[ak93-feua] Accrual Pajak Bunga Deposito

Friends,

Ada yang kerja di Bank / punya client di Bank ngga? Atau mungkin Roy yang ahli 
pajak bisa bantu?

Mau tanya soal accrual pajak bunga deposito. Misal Bank A punya product time 
deposit (deposito), memberi bunga deposito 12% setahun, ketentuan pajak 
Indonesia bila nominal deposito diatas 7.5jt kan kena pajak bunga deposito 
final 20% yang dipotong oleh Bank. Untuk pengakuan biaya bunga, bank 
menggunakan sistem accrual. Nah pertanyaanku apakah pajak depositonya juga ikut 
di accrue? 

Kalau bunga saja yang di accrue dan pengakuan pajak nya baru pada saat jatuh 
tempo (bunga dibayarkan ke customer baru dipotong 20% pajak), apakah Bank bisa 
dikenai denda pajak karena dianggap terlambat melaporkan pemotongan pajak? 

Thanks before,
Trisiana

Other related posts: