehidupannya.
Belum Jadi Norma
Mengapa dalam bencana Nias negara-negara lain tidak mengambil bagian dalam
bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan oleh negara-negara belum menjadi norma
hukum yang berakibat derajat kesadaran relawan sangat beraneka ragam. Apalagi
campur tangan urusan dalam negeri dalam bantuan kemanusiaan juga dapat dituding
intervensi.
Dilema bantuan kemanusiaan sering dihadapkan pada persoalan kedaulatan negara
dan harga diri masyarakat. Akibatnya, mekanisme penyaluran bantuan yang
mestinya dapat dilakukan secara cepat tidak tercapai.
Sejak 1984-an, PBB membuat suatu draf konvensi penanggulangan bencana,
dilengkapi dengan Kantor Pengendalian dan Pengurangan Akibat Bencana (United
Nations for reduction Organization Office).
Sayangnya, draf konvensi tersebut sampai saat ini belum menjadi kesepakatan
internasional. Akibatnya, kebijakan multilateral untuk memberikan bantuan dana,
seperti pinjaman lunak dan bantuan hibah, merupakan partisipasi yang belum
memadai. Tidak jarang sifat bantuan menjadi belas kasihan (chairty Act) dan
mengandung utang budi kepada negara donor.
Dengan demikian, sikap pemerintah RI yang menganaktirikan bencana Nias terkesan
benar.
*. Jawahir Thontowi SH PhD, dekan dan dosen
hukum internasional FH UII Jogjakarta
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **
Other related posts:
- » [list_indonesia] [ppiindia] Nias Terkesan Dianaktirikan?