[ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- From: "Andrijanto" <Andrijanto@xxxxxxxxx>
- To: <ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx>, <ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx>
- Date: Mon, 30 Jul 2007 16:40:19 +0700
Friends juga,
sori bisa buka imel, kalo ga pagi sekali atau sore sekali, maklumlah.....aku
coba nih bantuin, moga2 manfaat.......kalo dilihat dari perhitungan sistem
mestinya accrue itu dah wajib apalagi di satu sisi dah accrue tentu di sisi
lain juga accrue (maksudku pajaknya), soalnya by sistem mesin hitung bank dah
otomatis, apalagi yang tabungan (hitungan & pembayaran harian), cuman kalo
mbayarnya pajak tetep yang riil dibayar bank (paid off)....case : deposito jt
tempo 1 bln lagi, tp deposan dah keburu BU (diredeemp ga sampe 1
bln)...aturannya hak deposan atas bunga yang diterima ilang, jadi pajaknya
ilang juga dong...sebaliknya jg....hehehehe....tapi kalo maslh bayar
membayar-nya ke kantor pajak aku ga tau...
rgds,
Andrijanto
Manajer Pemasaran
Kantor Cabang Palu
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Jl. M. Hatta 12 , Palu 94111
Sulawesi Tengah, Indonesia
Phone. +62451-454000/1/2/3
Fax. +62451-427140
________________________________
From: ak93-feua-bounce@xxxxxxxxxxxxx on behalf of Trisiana
Sent: Sen 30/07/2007 8:29
To: ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx
Subject: [ak93-feua] Accrual Pajak Bunga Deposito
Friends,
Ada yang kerja di Bank / punya client di Bank ngga? Atau mungkin Roy yang ahli
pajak bisa bantu?
Mau tanya soal accrual pajak bunga deposito. Misal Bank A punya product time
deposit (deposito), memberi bunga deposito 12% setahun, ketentuan pajak
Indonesia bila nominal deposito diatas 7.5jt kan kena pajak bunga deposito
final 20% yang dipotong oleh Bank. Untuk pengakuan biaya bunga, bank
menggunakan sistem accrual. Nah pertanyaanku apakah pajak depositonya juga ikut
di accrue?
Kalau bunga saja yang di accrue dan pengakuan pajak nya baru pada saat jatuh
tempo (bunga dibayarkan ke customer baru dipotong 20% pajak), apakah Bank bisa
dikenai denda pajak karena dianggap terlambat melaporkan pemotongan pajak?
Thanks before,
Trisiana
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Transmisi ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan
tertutup untuk
dipublikasikan berdasarkan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
di
wilayah Republik Indonesia. Jika Anda bukanlah penerima yang dituju, bersama
ini Anda
diperingatkan bahwa semua publikasi, penggandaan, pendistribusian, atau
penggunaan
informasi yang ada disini (berikut semua informasi yang terkait) adalah SANGAT
TERLARANG. Jika Anda menerima transmisi ini tanpa disengaja, harap segera
hubungi
pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun
dokumen cetak. Terima kasih."
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- References:
- [ak93-feua] Accrual Pajak Bunga Deposito
- From: Trisiana
Other related posts:
- » [ak93-feua] Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- [ak93-feua] Accrual Pajak Bunga Deposito
- From: Trisiana