[ak93-feua] Re: mohon bantuan - mata uang asing

SAK tidak mengatur sebuah perusahaan boleh menggunakan lap keu dalam mata
uang asing atau tidak. Jadi seharusnya auditor nya ngak berhak untuk
mengganti laporan keuangan tersebut, selama tidak untuk dipergunakan dalam
pelaporan fiskal.


MH: 

Roy, kalo gak salah nih....seingat saya memang ada aturan PSAK-nya yang 
ngatur dasar boleh/ gaknya lap keuangan pake mata uang asing tertentu. 

Misalnya seberapa besar transaksi yang terjadi dlm mata uang asing utama 
yang ingin dipake..atau apakah dia terkait dengan induk tertentu yang 
mensyaratkan pelaporan dalam mata uang asing atau lainnya.... . 

Nah, kalo gak memenuhi syarat tersebut ya laporan keuangan utamanya tetap 
harus dibuat dalam mata uang asal....jika diperlukan saja, baru dibuat 
laporan translasinya secara terpisah saja.


Balik ke kasusnya artanti lagi...kalo perijinan PMA-nya masih dalam matau 
uang asing sedangkan laporan auditornya diubah dalam rupiah, mungkin bisa 
dibuat laporan translasinya oleh external auditor baru kemudian laporan 
translasinya dibuat dasar pelapoan pajaknya.










"Suroyo Mohammad" <suroyo@xxxxxxxxxx> 
Sent by: ak93-feua-bounce@xxxxxxxxxxxxx
07/20/2007 08:11 AM
Please respond to
ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx


To
<ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx>
cc

Subject
[ak93-feua] Re: mohon bantuan - mata uang asing






Dear Artanti,

Setahu saya, pelaporan dalam mata uang asing bukan ikut SAK tapi ngikut UU
Pajak, harus ada ijin dari Meteri Keuangan / Dirjen Pajak, jadi lebih
condong ke arah pelaporan fiskal.

SAK tidak mengatur sebuah perusahaan boleh menggunakan lap keu dalam mata
uang asing atau tidak. Jadi seharusnya auditor nya ngak berhak untuk
mengganti laporan keuangan tersebut, selama tidak untuk dipergunakan dalam
pelaporan fiskal.

Kalaupun lap keu sudah dibuat dalam mata uang asing, maka perusahaan bisa
membuat lap keua translasi ke rupiah. Kalau terjadi pemeriksaan pajak, 
emang
agak repot. Kertas kerjanya bisa bikin pusing, banyak translasi (harus
ngecek kurs tengah BI, hehehe)

Bila Perusahan X tidak aktiv, secara pajak memang tidak ada ketentuan 
secara
jelas, akan tetapi biasanya pada SPT Tahunan, PT. X mengeluarkan 
pertanyaan
perusahaan pada tahun X tidak aktiv beroperasi. (agak aneh, diakuisisi 
tapi
tidak aktiv, lagi buang uang ya hehehe). Biasanya kasus kayak gini bisa 
kena
pemeriksaan (karena dibeli dan tidak aktiv). Kenapa tidak di merger aja
(menjadi 1 entitas dengan PT. Y biar ngak ribet, tapi siap2 diperiksa)

Untuk perusahaan yang di Belanda, lebih baik dikembalikan dulu ke mata 
uang
normal (EUR) baru ditranslasikan ke Rupiah. Pengalaman ku kalau dari EUR 
ke
US$ trus ke IDR, biasanya ada selisih kurs (bisa material, bisa 
immaterial)
jika dibandingkan dengan EUR langsung ke IDR. Dan biasanya selisih akan
menurunkan Nilai Aset Perusahaan.

Tapi kalo kamu mentranslasikan dari EUR ke IDR langsung, kayak orang ngak
ada kerjaan :). Jadi pilihannya yang terbaik adalah dari US$ ke IDR aja,
sesuai dengan lap keu. Selisihnya masukin ke P/ aja.

Sepengetahuan saya, (rada deket ke Tax Treaty Ind-Belanda) emang ada
ketentuan mengenai pengenaan bunga 0% atas pemberiaan pinjaman yang
dilakukan oleh perusahaan belanda kepada perusahaan di Indonesia. Akan
tetapi tatacara pelaksanaan ketentuan tersebut diatur tersendiri. 
Masalahnya
ketentuan pelaksanaan tersebut belum pernah dibuat sampai detik ini 
sehingga
(ini rada cerita2 gitu deh) waktu pemeriksaaan pajak, si pemeriksa akan
mengenakan pajak atas bunga yang dibayarkan kepada perusahaan pemberi
pinjaman (jadi akhirnya ngak bebas pajak, max pajak 20%)

Untuk selisih kurs, kamu bisa menggunakan 2 hal. adalah pertama Realize 
gain
or loss in F/E atau menggungakan Unrealize gan or loss in F/E.

Jika menggunakan Realize maka kamu bisa memasukan itu langsung ke P/L 
(baik
terjadi pembayaran/pelunasan atau tidak terjadi pembayaran; kalau tidak
terjadi pembayaran dikarenakan adanya kenaikan/penurunan dari kurs)

Jika kamu menggunakan Unrealize maka kamu memaksukan itu ke B/S, setiap
akhir bulan atau setiap akhir tahun harus dilakukan reversal entry, untuk
mengembalikan kurs ke awal transaksi, disini ngak ada yang masuk P/L 
kecuali
pada saat hutang/Piutang tersebut dibayarkan.

Moga-moga bisa menjawab pertanyaan Artanti (dan ngak salah) hehehe

Regards,

Roy

-----Original Message-----
From: Artanti Purborini [mailto:artanti.purborini@xxxxxxxxx] 
Sent: 20 Juli 2007 7:43
To: ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [ak93-feua] mohon bantuan - mata uang asing

Mansyur, kalo nggak salah YEMI laporannya pakai US$ ya?

Minta bantuannya, mungkin ada yang tahu...

Perusahaan x awalnya PMA sehingga awal perijinannya pelaporan
menggunakan mata uang USD. Kemudian perusahaan tersebut dibeli oleh Y
sehingga menjadi anak perusahaan Y,PMDN. ijin PMA perusahaan X
tersebut belum dicabut, namun menurut SAK sebenarnya perusahaan X
tersebut tidak memenuhi syarat mata pelaporan asing sehingga oleh
auditor pelaporannya diganti menjadi Rupiah. perusahaan X tersebut
tidak aktif dan tidak akan diaktifkan.
Pertanyaan :
apakah perbedaan ijin pelaporan dalam US$ dan pelaporan saat ini dalam
Rp akan menjadi masalah?
Bila perusahaan X tadi dilikuidasi, syarat-syaratnya apa saja?ada yang
pernah menangani perusahaan dilikuidasi?


Anak perusahaan di Belanda, mata uang sehari-harinya EUR, namun
pelaporan menggunakan US$. Laporan anak tersebut akan dikonsolidasikan
dalam mata uang Rupiah. Anak perusahaan tersebut hanya merupakan
perusahaan yang dibentuk untuk mendapatkan utang yang dipakai oleh
induk. (misalnya seperti PLN yang issue bond melalui anak
perusahaannya yang di Belanda, jadi yang listed di luar negeri anak
perusahaan tersebut)
Pertanyaan:
Apakah selisih kurs hasil translasi tersebut harus masuk ekuitas atau
boleh masuk laba rugi? dasarnya apa? aku pernah lihat laporan Gajah
tunggal, yang anaknya juga di Belanda selisih kurs tersebut semua
masuk laba rugi.

-- 
Terima Kasih.

Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua


Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua


Other related posts: