Pembajakan Software
- From: Hendry Goenawan <goedhawang@xxxxxxxxx>
- To: Andrinur@xxxxxxxxxxxxx
- Date: Tue, 28 Aug 2007 18:17:35 -0700 (PDT)
Dear All,
Apa khabarnya hari ini, mudah-mudah semua pada sehat tanpa kekurangan suatu
apapun sehingga dapat melaksanakan perkerjaan dengan lancar.
JFI:
Akibat Software Bajakan, Dua Perusahaan Ditindak Aparat
28.08.2007
Direktorat Ekonomi & Khusus Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
telah menyita barang bukti berupa 22 unit komputer dari PT M dan 33 unit
komputer dari PT T. Kedua perusahaan ini diduga menggunakan peranti lunak tanpa
lisensi dalam bisnis mereka.
Kombes Pol. Bambang Kuncoko, Kepala Bidang Penerangan Umum Humas Polri
menyatakan, Jakarta menjadi tujuan utama investasi dan bisnis oleh perusahaan
domestik dan asing di Indonesia. Taatnya perusahaan-perusahaan di Jakarta atas
tata cara berbisnis di dunia internasional menjadi patokan (benchmark) bagi
kota-kota lain di Indonesia.
BSA memandang tindakan tegas ini menumbuhkan keyakinan mengenai perbaikan
lingkungan industri peranti lunak di tanah air yang angka pembajakannya pada
tahun 2006 mencapai 85%. Menurut Donny A Sheyoputra, Juru Bicara BSA Indonesia,
komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dalam penegakkan Undang-Undang Hak
Cipta akan memiliki dampak signifikan dalam menurunkan angka pembajakan di masa
yang akan datang.
Sementara itu,PT M yang merupakan sebuah perusahaan telekomunikasi, diketahui
telah menginstal peranti lunak tanpa lisensi milik Adobe, Autodesk, McAfee,
Microsoft, dan Symantec dalam komputer mereka. Sementara PT T yang menjadi
sebuah perusahaan besar di bidang konstruksi juga diketahui telah menginstal
peranti lunak tanpa lisensi milik Adobe, Autodesk, McAfee, Microsoft, dan
Symantec. Nilai kerugian total akibat aksi pembajakan oleh kedua perusahaan
tersebut masih dihitung.
Berkaitan dengan sanksi yang akan dikenakan, kedua perusahaan tersebut
kemungkinan akan dituntut secara pidana oleh pihak kepolisian. Apalagi kedua
perusahaan itu menggunakan berbagai peranti lunak tanpa lisensi.
Dilansir dari SDA Asia Online
Seperti baru saja kemarin disampaikan P. Andri tentang hak cipta dan kekayaan
intelektual, kasus diatas menunjukan masih banyaknya penyimpangan yang terjadi
terhadap pelanggaran hak cipta. kenapa?
Kalau menurut kasus diatas, biaya bukanlah penghalang bagi mereka untuk
membeli software yang asli, karena mereka merupakan perusahaan yang cukup besar
di Indonesia. Menurut saya ini masalah moril terutama orang yang terlibat
langsung dalam permasalah IT di perusahan tersebut. Tidak adanya keinginan
untuk memotivasi perusahan untuk membeli software yg asli, padahal sebagai
profesional IT sudah merupakan tanggungjawabnya secara moril untuk
memperjuangkan pemakai software yang asli, jika hal ini sudah benar benar ada
pada para profisional IT minimal akan memperkecil kasus-kasus pelanggaran hak
cipta.
Ada pendapat lain?
Thanks
Hendry Gunawan
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo!
FareChase.
- Follow-Ups:
- Re: Pembajakan Software
- From: Hermawan Haryanto
Other related posts:
- Re: Pembajakan Software
- From: Hermawan Haryanto