[ak93-feua] Accrual Pajak Bunga Deposito
- From: "Trisiana" <trisiana_tana@xxxxxxxxx>
- To: <ak93-feua@xxxxxxxxxxxxx>
- Date: Mon, 30 Jul 2007 08:29:51 +0700
Friends,
Ada yang kerja di Bank / punya client di Bank ngga? Atau mungkin Roy yang ahli
pajak bisa bantu?
Mau tanya soal accrual pajak bunga deposito. Misal Bank A punya product time
deposit (deposito), memberi bunga deposito 12% setahun, ketentuan pajak
Indonesia bila nominal deposito diatas 7.5jt kan kena pajak bunga deposito
final 20% yang dipotong oleh Bank. Untuk pengakuan biaya bunga, bank
menggunakan sistem accrual. Nah pertanyaanku apakah pajak depositonya juga ikut
di accrue?
Kalau bunga saja yang di accrue dan pengakuan pajak nya baru pada saat jatuh
tempo (bunga dibayarkan ke customer baru dipotong 20% pajak), apakah Bank bisa
dikenai denda pajak karena dianggap terlambat melaporkan pemotongan pajak?
Thanks before,
Trisiana
- Follow-Ups:
- [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- From: mansyoer_hadi
- [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- From: Andrijanto
Other related posts:
- » [ak93-feua] Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- » [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- From: mansyoer_hadi
- [ak93-feua] Re: Accrual Pajak Bunga Deposito
- From: Andrijanto