[ak93-feua] Re: STRES
- From: mansyoer_hadi@xxxxxxxxxxxxxx
- To: ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
- Date: Fri, 20 Jul 2007 09:37:06 +0700
Dick,
Urun opini ya...
Setahuku, NJOP ditentukan oleh orang PBB dengan dasar masukan dari
PPAT/Notaris setempat.
Seperti kita tahu juga, dimanapun, harga "pasar" Tanah (salah satunya
tercermin di NJOP) dipengaruhi oleh byk hal walaupun sama2 satu lokasi
atau satu deretan.
misalnya:
a. lokasi,
b. akses,
c. kondisi tanah (sudah pematangan/tidak),
d. strategis atau tidaknya tempat,
e. infrastrukture dll...
Kalo dilihat kasusnya dicky, kita bisa lihat, tanah yang deket lahan
gambut lebih murah dibanding yang lain, bukan??
atau kalo bandingin dengan yang sama2 deket gudang, mungkin ada aspek2
lain (letak yang strategis) dari dua ruko yang deket gudang tersebut, shg
bisa beda NJOP-nya.....
MH.
Dicky Sumarsono <dickyseak@xxxxxxxxx>
Sent by: ak93-feua-bounce@xxxxxxxxxxxxx
07/20/2007 09:25 AM
Please respond to
ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
To
ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
cc
Subject
[ak93-feua] Re: STRES
Ngomongin soal Tanah & Pajak, sekarang kan lagi waktu-waktunya mbayar PBB
nih.........
Aku kok makin bingung tentang penentuan NJOP per m2
Gini loh yang ngganjel di hati & pikiranku :
1. Perusahaan nyewa ruko di daerah Gambut (JL. A Yani km. 12) NJOP Bumi
nya 160.000/m2, NJOP Bangunannya 60.000/m2.
2. Gak jauh dari ruko tsb, perusahaan punya Gudang (JL. A Yani km. 10)
NJOP Bumi nya 285.000/m2, NJOP Bagunannya 429.000/m2.
3. Dekat dari Gudang, perusahaan punya toko (JL. A Yani km. 8) NJOP
Buminya 82.000/m2, NJOP Bangunannya 225.000.
Gimana sih orang pajak nentukan NJOP????? Semua nya ada di pinggir jalan
kok....sederetan JL. A Yani dari km 8 sampai km 12, tapi NJOPnya
beda-beda....... Suroyo apa bisa menjelaskan?
uroyo Mohammad <suroyo@xxxxxxxxxx> wrote:
Dear Artanti,
Sorry ngak punya pengalaman dari hal kayak ginian.. masih terlalu hijau
aku
untuk yang satu ini hehehe.
Tapi kalo dilihat sih katanya ngak berhubungan dengan restrukturisasi tapi
kenapa dimasukian STRES? Hmmm.. rada bingung...
Kalo kayak gini (hub dengan pajak) biasanya nilai tanah tersebut
menggunakan
harga pasar wajar (untuk menghilangkan arms length dan biar pajak nya gede
.. kata orang pajak) :p
Regards,
Roy
-----Original Message-----
From: Artanti Purborini [mailto:artanti.purborini@xxxxxxxxx]
Sent: 20 Juli 2007 7:51
To: ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [ak93-feua] STRES
Tanya lagi...
anak perusahaan menjual tanah ke induk, biasa aja, tidak ada kaitan
dengan restrukturisasi perusahaan. apakah labanya merupakan
Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali(STRES? Waktu
itu aku menganggap itu transaksi biasa, emang sih labanya harus
dieliminasi, namun nggak perlu masuk STRES di ekuitas. Tapi auditor
ngotot masuk STRES, ya udah.. daripada nggak final..
Tapi ada yang punya kasus sejenis atau bisa jelaskan dari aturan mana?
--
Terima Kasih.
Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua
Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.
- Follow-Ups:
- [ak93-feua] Re: STRES
- From: Dicky Sumarsono
- References:
- [ak93-feua] Re: STRES
- From: Dicky Sumarsono
Other related posts:
- » [ak93-feua] STRES
- » [ak93-feua] Re: STRES
- » [ak93-feua] Re: STRES
- » [ak93-feua] Re: STRES
- » [ak93-feua] Re: STRES
- » [ak93-feua] Re: STRES
- » [ak93-feua] Re: STRES
- [ak93-feua] Re: STRES
- From: Dicky Sumarsono
- [ak93-feua] Re: STRES
- From: Dicky Sumarsono