[ak93-feua] Re: STRES

Itu dia, KP-PBB sebenarnya punya daftar NJOP per daerah atau desa gak sih?
  Atau jangan-jangan mereka buat NJOP cuma dari Akte Notaris/PPAT aja?
  Kalau gitu belinya Rp. 100/m2 nti minta dibuatin akte cuma Rp. 50/m2, biar 
pajaknya murah 
  Ato kebalikannya belinya Rp. 50/m2 minta dibuatin akte notaris/PPAT jadi Rp. 
100/m2.
   
  Kalo Notaris & orang pajak aja bisa di "mainin" gimana investor kalo ketemu 
orang jahat, bisa ilang duitnya..
  Kecurigaanku giniloh:
  Ada informasi dari 'karyawan" (ybs warga sekitar gudang), dulu waktu 
pembelian tanah di "Gudang". Sebenarnya harganya murah, tapi "pimpinan yg dulu" 
beli tanah 2 hektar, tapi yang dikasih ke perusahaan cuma 1 hektar, tanah 1 
hektar di samping gudang dia yang ambil. Sementara seluruh biaya pembelian 
tanah yang dia lakuin dibebankan ke perusahaan.... 
  Karena aku sebagai Finance & Accounting, sekaligus Auditor..... yaa....mau 
gak mau harus ngecek..... salah satu cara ya dari PBB, kenapa NJOP Gudang bisa 
2 x lebih mahal dibanding tanah di sekitarnya? 
   
  Kalo aku jadi penjahatnya, gini yang aku lakuin:
  Aku ngajuin proposal pembelian tanah seharga Rp. 100,-/m2 (padahal harganya 
cuma Rp. 50,-/m2).
  Proposal disetujuin (karena investor percaya).
  Aku beli tanah seluas 2 hektar, tapi karena proposalku disetujui....ya udah 
yang aku kasih ke perusahaan cuma 1 hektar.
  Aku ke Notaris/PPAT mbuat akte jual beli seharga Rp. 100/m2 seluas 1 hektar. 
Akte Notaris ini yang buat dijadiin dasar untuk mbayar BPHTB & PPh Pasal 4 ayat 
(2) & aku tambah kwitansi pembelian sebagai bukti untuk perusahaan.
  1 hektar lagi, tanah aku urus untuk pribadi.......
  Waaahhh........bisa kaya aku 
  Semoga aja yang aku pikirin gak kejadian, semoga aja emang NJOP Gudang emang 
lebih tinggi karena faktor-faktor yang disebutin Boss Mansyur, semoga aja aku 
cuma paranoid karena kurang istirahat.
   
   
   
   
   
  

mansyoer_hadi@xxxxxxxxxxxxxx wrote:
  
Dick, 

Urun opini ya... 

Setahuku, NJOP ditentukan oleh orang PBB dengan dasar masukan dari PPAT/Notaris 
setempat. 

Seperti kita tahu juga, dimanapun, harga "pasar" Tanah (salah satunya tercermin 
di NJOP) dipengaruhi oleh byk hal walaupun sama2 satu lokasi atau satu deretan. 
misalnya: 
a. lokasi, 
b. akses, 
c. kondisi tanah (sudah pematangan/tidak), 
d. strategis atau tidaknya tempat, 
e. infrastrukture dll... 

Kalo dilihat kasusnya dicky, kita bisa lihat, tanah yang deket lahan gambut 
lebih murah dibanding yang lain, bukan?? 
atau kalo bandingin dengan yang sama2 deket gudang, mungkin ada aspek2 lain 
(letak yang strategis) dari dua ruko yang deket gudang tersebut, shg bisa beda 
NJOP-nya..... 


MH. 





        Dicky Sumarsono <dickyseak@xxxxxxxxx> 
Sent by: ak93-feua-bounce@xxxxxxxxxxxxx   07/20/2007 09:25 AM           Please 
respond to
ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx


            To
  ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx       cc
        Subject
  [ak93-feua] Re: STRES
          



Ngomongin soal Tanah & Pajak, sekarang kan lagi waktu-waktunya mbayar PBB 
nih......... 
Aku kok makin bingung tentang penentuan NJOP per m2 
Gini loh yang ngganjel di hati & pikiranku : 
1. Perusahaan nyewa ruko di daerah Gambut (JL. A Yani km. 12) NJOP Bumi nya 
160.000/m2, NJOP Bangunannya 60.000/m2. 
2. Gak jauh dari ruko tsb, perusahaan punya Gudang (JL. A Yani km. 10) NJOP 
Bumi nya 285.000/m2, NJOP Bagunannya 429.000/m2. 
3. Dekat dari Gudang, perusahaan punya toko (JL. A Yani km. 8) NJOP Buminya 
82.000/m2, NJOP Bangunannya 225.000. 
Gimana sih orang pajak nentukan NJOP????? Semua nya ada di pinggir jalan 
kok....sederetan JL. A Yani dari km 8 sampai km 12, tapi NJOPnya 
beda-beda....... Suroyo apa bisa menjelaskan? 


uroyo Mohammad <suroyo@xxxxxxxxxx> wrote: 
Dear Artanti,

Sorry ngak punya pengalaman dari hal kayak ginian.. masih terlalu hijau aku
untuk yang satu ini hehehe.

Tapi kalo dilihat sih katanya ngak berhubungan dengan restrukturisasi tapi
kenapa dimasukian STRES? Hmmm.. rada bingung...

Kalo kayak gini (hub dengan pajak) biasanya nilai tanah tersebut menggunakan
harga pasar wajar (untuk menghilangkan arms length dan biar pajak nya gede
.. kata orang pajak) :p

Regards,

Roy

-----Original Message-----
From: Artanti Purborini [mailto:artanti.purborini@xxxxxxxxx] 
Sent: 20 Juli 2007 7:51
To: ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [ak93-feua] STRES

Tanya lagi...

anak perusahaan menjual tanah ke induk, biasa aja, tidak ada kaitan
dengan restrukturisasi perusahaan. apakah labanya merupakan
Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali(STRES? Waktu
itu aku menganggap itu transaksi biasa, emang sih labanya harus
dieliminasi, namun nggak perlu masuk STRES di ekuitas. Tapi auditor
ngotot masuk STRES, ya udah.. daripada nggak final..

Tapi ada yang punya kasus sejenis atau bisa jelaskan dari aturan mana?

-- 
Terima Kasih.

Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua


Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua

     
---------------------------------
  Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.   


       
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when. 

Other related posts: