[ak93-feua] Re: STRES

Dick,

Urun opini ya...

Setahuku, NJOP ditentukan oleh orang PBB dengan dasar masukan dari 
PPAT/Notaris setempat.

Seperti kita tahu juga, dimanapun, harga "pasar" Tanah (salah satunya 
tercermin di NJOP) dipengaruhi oleh byk hal walaupun sama2 satu lokasi 
atau satu deretan.
misalnya:
a. lokasi, 
b. akses, 
c. kondisi tanah (sudah pematangan/tidak), 
d. strategis atau tidaknya tempat, 
e. infrastrukture dll...

Kalo dilihat kasusnya dicky, kita bisa lihat, tanah yang deket lahan 
gambut lebih murah dibanding yang lain, bukan?? 
atau kalo bandingin dengan yang sama2 deket gudang, mungkin ada aspek2 
lain (letak yang strategis) dari dua ruko yang deket gudang tersebut, shg 
bisa beda NJOP-nya.....


MH.






Dicky Sumarsono <dickyseak@xxxxxxxxx> 
Sent by: ak93-feua-bounce@xxxxxxxxxxxxx
07/20/2007 09:25 AM
Please respond to
ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx


To
ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
cc

Subject
[ak93-feua] Re: STRES






Ngomongin soal Tanah & Pajak, sekarang kan lagi waktu-waktunya mbayar PBB 
nih.........
Aku kok makin bingung tentang penentuan NJOP per m2 
Gini loh yang ngganjel di hati & pikiranku :
1. Perusahaan nyewa ruko di daerah Gambut (JL. A Yani km. 12) NJOP Bumi 
nya 160.000/m2, NJOP Bangunannya 60.000/m2.
2. Gak jauh dari ruko tsb, perusahaan punya Gudang (JL. A Yani km. 10) 
NJOP Bumi nya 285.000/m2, NJOP Bagunannya 429.000/m2.
3. Dekat dari Gudang, perusahaan punya toko (JL. A Yani km. 8) NJOP 
Buminya 82.000/m2, NJOP Bangunannya 225.000.
Gimana sih orang pajak nentukan NJOP????? Semua nya ada di pinggir jalan 
kok....sederetan JL. A Yani dari km 8 sampai km 12, tapi NJOPnya 
beda-beda....... Suroyo apa bisa menjelaskan?


uroyo Mohammad <suroyo@xxxxxxxxxx> wrote:
Dear Artanti,

Sorry ngak punya pengalaman dari hal kayak ginian.. masih terlalu hijau 
aku
untuk yang satu ini hehehe.

Tapi kalo dilihat sih katanya ngak berhubungan dengan restrukturisasi tapi
kenapa dimasukian STRES? Hmmm.. rada bingung...

Kalo kayak gini (hub dengan pajak) biasanya nilai tanah tersebut 
menggunakan
harga pasar wajar (untuk menghilangkan arms length dan biar pajak nya gede
.. kata orang pajak) :p

Regards,

Roy

-----Original Message-----
From: Artanti Purborini [mailto:artanti.purborini@xxxxxxxxx] 
Sent: 20 Juli 2007 7:51
To: ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [ak93-feua] STRES

Tanya lagi...

anak perusahaan menjual tanah ke induk, biasa aja, tidak ada kaitan
dengan restrukturisasi perusahaan. apakah labanya merupakan
Selisih Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali(STRES? Waktu
itu aku menganggap itu transaksi biasa, emang sih labanya harus
dieliminasi, namun nggak perlu masuk STRES di ekuitas. Tapi auditor
ngotot masuk STRES, ya udah.. daripada nggak final..

Tapi ada yang punya kasus sejenis atau bisa jelaskan dari aturan mana?

-- 
Terima Kasih.

Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua


Arsip: http://www.freelists.org/archives/ak93-feua


 Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 

Other related posts: