[ak93-feua] Re: beban bunga

Sebenarnya untuk kasus beban bunga ini aku masih menunggu surat
penegasan dari Dirjen pajak, namun kalo nggak salah di pasal 6
disebutkan juga termasuk contohnya bahwa beban bunga atas hutang yang
tidak digunakan untuk operasional akan dikoreksi pajak.. sori lupa dan
lagi males buka UU pajak...

Tapi ada pertanyaan agak beda.. bila Perusahaan X mendapat hutang
untuk membayar/refinancing hutang lama yang dulunya dipakai untuk
membangun suatu proyek, apakah beban bunga atas hutang baru tersebut
dapat dikapitalisasi?



20/07/2007, 7:48, Suroyo Mohammad suroyo@xxxxxxxxxx wrote:

> Dear Artanti, 

> Semoga bener (dah lama ngak pegang akuntansi :) )

> Seharusnya dibagi 2 kegiatan,
> 1. pengakuan hutang piutang peminjaman uang untuk membeli saham (ini seperti
> huntang piutang biasa, bunga pinjaman diakui sebagai expenses dan bisa
> diakui sebagai biaya menurut pajak. Tidak usah di kapitalisasi.
> 2. Uang yang diterima B bisa digunakan oleh B sesuai dengan kebutuhannya.

> Jadi sesuai dengan informasi artanti seharusnya ini adalah 2 entity yang
> terpisah. A menanggung beban bunga dan B dapat menjalankan proyek.

> Pertanyaan saya adalah, apakah A dan B merupakan perusahaan yang pemiliknya
> sama? (kalo dari ceritanya sih iya ya?)

> Regards,

> Roy

> -----Original Message-----
> From: Artanti Purborini [mailto:artanti.purborini@xxxxxxxxx] 
> Sent: 20 Juli 2007 7:26
> To: ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
> Subject: [ak93-feua] beban bunga

> Dear all...
> Aku ada beberapa pertanyaan, minta bantuannya...

> Bila perusahaan A mendapat hutang yang digunakan untuk membeli saham
> perusahaan B (sehingga kepemilikan A terhadap B 83%) dan oleh B uang
> hasil hutang yang diinvest tersebut harus digunakan untuk membangun
> suatu proyek. (uang masih ditaruh di underwiter sehingga penarikan
> untuk penggunaan benar-benar hanya untuk proyek)

> Beban bunga ditanggung oleh A.
> Beban bunga tersebut tidak mungkin dikapitalisasi ke aktiva tetap
> proyek kan? Apakah beban bunga tersebut akan dikoreksi fiskal oleh
> pajak?




-- 
Terima Kasih.

Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua

Other related posts: