[ak93-feua] beban bunga

Dear all...
Aku ada beberapa pertanyaan, minta bantuannya...

Bila perusahaan A mendapat hutang yang digunakan untuk membeli saham
perusahaan B (sehingga kepemilikan A terhadap B 83%) dan oleh B uang
hasil hutang yang diinvest tersebut harus digunakan untuk membangun
suatu proyek. (uang masih ditaruh di underwiter sehingga penarikan
untuk penggunaan benar-benar hanya untuk proyek)

Beban bunga ditanggung oleh A.
Beban bunga tersebut tidak mungkin dikapitalisasi ke aktiva tetap
proyek kan? Apakah beban bunga tersebut akan dikoreksi fiskal oleh
pajak?

-- 
Terima Kasih.

Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua

Other related posts: