[ak93-feua] Re: beban bunga

Artanti, urun rembug ya..mudah2an gak salah deh...

Tapi aku nanya dulu beberapa hal:

a.apakah aktivitas untuk membangun proyek tersebut sudah selesai atau 
belum? atau kondisinya proyek tersebut macet saja dan hanya perlu 
pendanaan saja..
Kalo sudah selesai, sepertinya Kapitalisasi atas beban bungan nggak boleh 
dilakukan.  (lihat PSAK 26. Parag. 22 s/d 25) - attached.

b. Jika tidak/belum selesai project tersebut, apakah beban bunga atas 
"hutang lama" juga dikapitalisasi?

Kalo project tsb belum selesai dan beban bunga atas "hutang lama" nggak 
dikapitalisasi, apakah nggak timbul in-konsistensi  kalo sekarang beban 
bunga "hutang baru" harus dikapitalisasi ??

Kalo ya, project tsb belum selesai, dan perlu pendanaan baru, maka beban 
bunga atas "hutang baru" seharusnya boleh juga dikapitalisai.
 
Kalo baca di PSAK 26, kapitalisasi borrrowing cost boleh dilakukan selama 
dapat dikaitkan secara langsung untuk AKUISISI, PRODUKSI atau KONSTRUKSI 
sebuah projek. walaupun memang di situ gak disebutkan apakah boleh juga 
untuk kondisi "Re-financing"??

Tapi menurutku, kalo diasumsikan project belum selesai dan memerlukan 
pendanaan lagi, maka asumsinya "semua biaya" yang langsung terkait & 
digunakan untuk tetap mempertahankan/mendanai agar projek tersebut 
berjalan dan agar bisa terselesaikan (meskipun akhirnya proyek tsb jadi 
lebih mahal), maka seharusnya tetap boleh dikapitalisasi. 

Silahkan temen2 yg lbh jago nambahin....it's just my 2 cents...

Thanks/MH








Artanti Purborini <artanti.purborini@xxxxxxxxx> 
Sent by: ak93-feua-bounce@xxxxxxxxxxxxx
07/27/2007 09:44 PM
Please respond to
ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx


To
ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
cc

Subject
[ak93-feua] Re: beban bunga






Sebenarnya untuk kasus beban bunga ini aku masih menunggu surat
penegasan dari Dirjen pajak, namun kalo nggak salah di pasal 6
disebutkan juga termasuk contohnya bahwa beban bunga atas hutang yang
tidak digunakan untuk operasional akan dikoreksi pajak.. sori lupa dan
lagi males buka UU pajak...

Tapi ada pertanyaan agak beda.. bila Perusahaan X mendapat hutang
untuk membayar/refinancing hutang lama yang dulunya dipakai untuk
membangun suatu proyek, apakah beban bunga atas hutang baru tersebut
dapat dikapitalisasi?



20/07/2007, 7:48, Suroyo Mohammad suroyo@xxxxxxxxxx wrote:

> Dear Artanti, 

> Semoga bener (dah lama ngak pegang akuntansi :) )

> Seharusnya dibagi 2 kegiatan,
> 1. pengakuan hutang piutang peminjaman uang untuk membeli saham (ini 
seperti
> huntang piutang biasa, bunga pinjaman diakui sebagai expenses dan bisa
> diakui sebagai biaya menurut pajak. Tidak usah di kapitalisasi.
> 2. Uang yang diterima B bisa digunakan oleh B sesuai dengan 
kebutuhannya.

> Jadi sesuai dengan informasi artanti seharusnya ini adalah 2 entity yang
> terpisah. A menanggung beban bunga dan B dapat menjalankan proyek.

> Pertanyaan saya adalah, apakah A dan B merupakan perusahaan yang 
pemiliknya
> sama? (kalo dari ceritanya sih iya ya?)

> Regards,

> Roy

> -----Original Message-----
> From: Artanti Purborini [mailto:artanti.purborini@xxxxxxxxx] 
> Sent: 20 Juli 2007 7:26
> To: ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
> Subject: [ak93-feua] beban bunga

> Dear all...
> Aku ada beberapa pertanyaan, minta bantuannya...

> Bila perusahaan A mendapat hutang yang digunakan untuk membeli saham
> perusahaan B (sehingga kepemilikan A terhadap B 83%) dan oleh B uang
> hasil hutang yang diinvest tersebut harus digunakan untuk membangun
> suatu proyek. (uang masih ditaruh di underwiter sehingga penarikan
> untuk penggunaan benar-benar hanya untuk proyek)

> Beban bunga ditanggung oleh A.
> Beban bunga tersebut tidak mungkin dikapitalisasi ke aktiva tetap
> proyek kan? Apakah beban bunga tersebut akan dikoreksi fiskal oleh
> pajak?




-- 
Terima Kasih.

Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua


Other related posts: