[ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito

Friends juga,
 
sori bisa buka imel, kalo ga pagi sekali atau sore sekali, maklumlah.....aku 
coba nih bantuin, moga2 manfaat.......kalo dilihat dari perhitungan sistem 
mestinya accrue itu dah wajib apalagi di satu sisi dah accrue tentu di sisi 
lain juga accrue (maksudku pajaknya), soalnya by sistem mesin hitung bank dah 
otomatis, apalagi yang tabungan (hitungan & pembayaran harian), cuman kalo 
mbayarnya pajak tetep yang riil dibayar bank (paid off)....case : deposito jt 
tempo 1 bln lagi, tp deposan dah keburu BU (diredeemp ga sampe 1 
bln)...aturannya hak deposan atas bunga yang diterima ilang, jadi pajaknya 
ilang juga dong...sebaliknya jg....hehehehe....tapi kalo maslh bayar 
membayar-nya ke kantor pajak aku ga tau...
 
rgds,
 
 
Andrijanto
Manajer Pemasaran
Kantor Cabang Palu
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk  
Jl. M. Hatta 12 , Palu 94111 
Sulawesi Tengah, Indonesia 
Phone. +62451-454000/1/2/3
Fax. +62451-427140
 

________________________________

From: ak93-feua-bounce@xxxxxxxxxxxxx on behalf of Trisiana
Sent: Sen 30/07/2007 8:29
To: ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [ak93-feua] Accrual Pajak Bunga Deposito


Friends,
 
Ada yang kerja di Bank / punya client di Bank ngga? Atau mungkin Roy yang ahli 
pajak bisa bantu?
 
Mau tanya soal accrual pajak bunga deposito. Misal Bank A punya product time 
deposit (deposito), memberi bunga deposito 12% setahun, ketentuan pajak 
Indonesia bila nominal deposito diatas 7.5jt kan kena pajak bunga deposito 
final 20% yang dipotong oleh Bank. Untuk pengakuan biaya bunga, bank 
menggunakan sistem accrual. Nah pertanyaanku apakah pajak depositonya juga ikut 
di accrue? 
 
Kalau bunga saja yang di accrue dan pengakuan pajak nya baru pada saat jatuh 
tempo (bunga dibayarkan ke customer baru dipotong 20% pajak), apakah Bank bisa 
dikenai denda pajak karena dianggap terlambat melaporkan pemotongan pajak? 
 
Thanks before,
Trisiana


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Transmisi ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan 
tertutup untuk
dipublikasikan berdasarkan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 
di
wilayah Republik Indonesia. Jika Anda bukanlah penerima yang dituju, bersama 
ini Anda
diperingatkan bahwa semua publikasi, penggandaan, pendistribusian, atau 
penggunaan
informasi yang ada disini (berikut semua informasi yang terkait) adalah SANGAT 
TERLARANG. Jika Anda menerima transmisi ini tanpa disengaja, harap segera 
hubungi 
pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun 
dokumen cetak. Terima kasih."
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Other related posts: