[ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito

Tris, 

Aku coba jawab ya...CMIIW...

Yang "mbaurekso" bank itu kayaknya Andri - BRI deh...doi mestinya jauh 
lebih ngerti masalah ini/ kalo masalah pajaknya si Roy deh...

Seingatku menurut UU PPh/KUP, untuk pemotongan/Pelaporan PPh juga 
mengikuti sistem akrual  juga...jadi mana yang lebih dahulu terjadi antara 
pengakuan atau realisasinya...

Jadi, kalo dasarnya juga sama dengan transaksi yang lain, maka atas 
keterlambatan melakukan pemotongan & penyetoran ke Kantor Pajak, 
sepertinya tetap mengikuti denda 2% setiap bulannya.

Mungkin yang lain bisa nambahin.

Thanks/ MH










"Trisiana" <trisiana_tana@xxxxxxxxx> 
Sent by: ak93-feua-bounce@xxxxxxxxxxxxx
07/30/2007 08:29 AM
Please respond to
ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx


To
<ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx>
cc

Subject
[ak93-feua] Accrual Pajak Bunga Deposito






Friends,
 
Ada yang kerja di Bank / punya client di Bank ngga? Atau mungkin Roy yang 
ahli pajak bisa bantu?
 
Mau tanya soal accrual pajak bunga deposito. Misal Bank A punya product 
time deposit (deposito), memberi bunga deposito 12% setahun, ketentuan 
pajak Indonesia bila nominal deposito diatas 7.5jt kan kena pajak bunga 
deposito final 20% yang dipotong oleh Bank. Untuk pengakuan biaya bunga, 
bank menggunakan sistem accrual. Nah pertanyaanku apakah pajak depositonya 
juga ikut di accrue? 
 
Kalau bunga saja yang di accrue dan pengakuan pajak nya baru pada saat 
jatuh tempo (bunga dibayarkan ke customer baru dipotong 20% pajak), apakah 
Bank bisa dikenai denda pajak karena dianggap terlambat melaporkan 
pemotongan pajak? 
 
Thanks before,
Trisiana

Other related posts: